Pendahuluan
Yang dimaksudkan dengan kekerasan dalam tulisan ini ialah perbuatan seseorang atau sekelompok orang untuk mengakibatkan cidera atau matinya orang lain atau kerusakan barang-barang milik orang lain. Orang dapat menunjukkan bahwa perbuatan kekerasan seseorang dapat ditujukan kepada dirinya sendiri ataupun kepada barang-barang milik sendiri. Memang pendapat itu dapat dibenarkan, akan tetapi bukan itulah yang menjadi perhatian penulis. Pada umumnya kekerasan dianggap sebagai perbuatan tercela di dalam masyarakat mana pun juga. Hal itu mungkin didasarkan atas anggapan bahwa kekerasan merugikan orang lain baik secara fisik, psikologis, ataupun secara ekonomis. Kalau pun kekerasan dianggap perlu digunakan, maka biasanya yang dapat dibenarkan adalah penggunaan kekerasan sebagai hukuman atau sebagai usaha mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar bagi orang seorang atau masyarakat. Dalam hal itu maka penggunaan kekerasan dibatasi dengan berbagai norma atau peraturan untuk mencegah penyalahgunaan atau penggunaan yang berlebih-lebihan.
Atas dasar itu maka penggunaan kekerasan di dalam negara yang teratur dikuasakan kepada negara serta didasari dengan peraturan-peraturan perundangan yang menentukan buat keperluan apa kekerasan itu dapat digunakan, oleh alat kekuasaan negara yang mana, dan dengan cara-cara bagaimana. Dengan demikian maka penggunaan kekerasan itu menjadi legal, asal saja penggunaannya mengikuti ketentuan-ketentuan hukum.
Contoh di mana penggunaan kekerasan oleh alat-alat kekuasaan negara dapat dibenarkan adalah untuk mencegah atau menghalau kerusuhan-kerusuhan, pemberontakan, atau untuk menahan musuh yang menyerang negara. Meskipun demikian dapat terjadi penggunaan kekerasan oleh massa atau orang banyak yang tidak termasuk kategori legal itu, akan tetapi dalam keseluruhan perbuatannya sukar dianggap sebagai tindakan kriminal dalam arti tindakan yang digerakkan oleh nafsu jahat. Penggunaan kekerasan yang demikian itu secara yuridis mungkin mudah sekali dianggap sebagai pelanggaran hukum pidana, lebih-lebih apabila dilihat dari sudut perbuatan individu masing-masing yang ikut serta dalam massa yang menggunakan kekerasan. Namun sukar sekali untuk mengatakan bahwa tindakan-tindakan itu terdorong oleh nafsu jahat. Biasanya tindakan-tindakan itu didorong oleh kesadaran yang kuat dan dirasakan secara luas oleh masyarakat untuk membela kepentingan orang banyak. Lagipula tindakan membela kepentingan orang banyak dengan menggunakan kekerasan itu biasanya dilakukan apabila masyarakat tidak melihat jalan lain untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Ada kalanya penggunaan kekerasan secara beramai-ramai itu merupakan letusan rasa marah yang meluap di kalangan orang banyak. Rasa marah itu mungkin berasal dari rasa kecewa, frustrasi, atau rasa ketidakadilan yang terkandung dalam hati orang banyak dan kemudian meledak pada saat rasa marah itu lebih kuat dari kekuatan-kekuatan sosial yang menahannya.
