Konsep perencanaan pembangunan daerah bertujuan mengoptimalkan penggunaan potensi sekaligus mengurangi ketimpangan pembangunan antar-daerah. Namun pelaksanaannya menghadapi masalah seperti kurangnya konsistensi perencanaan pada tingkat nasional dan daerah. Di samping itu, menurut Sjafrizal, ruang gerak pemerintah daerah dalam merencana dan mengatur pembangunan yang sesuai potensi dan prioritas daerah, sangat terbatas. Untuk memadukan antara pusat dan daerah diperlukan perencanaan multi-tingkat, dengan pembagian tugas, fungsi dan wewenang dalam penyusunan perencanaan dan pengelolaan pembangunan.