Tidaklah benar perdagangan bebas di tingkat internasional bisa dilakukan sebe-bas-bebasnya. Pengertian “bebas” di sini tentu saja tetap dalam kerangka pengaturan yang diterima oleh kelaziman tata perdagangan dunia. Keadaan ini tidak berbeda dengan tata niaga perdagangan dalam negeri. Di Indonesia perdagangan dalam negeri punya “aturan main”. Demikian pula mekanisme ekspor dan impor Indonesia, selain mengacu pada peraturan nasional, juga harus mematuhi hukum dan konvensi internasional.
Penggalakkan ekspor nonmigas ataupun upaya meningkatkan perolehan devisa negara bagi pembangunan nasional merupakan komitmen nasional. Banyak cara dan jalur untuk mencapai target ekspor setiap tahun. Setiap cara dan jalur punya kelebihan dan kekurangannya; demikian pula komoditi ekspor Indonesia memiliki keunggulan dan kelemahan. Untuk masuk ke tengah percaturan bisnis internasional, termasuk menerobos ke negara-negara yang telah membentuk blok perdagangan, produk Indonesia perlu memiliki daya saing. Menyangkut kualitas produk barangkali bisa dipecahkan melalui teknologi produksi yang mutakhir. Berkaitan dengan harga pada kenyataannya produk Indonesia secara relatif punya keunggulan, karena upah buruh di Indonesia cukup murah. Untuk hal terakhir ini, konsekuensinya memang lebih bersifat politik, karena solidaritas gerakan buruh internasional sekarang bersuara vokal dalam membela harkat dan martabat kaum buruh.
Produk ekspor Indonesia, termasuk dari negara-negara berkembang lainnya, pada saat ini bergerak dalam sistem perdagangan yang cenderung diskriminatif. Perdagangan internasional masih tetap dikuasai oleh produk dari negara-negara maju. Nilai ekspor-impor negara-negara maju jauh lebih besar daripada nilai ekspor-impor negara-negara berkembang, termasuk anggota OPEC. Kontribusi Indonesia dalam perdagangan internasional kecil sekali. Bila pada tahun 1991 total ekspor dunia mencapai $3,3 trilyun, kontribusi Indonesia hanya$ 29 milyar.
Banyak persoalan internal dan eksternal berpengaruh terhadap prospek ekspor Indonesia di masa mendatang. Ketidakadilan yang dirasakan oleh dunia usaha nasional, misalnya tekstil dan produk tekstil, dapat menghambat pencapaian target ekspor Indonesia padahal produk tekstil merupakan salah satu andalan ekspor Indonesia. Ketidakadilan dan tidak sehatnya sistem perdagangan yang tercipta karena peraturan pemerintah bisa menimbulkan masalah rawan yang perlu diwaspadai dan dicarikan pemecahan terbaiknya.
Eksportir Indonesia kini tampaknya “bertempur” dalam dua front: dalam negeri dan luar negeri. Kendati kedua front ini punya karakter persoalan yang berbeda, namun mereka perlu diberikan “senjata” kekuatan yang sepadan. Bagaimana di pasar bebas eksportir Indonesia dapat bersaing dengan eksportir negara lain untuk produk sejenis guna menghadapi “buyer” yang tidak seluruhnya dapat bersikap fair?
________________________________________________________________
Pemimpin Umum: Arselan Harahap; Pemimpin Redaksi: Ismid Hadad; Dewan Redaksi: Daniel Dhakidae (Ketua), Taufik Abdullah, Ismid Hadad, Dawam Rahardjo, Aswab Mahasin, Rizal Ramli, Didik J. Rachbini, Vedi R. Hadiz, Paulus Widiyanto; Redaktur Pelaksana: Paulus Widiyanto; Staf Redaksi: E. Dwi Arya Wisesa, Harry Wibowo; Sekretaris Redaksi: Eriko Sustia; Pemimpin Perusahaan: Maruto MD; Wakil Pemimpin Perusahaan: Arys Sutarman; Pemasaran/Distribusi: Anda Z. Noerzy, M. Sholeh; Iklan: Arys Sutarman; Produksi: Bambang Soetedjo, Awan Dewangga, Yahya Sukaria, Idjas Saham, Teguh Supriyanto
Penerbit: PT Pustaka LP3ES Indonesia, Anggota SPS. ISSN 0301-6269. SIUPP: No. 072/SK/MENPEN/ SIUPP/D.I/1986, 4 Maret 1986. Alamat: Jl. S. Parman 81, Jakarta 11420; Telepon Redaksi: 5663525, Pemasaran/Iklan: 5663527; Umum: 5667139, 5667141, 5674211; Fax.: (021) 5683785; Kotak Pos 6275/11062, Jakarta 11420. Bank: BUKOPIN, Cabang S. Parman, Jakarta, Nomor Rekening 14.0010.2.003, Pencetak: PT. Temprint.