Pendahuluan
Peringatan untuk tidak mengkomersialisasikan jabatan sebagai pejabat administrasi negara menimbulkan pertanyaan: sejauh manakah kaidah-kaidah dan lembaga-lembaga hukum kita berkewajiban dan mampu mengawasi tindakan (pejabat) administrasi negara, agar supaya perbuatan-perbuatan mengkomersialisasikan jabatan itu sebanyak mungkin dapat dihukum, atau bahkan sedapat mungkin dapat dicegah.
Peringatan itu sendiri (yang dilontarkan Presiden) sudah membuktikan adanya peristiwa-peristiwa semacam itu. Sedang kerisauan yang kian bertambah dalam masyarakat tentang kemampuan hukum dan lembaga-lembaga hukum untuk menindak, apalagi mencegah perbuatan semacam itu, kini tidak hanya terasa dan terdengar di kalangan ahli hukum saja, akan tetapi telah merupakan bahan pembicaraan, bahkan bahan ejekan sehari-hari di kalangan rakyat biasa.
Mampu tidaknya hukum kita membersihkan aparatur administrasi negara dari perbuatan-perbuatan komersialisasi jabatan dan lain-lain penyelewengan, termasuk perbuatan melawan hukum serta penyalah-gunaan wewenang, agaknya akan merupakan salah satu faktor penentu dari keberhasilan Orde Baru. Karena, bukankah kita pada tahun 1966 telah menumbangkan Orde Lama bukan hanya karena kita menginginkan sistem perekonomian yang lebih sehat dan adil, akan tetapi juga karena kita menginginkan adanya suatu aparatur pemerintah (administrasi negara) yang bersih dan efisien?
