Prisma

Perencanaan Daerah Pemukiman dalam Pengembangan Kota dan Daerah Pedesaan

Kebijaksanaan dalam perencanaan lingkungan hidup

Perencanaan untuk pembangunan daerah, baik untuk ruang lingkup pengembangan daerah kota maupun desa, arahnya ditentukan oleh kebijaksanaan-kebijaksanaan sebagai hasil pertimbangan-pertimbangan yang strategis dari potensi lingkungan dan kemampuan implementasi. Dasar-dasar perencanaan ini dalam tahapan Pembangunan Nasional dikaitkan pula dengan masalah-masalah yang faktuil dihadapi sebagai akibat perkembangan yang tengah dijalankan dalam segala bidang pembangunan. Rencana yang strategis bagi perkembangan daerah kehidupan adalah menghubungkan lingkungan hidup dengan prioritas kegiatan pembangunan. Terlebih lagi dalam hal masalah-masalah lingkungan telah merupakan masalah-masalah yang mendesak, seperti masalah-masalah pengawetan dan perlindungan sumber-sumber alam, masalah pencemaran lautan, masalah urbanisasi dan pengaruhnya terhadap pemukiman penduduk, masalah pencemaran air dan udara, masalah kerusakan-kerusakan tanah-tanah pertanian dan hutan dan sebagainya.

Melalui perencanaan, Pemerintah dapat melakukan pengendalian atas kwalitas lingkungan hidup, baik bagi kota-kota maupun bagi daerah-daerah pedesaan. Pengendalian yang strategis, adalah apabila pemeliharaan lingkungan hidup ditinjau melalui pendekatan regional di mana akan saling berkaitan fungsi kehidupan kota dengan kehidupan daerah pedesaan. Tinjauan yang serupa dapat pula diarahkan kepada penyusunan prioritas pembangunan yang dapat meningkatkan lingkungan hidup yang masih terkebelakang, serta melangsungkan usaha-usaha mempercepat proses implementasi pembangunan itu sendiri. Karena itu langkah-langkah kebijaksanaan yang perlu ditentukan adalah tentang:

a. penanggulangan masalah semakin menurunnya standar lingkungan hidup, terutama di kota besar.

b. mempertahankan kelestarian alam, dari kerusakan yang dimungkinkan oleh alam maupun manusia, dengan cara-cara rehabilitasi, restorasi, dan reservasi daerah lingkungan.

c. penyebaran kegiatan-kegiatan penduduk ke daerah yang layak huni.

d. pemakaian teknologi modern yang sesuai dan selektif, yang tidak berakibat perusakan lingkungan.

e. peningkatan pendudukan dan penerangan tentang pemeliharaan lingkungan.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan