Negara-negara donor utama yang membantu Indonesia dalam pembiayaan pembangunan kini telah menetapkan prosedur penilaian lingkungan hidup dalam batas wilayah kedaulatan mereka. Tentu saja prosedur tersebut tidaklah seragam sifatnya dan masih banyak rasa tidak puas terhadap prosedur serta hasil nyata dari penilaian tentang lingkungan itu. Di Amerika Serikat, di mana kegiatan warga negara dan badan peradilan memiliki peranan yang sangat kuat, penilaian tentang pengaruh terhadap lingkungan dapat melahirkan sidang-sidang pengadilan yang panjang yang menahan pelaksanaan proyek untuk bertahun-tahun lamanya. Negara-negara lain umumnya memiliki pendekatan yang lebih luwes yang memungkinkan ikut campurnya jawatan lingkungan hidup dalam kegiatan jawatan pemerintah ataupun industri swasta, sesuai dengan keperluan. Keberhasilan campur-tangan demikian itu bisa sangat bervariasi. Ada perasaan umum di antara para ahli dan lingkungan bahwa penilaian tentang pengaruh terhadap lingkungan hidup oleh para perencana dan penyedia dana masih saja dipandang sebagai suatu persyaratan untuk memperoleh izin, dan bukan suatu kegiatan jangka panjang yang harusnya berlangsung selama pelaksanaan proyek. Dengan demikian peranan lingkungan di dalam perencanaan dan penilaian proyek agaknya akan berkembang terus di tahun-tahun mendatang.1
Sementara kesadaran mengenai kepentingan lingkungan hidup telah berkembang secara luas di seluruh dunia, negara-negara berkembang secara konsisten telah menyatakan bahwa kepentingan-kepentingan mereka, serta sebab-sebab dasar dari persoalan-persoalan lingkungan hidup mereka, adalah berbeda sifatnya dari negara-negara maju.2
Yang menjadi kekuatiran utama adalah hubungan-hubungan antara pertumbuhan penduduk, kemiskinan dan standar hidup yang dasar. Yang tidak kalah pentingnya adalah persyaratan bagi strategi pengelolaan sumberdaya alam agar dapat menghasilkan secara mantap. Persoalan pencemaran sebagai akibat dari pembangunan industri adalah masalah yang lebih kontroversial sifatnya. Ada sekelompok yang kuatir bahwa negara-negara maju akan memindahkan industri-industri pencemaran mereka yang terkotor ke negara-negara berkembang untuk menghindari undang-undang tentang lingkungan hidup yang sangat ketat di negara mereka sendiri. Sekelompok lain merasa bahwa standar lingkungan bagi buangan efluen tidak perlu sama ketatnya dengan standar di negara-negara maju, karena di sini terdapat biaya-biaya tambahan dalam pengendalian pencemaran. Akhirnya dapat pula diajukan alasan bahwa pengendalian efluen hendaknya ketat sekali karena sangat besar kemungkinan bahwa pencemaran akan mempengaruhi kehidupan dan kesehatan banyak orang dalam tempat tinggal yang padat di daerah tropis itu.
1 Holling, CS (ed.), Penilaian dan Manajemen Lingkungan Adaptif, (New York: Wiley – Interscience, 1978).
2 Sumitro Djojohadikusumo, Ilmu Pengetahuan, Sumber Daya dan Pembangunan, (Jakarta: LP3ES, 1977).