
Helen Hughes (Editor), Keberhasilan Industrialisasi di Asia Timur, alih bahasa oleh Julius A. Mulyadi, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1992, 529 halaman.
Teori ekonomi-politik yang berorientasi liberal, menyebutkan bahwa tugas negara terbatas hanya pada pemeliharaan keteraturan kehidupan masyarakat, perlindungan hukum, dan pembelaan terhadap ancaman dari luar. Menurut teori ini negara diadakan dan diselenggarakan hanya untuk melindungi tindakan kebebasan warga negara, menjamin kebebasan bagi tindakan anggota-anggota masyarakat, tetapi tidak mencampuri tindakan itu sendiri. Namun sangat dikhawatirkan bahwa campur tangan negara yang besar akan menimbulkan kekacauan sosial, melenyapkan kebebasan individu, menghamburkan sumber daya, dan meningkatkan ketidakefisienan ekonomi. Terutama bidang kehidupan ekonomi sama sekali harus bebas dari campur tangan negara. Negara hendaknya hanya menjamin hak milik warga-warganya dan di luar itu ia harus memberikan ruang kebebasan yang besar dan luas bagi prakarsa masing-masing anggota masyarakat.
Diandaikan oleh liberalisme ini, bahwa tidak adanya campurtangan negara dalam aktivitas ekonomi akan membawa implikasi berlangsungnya pertumbuhan dan perkembangan ekonomi. Karena dengannya warga negara yang paling cakap dalam berusaha akan meraih prestasi besar, usaha ekonominya akan bertambah, membesar, dan berkembang. Dampak positif dari peningkatan usahanya itu tidak hanya akan dinikmati oleh dirinya sendiri, tetapi juga akan merembes dan memberikan sumbangan yang juga besar kepada warga negara yang lain. Karena dalam peningkatan usaha ekonomi perorangan itu berarti pula berlangsungnya proses perbesaran dan perluasan investasi dan diversifikasi pekerjaan. Dalam konteks inilah, perusahaan yang dimiliki individu-individu itu akan menciptakan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja dalam jumlah yang besar dan luas. Dengan kata lain, kegiatan usaha dari warga negara yang paling cakap akan membuahkan prestasi dan dalam mengejar tujuan mereka dengan sendirinya akan menimbulkan implikasi positif, yakni menaikkan kesejahteraan umum.
Pemikiran ekonomi Adam Smith, salah seorang pelopor aliran ekonomi klasik barangkali dapat mewakili pendekatan teori ekonomi yang liberal. Dia menghendaki bahwa negara harus lepas tangan dari berbagai kegiatan ekonomi masyarakat. Negara hanya berperan sebagai pengawas atau “wasit” dalam melihat permainan ekonomi yang berlangsung dalam kehidupan masyarakat. Apabila negara turut campur mengaturnya, maka mekanisme pasar akan banyak terganggu dan terdistorsi, yang mengimplikasikan akan terjadinya stagnasi dan kemunduran ekonomi. Smith menghendaki kegiatan ekonomi ini dibiarkan bergerak dengan sendirinya, dengan hukum dan logikanya sendiri. Pasarlah yang akan mengatur aktivitas ekonomi, yang oleh Smith, mekanisme pasar ini dianalogikan sebagai tangan tersembunyi (invisible hand), yang akan menggerakkan dan memekarkan kegiatan ekonomi masyarakat dan pada gilirannya akan mendatangkan kemakmuran dan kesejahteraan yang lebih luas.
Atau menurut Milton Friedman –ekonom liberal Amerika yang begitu meyakini keampuhan mekanisme pasar dalam mengatur dan mengembangkan ekonomi suatu negeri– memang negara memiliki peran dalam aktivitas ekonomi, tetapi maksimum hanya dapat diterima pada tiga instansi. Pertama, negara bertindak sebagai “pembuat aturan dan wasit”. Suatu sistem pasar yang bersaing, misalnya, memerlukan dukungan hukum untuk dapat berfungsi secara efisien; dan suatu sistem persaingan yang efektif membutuhkan kerangka hukum yang sedemikian rupa serta disesuaikan terus-menerus yang berfungsi untuk menjembatani perbedaan-perbedaan di antara warga negara. Hukum ini dibuat oleh negara dan pelaksanaannya juga diatur dan diawasi oleh negara. Kedua, campur tangan yang “layak” dilakukan negara berkait dengan kasus-kasus di mana pertukaran yang benar-benar sukarela sangat mahal atau dalam praktek tidak mungkin, umpamanya bidang pelayanan telepon dan pos atau yang bersifat pelayanan untuk publik. Ketiga, negara memberikan perwalian bagi warga negara yang dianggap sebagai tidak dapat bertanggung jawab oleh masyarakat, umpamanya penderita gangguan mental yang parah yang tidak dapat mengurus diri sendiri.
Tetapi bila kita membaca buku yang disunting Helen Hughes ini, ternyata proses industrialisasi dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan menonjol di Asia Timur (Hongkong, Korea Selatan, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Taiwan, dan Thailand) menunjukkan gambaran yang sebaliknya dari teori liberal mengenai peran negara. Dalam Pengantar dikatakan bahwa buku ini disusun sebagai reaksi terhadap makin berkembangnya minat masyarakat atas keberhasilan pembangunan ekonomi di negeri-negeri Asia Timur yang berorientasi pasar. Baik bila pertumbuhan dan pembangunan ekonomi itu diukur berdasarkan variabel ekonomi murni ataupun lewat kombinasi antara kriteria ekonomi dan kriteria kesejahteraan, kelompok negeri Asia Timur ini tetap lebih unggul dibandingkan negeri-negeri berkembang lainnya. Meskipun resesi ekonomi melanda dunia pada awal 1980-an, kelompok ini tetap dapat bergerak maju dan dinamis, bahkan Filipina yang termiskin dalam kelompok Asia Timur ini, memiliki catatan prestasi di atas rata-rata negeri berkembang lainnya.
Prestasi Ekonomi
Pertanyaan pokok dari buku ini: mengapa kelompok negeri di Asia Timur dapat mencapai prestasi ekonomi, yakni industrialisasi dan pertumbuhan ekonomi tinggi dan yang demikian menonjol, pada hal mereka menghadapi kondisi ekonomi dan politik internasional yang sama dengan negeri-negeri berkembang lainnya?
Sebelas karangan yang dihimpun dalam buku ini, secara garis besar memberikan jawaban yang relatif sama; “Kegiatan ekspor yang tidak dibatasi” (yang pada mulanya hampir semua negeri Asia Timur ini membatasi ekspor mereka dan menerapkan strategi industri substitusi impor) merupakan kunci keberhasilan.