Prisma

Penguasa yang Adil Menurut Syi’ah

Abdulaziz A. Sachedina, Kepemimpinan dalam Islam: Perspektif Syi’ah (Bandung: Mizan, November 1991), 392 halaman + indeks. Penerjemah: Ilyas Hasan. Penyunting: A.E. Priyono dan Wijanarko.

BUKU ini, yang aslinya berjudul The Just Ruler in Shi’ite Islam: The Comprehensive Authority of the Jurist in Imamite Jurisprudence, berasal dari disertasi penulisnya di Universitas Virginia, yang kemudian diterbitkan oleh Oxford University Press (New York, 1988). Sang penulis, Dr. Abdulaziz Abdulhussein Sachedina, melakukan riset yang cukup intensif dan komprehensif, di antaranya dengan berdiskusi dengan para faqih (ahli hukum agama Islam) mazhab Syi’ah Imamiyah di Iran pada 1978-79 (di tengah memuncaknya revolusi) dan 1983, serta di Yordania pada 1985. Karenanya, bisa dimengerti jika secara metodologis buku ini cukup otoritatif.

Menurut salah seorang intelektual terkemuka Amerika kelahiran Pakistan, Dr. Fazlur Rahman (alm.), karya Sachedina ini “dengan gamblang menggambarkan dan menginterpretasikan perkembangan-perkembangan yang kompleks dalam yurisprudensi politis (al-fiqh al-siyasi) sejak mula hingga kini, yang membawa kita kepada suatu pemahaman mengenai situasi aktual di Iran. Suatu sumbangan berharga untuk para peneliti Islam karena buku ini mengungkapkan dengan amat jelas hubungan antara Syi’ah dan otoritas politis”.

Umat Syi’ah Imamiyah meyakini bahwa yang berhak atas otoritas spiritual dan politis dalam komunitas Islam pasca-Nabi Muhammad adalah Ali bin Abi Thalib (kemenakan/menantu Nabi) beserta sebelas keturunannya. Karenanya, mazhab yang terbesar dalam Syi’ah ini juga dikenal sebagai Syi’ah Dua Belas Imam. Imam terakhir, Al-Mahdi, mengalami apa yang oleh umat Syi’ah Imamiyah disebut sebagai “Gaib Sempurna” pada tahun 941 Masehi dan diyakini akan datang kembali pada saatnya nanti. Keyakinan akan kembalinya Imam Al-Mahdi sebenarnya juga ada pada sebagian umat Sunni. Persoalan siapa yang berhak atas otoritas spiritual dan politis selama kegaiban Imam Al-Mahdi inilah yang menjadi fokus utama pembahasan buku ini.

Sachedina mengawali bukunya dengan suatu mukadimah yang membahas sejarah ringkas yurisprudensi politis mazhab Syi’ah Imamiyah. Menurut Sachedina, selama abad ke-12 sampai ke-14, dikenal fatwa Syaikh Al-Mufid dan Al-Thusi mengenai otoritas perwakilan Imam yang menyatakan bahwa faqih yang memenuhi syaratlah yang dapat mengemban wilayat (otoritas) untuk memutuskan perkara dan yang berkaitan dengannya. Fatwa mereka telah diperjelas, sehingga karya yurisprudensi mengenai kemungkinan adanya al-sulthan al-‘adil (penguasa yang adil), selain Imam, dianggap dapat diterima.

Para faqih selama periode itu menyaksikan kekalutan politis menyusul tumbangnya otoritas Seljug yang Sunni dan dihancurkannya kekhalifahan Abbasiyah oleh bangsa Mongol. Situasi buruk ini meyakinkan mereka bahwa keberadaan otoritas politis Syi’ah (selain Imam) yang mau menerapkan syari’ah bukan saja layak, namun juga perlu.

Abad ke-18 sampai 20 menandai dimasukkannya sistem pemerintahan, pendidikan, dan nilai-nilai modern lainnya dalam yurisprudensi politis mazhab Imamiyah. Selama revolusi konstitusional di Iran pada awal abad-20, beberapa ahli faqih memandang pembuatan hukum tersebut sebagai bid’ah, dan bahkan dianggap menentang Islam itu sendiri. Karena, hanya Tuhanlah yang berhak membuat undang-undang.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan