Tulisan ini menganalisis pengelolaan anggaran negara dalam kerangka ekonomi konstitusi dengan menempatkan Pasal 23, 33 dan 34 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai satu kesatuan normatif. Dua norma konstitusi lain yang erat kaitannya dengan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial adalah Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 31. Artikel ini berargumen bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukan semata instrumen teknokratis stabilisasi fiskal, melainkan perangkat konstitusional untuk mewujudkan kedaulatan rakyat, demokrasi ekonomi, dan kesejahteraan sosial. Melalui pembacaan normatif-konstitusional dan refleksi atas pola penganggaran di Indonesia, tulisan ini menemukan adanya ketegangan struktural antara dominasi logika teknokrasi fiskal dan mandat kesejahteraan konstitusional. Artikel ini menawarkan kerangka reaktualisasi pengelolaan anggaran negara berbasis ekonomi konstitusi sebagai upaya menyelamatkan APBN dari reduksi teknokratis dan memperkuat legitimasi kebijakan fiskal.
Kata Kunci: anggaran negara, ekonomi konstitusi, Pasal 23 UUD 1945, Pasal 33 UUD 1945, Pasal 34 UUD 1945