Anggapan bahwa Hukum hanya sekedar kaidah-kaidah atau norma-norma untuk mengatur hubungan antar manusia sudah lama ditinggalkan. Hukum dalam arti yang seluas-luasnya adalah “the legal machinery in action”.1 Dan ini mencakup kaidah-kaidah (baik yang tidak tertulis maupun yang tertulis berupa perundang-undangan), prasarana (kepolisian, kejaksaan, advokatur dan peradilan) serta keadaan dari manusia-manusia penegak hukum itu sendiri. Malahan di bidang prasarana dapat ditambahkan juga fakultas-fakultas hukum yang mendidik dan menghasilkan sarjana-sarjana hukum, yang bukan saja tenaganya diperlukan di keempat profesi diatas, namun praktis dalam segala bidang lainnya. Oleh karena itu, dalam membicarakan peranan Hukum dalam pembangunan kita harus memberikan perhatian terhadap kedudukan Hukum dalam arti luas diatas ini.
Dalam suatu masyarakat yang bersahaja, semula tugas Hukum hanyalah untuk mengatur hubungan antar manusia. Adapun tujuan Negara dalam keadaan demikian adalah untuk menjaga ketertiban agar tidak terjadi bentrokan antara kepentingan berbagai individu. Negara tidak terlalu banyak mencampuri kegiatan dan membiarkan adanya semacam free fight dalam usaha warga negaranya untuk mencukupi keperluannya.
Namun dalam abad modern sekarang ini, tugas Negara telah jauh menjangkau ke depan. Kini sudah tidak memadai lagi apabila Negara hanya sekedar bertugas menjaga ketertiban saja. Cita-cita di seluruh dunia adalah agar setiap anggota masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara adil dan merata. Negara harus menjadi suatu Negara Kesejahteraan dan untuk mencapai cita-cita ini peranan dan campur tangan Negara dalam berbagai bidang kegiatan masyarakat bukan saja tidak dapat dihindarkan, tapi malahan diperlukan. Falsafah survival of the fittest disingkirkan, karena juga si lemah berhak atas perlindungan dan bantuan Negara agar dapat turut menikmati taraf hidup yang layak.
Adapun taraf hidup yang layak itu bagi setiap warga negara dengan sendirinya hanya mungkin tercapai melalui pembangunan di bidang ekonomi. Dan apabila kita berbicara tentang pembangunan ekonomi — kata bekas Ketua Mahkamah Agung India2 maka tujuannya dimanapun juga, baik di negara yang telah maju maupun di negara yang sedana berkembara. adalah sama yaitu:
1 Istilah A. Vilhelm Rundstedt dalam bukunya Legal Thinking Revised.
2 Dalam paper berjudul “Law and Economic Development in Asia and the Western Pacific” yang diajukan di forum Konperensi LAWASIA ke-II di Kuala Lumpur tahun 1968.