Prisma

Pengendalian Pencemaran Lingkungan oleh Industri

Sejak beberapa tahun terakhir ini, gejala-gejala pencemaran lingkungan akibat buangan industri, terutama di kota-kota besar di Indonesia telah mulai dirasakan. Peristiwa seperti tercemarnya sungai Brantas di Surabaya, sungai Kaligarang di Semarang serta kasus-kasus pencemaran industri tekstil di Jawa Barat telah membuka mata, bahwa masalah ini telah menjadi bagian dari hidup kita. Peristiwa-peristiwa semacam itu sebenarnya adalah pengaruh sampingan yang wajar dari pembangunan industri. Namun, keadaan ini bukan berarti bahwa kita harus menerima saja akibat dari “dosa” kita dalam kesejahteraan melalui pembangunan industri. Dengan hanya menerima saja, akan tercapai suatu keadaan di mana industri maju pesat tetapi lingkungan tercemar, yang berarti suatu “kesejahteraan” yang tidak ada artinya.

Jadi, dilema yang dihadapi ialah, industri dahulu sebagai tuntutan kemajuan dengan akibat kerugian lingkungan sebagai ekornya, atau tidak ada kerusakan lingkungan dengan konsekwensi pembangunan ditempuh tanpa melalui perkembangan industri. Dalam hal ini kita dituntut untuk mencari jalan tengah, yang berarti perkembangan industri disertai pengelolaan lingkungan yang cermat. Tiga unsur utama dalam pengelolaan lingkungan yang cermat ini ialah perencanaan, pelaksanaan pengawasan (enforcement) dengan ditunjang oleh teknologi; yang ketiganya harus merupakan kegiatan yang terpadu dan disesuaikan dengan lingkungan yang akan dilindungi itu.

Uraian berikut membahas ketiga unsur pengelolaan lingkungan tersebut di atas dengan mengetengahkan masalah air sebagai unsur lingkungan yang utama. Penekanan terhadap masalah air ini disebabkan oleh kecenderungan masyarakat dan pemerintah, berdasarkan kenyataan yang ada kini, menganggap masalah air sebagai masalah yang paling mendesak. Walaupun demikian aspek-aspek yang diuraikan di sini juga sebenarnya berlaku bagi pencemaran dalam bentuk lain seperti pencemaran udara, pencemaran karena buangan padat dan lain sebagainya.

Dari segi perencanaan, terutama akan diuraikan pertimbangan-pertimbangan yang dihadapi oleh Pemerintah DKI Jakarta dalam menyusun standar sungai di daerahnya. Uraian segi pelaksanaan pengawasan terutama dipusatkan pada perbandingan cara pelaksanaan pengawasan di dua sistem pemerintahan yang berbeda sebagai bahan perbandingan dalam menyusun kebijaksanaan-kebijaksanaan pengelolaan lingkungan nasional kita ini. Sedang uraian penerapan teknologi terutama membahas masalah-masalah yang timbul dalam penggunaan teknologi untuk mengendalikan pencemaran lingkungan oleh industri di Indonesia.

Pencemaran

Melalui perencanaan, pemerintah dapat melakukan pengendalian atas kwalitas lingkungan hidup, baik bagi kota maupun bagi pedesaan. Kota-kota besar di Indonesia dewasa ini telah memiliki rencana induk yang sekurang-kurangnya menggambarkan pola dasar dalam pengendalian kwalitas lingkungan hidup ini. Pengisian pola dasar itu lebih lanjut kini telah meningkat untuk menuju kepepenetapan standar/kriteria kualitas lingkungan yang dikehendaki. Standar kualitas air ini dimaksudkan sebagai ketentuan pengarahan atau pedoman atas norma-norma yang dikehendaki dalam menjaga kualitas lingkungan hidup dari ancaman kemerosotan akibat pencemaran. Secara keseluruhan, penetapan standar kualitas air mencakup pula persyaratan pembuangan ke badan-badan air (sungai) dan pemikiran-pemikiran lebih lanjut mengenai cara implementasi usaha pencegahan pencemaran terhadap badan air tersebut.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan