Prisma

Pengembangan Sumber Daya Alam dan Perekonomian Lokal

Industri Pengolahan Kayu di Maluku Utara*

Sebagai salah satu negara pengekspor kayu olahan terbesar di dunia, industri pengolahan kayu sedang menghadapi situasi yang sulit yaitu, kesulitan bahan baku karena pasokan dari pemegang HPH dibatasi, dan tekanan internasional tentang eksploitasi hutan hujan tropis. Industri pengolahan kayu itu sendiri memang membawa perubahan pada lokasi tempat perusahaan itu. Keberadaannya sedikit banyak membantu menyerap tenaga kerja lokal. Namun terlalu lebarnya jurang antara kegiatan industri moderen ini dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat setempat yang masih tradisional merupakan penghalang bagi terciptanya pembangunan lokal yang lebih baik.

D ewasa ini Kawasan Timur Indonesia mendapat perhatian yang sangat besar dalam rangka pengembangan wilayah karena sumber daya alamnya melimpah tetapi kondisinya dipandang masih relatif tertinggal bila dibandingkan dengan Kawasan Barat Indonesia. Dalam konteks itu, tulisan ini akan membahas pendayagunaan sumber daya alam di Kabupaten Maluku Utara, dan dampaknya pada pengembangan lokal dan wilayah.

Provinsi Maluku, yang pada masa penjajahan Belanda terkenal sebagai penghasil rempah-rempah terbesar di Indonesia, mempunyai ciri geografis yang sangat unik, yaitu merupakan suatu kepulauan sementara luas daratannya ditaksir berkisar antara 75.000 sampai dengan 86.000 kilometer persegi.1 Dengan kondisi geografis seperti itu, maka potensi utama sumberdayanya adalah perikanan, disusul oleh sektor kehutanan, dan juga mineral seperti Nikel dan Mangan di sekitar Pulau Halmahera. Selain itu Maluku juga menyimpan potensi wisata laut yang luar biasa. Tidak mengherankan pula bila masalah utama yang dihadapi adalah kurangnya sarana transportasi laut, untuk melayani perhubungan antarpulau, sehingga dirasakan banyak wilayah yang terpencil.

Diperkirakan luas hutan di Provinsi Maluku mencapai 75 persen dari luas daratan-nya, dan setengah di antaranya merupakan hutan lindung dan wilayah konservasi.2 Pada 1993 luas hutan di Provinsi Maluku yang telah diizinkan untuk dieksploitasi melalui HPH (Hak Pengusahaan Hutan) yang diberikan kepada berbagai perusahaan swasta mencapai 3,6 juta hektar, sementara dari jumlah tersebut yang belum dieksploitasi mencapai hampir 1,8 juta hektar. Sebagian besar kayu bulat (log) yang diproduksi oleh hutan di Maluku diekspor ke Jepang. Namun sejak adanya larangan ekspor log pada 1985, nilai ekspor produk tersebut menurun drastis, dan kini telah muncul beberapa industri pengolahan kayu yang memakai bahan baku dari hutan-hutan produksi di provinsi ini.

Tulisan ini akan menganalisis dampak kegiatan industri pengolahan kayu di Sidangoli Gam, Pulau Halmahera, Kabupaten Maluku Utara (Gambar 1) terhadap pengembangan lokal (local development). Sejauh mana industri perkayuan yang dikembangkan sejak 1979 tersebut dapat berperan sebagai motor penggerak pengembangan lokal, dan apa issues pembangunan yang terkait dengan pengembangan industri tersebut? Dalam konteks yang lebih luas studi ini diharapkan dapat memberikan indikasi sejauh mana pengembangan sumber daya alam di Kepulauan Maluku dan Kawasan Timur Indonesia pada umumnya dapat didayagunakan bagi pengembangan lokal dan wilayah.

Pengertian pengembangan lokal dalam studi ini adalah peningkatan peran elemen-elemen endogenous dalam kehidupan sosial-ekonomi suatu lokalitas, dengan tetap melihat keterkaitan serta integrasinya secara fungsional dan spasial dengan wilayah (region) yang lebih luas.3 Namun secara kontras konsep local development pernah dikenalkan dalam arti yang berbeda, yaitu sebagai penumbuhan elemen-elemen lokal, namun dengan cara disintegrasi secara fungsional dan spasial dengan sistem perwilayahan yang lebih luas, karena keterkaitan atau integrasi dengan wilayah yang lebih luas justeru menimbulkan kebocoran serta pengurasan sumber daya lokal yang pada gilirannya dapat menciptakan kesenjangan wilayah (regional disparity) yang tentu saja sangat menghambat pembangunan lokal. Pemikiran ini melahirkan beberapa konsep yang sering dipandang utopian, misalnya, Selective spatial closure,4 Development from below,5 Territoriality,6 dan Agropolitan.7


* Penulis menyampaikan ucapan terimakasih kepada Profesor Budhy T. Soegijoko dan Almarhum Profesor Sugijanto Soegijoko dari Tim Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), yang menyertakan penulis untuk melakukan studi ini. Ucapan terimakasih disampaikan pula kepada Lembaga Penelitian Planologi (LPP), Institut Teknologi Bandung, yang mempercayakan penelitian ini kepada penulis, dan kepada Dr. Saleh Latuconsina dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Daerah Tingkat I Provinsi Maluku atas segala bantuannya selama survey lapangan. Penulis juga menyampaikan penghargaan kepada Ir. Sri Ariatmoko dan Ir. Tubagus F. Sofhani di Jurusan Planologi Institut Teknologi Bandung, yang melakukan survey lapangan dan menganalisis data bersama penulis pada 1993. Namun demikian, pernyataan dan pendapat dalam artikel ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, serta tidak ada kaitannya dengan mereka ataupun lembaga dimana mereka berada.

1 Lihat P.A. Meyer dan M. Hardjodimedjo, Maluku: the Modernization of the Spice Islands dalam H. Hill (ed.), Unity and Diversity: Regional Economic Development in Indonesia Since 1970 (Singapore: Oxford University Press, 1991), hal.549-566.

2 Ibid

3 Lihat, W.J. Coffey dan M. Polese, “The Concept of Local Development: a Stages Model of Endogenous Regional Growth,” dalam Papers of the Regional Science Association 1984, 55:1-11; W.J.Coffey dan M.Polese, “Local Development: Conceptual Bases and Policy Implications,” Regional Studies 19(2):85-93; E.J. Blakely, Planning Local Economic Development: Theory and Practice (Newbury, New York: Sage Publications, 1989); C.M. Rogerson, “Local Economic Development Planning in the Developing World,” Regional Development Dialogue 16 (2):v-xv.

4 Lihat, W.B. Stohr dan F. Todtling, “Spatial Equity: Some anti Theses to Current Regional Development Doctrine,” Paper of Regional Science Association 38:33-35, 1979.

5 Lihat, W.B. Stohr dan D.R.F. Taylor, Development from Above or Below (Chichester: Wiley and Sons, 1981).

6 Lihat, J. Friedmann dan C. Weaver, Territory and Function: The Evolution of Regional Planning (Berkeley: University of California Press, 1979); lihat juga W.B. Stohr dan Taylor, Development ….

7 Lihat J. Friedmann dan M. Douglass, “Agropolitan Development: Towards a New Strategy for Planning in Asia” dalam F.C. Lo dan K. Salih (eds.), Growth Pole Strategy and Regional Development Policy (Oxford: Pergamon, 1978), hal. 163-192.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan