Prisma

Pengelolaan Pemerintahan DKI: Era Ali Sadikin

Ringkasan

Tulisan ini bukan dimaksudkan sebagai risalah penilaian, melainkan suatu pengantar ke arah analisa kebijaksanaan (policy analysis) dari Pemerintah DKI Jakarta di bawah kepemimpinan administrasi Ali Sadikin. Ahli-ahli ilmu sosial lazimnya mengamati perilaku administrasi pemerintahan kota dalam memberikan pelayanan masyarakat dari empat sudut pandangan. Pertama, penataan perangkat pemerintah dan dinas-dinas pelayanan (institutional arrangements). Kedua, pengaturan luasnya lingkup pelayanan (jurisdictional size). Ketiga, kepekaan daya tanggap dari birokrasi pemerintahannya (responsiveness) serta; keempat, pemerataan pemberian pelayanan pada berbagai lapisan dan golongan masyarakat (equity).1¹

Perilaku administrasi pemerintah di DKI Jakarta selama sebelas tahun terakhir diamati dari keempat sudut pandangan itu. Analisa ini membatasi diri pada pembahasan bekerjanya perangkat eksekutif pemerintahan daerah di DKI Jakarta. Pengantar ke arah analisa kebijaksanaan ini secara implisit menguraikan aspek tehnis dari gaya kepemimpinan dan perilaku administratif dari Gubernur Ali Sadikin. Cara penyajian demikian tak terhindarkan, karena dalam struktur kekuasaan dan mekanisme pengambilan keputusan pada tingkat pemerintah daerah/propinsi di Indonesia peranan Gubernur selaku penguasa tunggal di daerahnya sangat penting artinya, kalau tidak dikatakan menentukan.

Reorganisasi pemerintahan

Salah satu prioritas pertama dalam meletakkan landasan pemerintahan daerah di Jakarta yang ditempuh Ali Sadikin ialah mengadakan reorganisasi perangkat pemerintahan termasuk dinas-dinas pelayanan. Dalam waktu kurang dari dua bulan2 setelah pelantikannya sebagai gubernur, diselesaikan penyusunan organisasi sekretariat daerah yang merupakan inti perangkat eksekutif pemerintah daerah. Asas organisasi klasik yang lazim dikenal seperti kesatuan komando, rentang kendali (span of control), pendelegasian wewenang, penegasan unsur lini dan staf (line and staff) dan lain-lain dikenalkan kembali dalam tata pemerintahan daerah.

Dengan doktrin hanya ada satu perangkat pemerintah di DKI Jakarta, secara struktural dihapuskan adanya dualisme pemerintahan. Seperti diketahui, sistem pemerintahan di Indonesia mewarisi keadaan di mana dalam pemerintahan daerah terdapat dua perangkat yang semula secara struktural terpisah, walaupun usaha menyerasikannya mewarisi sejarah perkembangan Undang-undang Pemerintahan Daerah di Indonesia.3 Kedua perangkat itu ialah perangkat pemerintah pusat yang lazim disebut pamongpraja dan perangkat pemerintah daerah lazimnya disebut perangkat otonom. Pamongpraja adalah aparat pemerintah pusat (Departemen Dalam Negeri) yang bertugas menjalankan fungsi pemerintahan umum di daerah. Perangkat otonom adalah aparat pemerintah daerah yang berfungsi melaksanakan tugas yang sudah dilimpahkan kepada daerah. Sebelumnya masing-masing satuan itu secara struktural maupun kegiatan kerjanya seolah-olah terpisah dan bergerak sendiri-sendiri. Terdapat administrasi kepegawaian, perlengkapan dan aturan serta kebijaksanaan yang terpisah untuk masing-masing pegawai itu.


1 Robert L. Lineberry: “On the Politics and Economics of Urban Services” Urban Affairs, Quarterly, Vol. 12, No. 3 March 1977 hal. 268, Sage Inc., Beverly Hills/London.

2 Ali Sadikin dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta tanggal 28 April 1966 dan organisasi sekretariat daerah disusun dengan SK Gubernur tanggal 22 Juni 1966 No. B. 6/6/52/1966.

3 Lihat UU No. 22 Th. 1948, UU No. 6 Th. 1959, UU No. 18 Th. 1965 dan UU No. 5 Th. 1974. Lihat juga penjelasan dari The Liang Gie “Pertumbuhan Pemerintahan Daerah di Negara Republik Indonesia”. Jilid I, (Jakarta: Gunung Agung, 1969), hal. 71-82.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan