SERING kita baca bahwa bangsa Indonesia perlu berterima kasih pada penjajah Belanda karena telah diperkenalkan pada aneka rupa tanaman perkebunan seperti kopi, gula, the, kakao, karet, kelapa sawit, tembakau, dan lain-lain, dan membuka pasarnya di luar Indonesia. Dan karena produksi tanaman-tanaman perkebunan tersebut, maka nama Indonesia atau Jawa menjadi terkenal di dunia ekonomi internasional.
Baik, kita berterima kasih! Tetapi siapa yang sebenarnya lebih menikmati perkenalan dan pengenalan tersebut? Mengapa petani Indonesia khususnya petani Jawa harus dipaksa menanam selama cultuur stelsel 1830-1870, dan tidak secara sukarela mengusahakannya? Mengapa kemudian bangsa Belanda yang justeru lebih merasakan kemakmuran dari tanaman perkebunan tersebut, dan bukan bangsa Indonesia? Dalam hal perkebunan dan industri gula, mengapa ketenaran Jawa sebagai produsen gula yang paling efisien di dunia tidak diikuti oleh kemakmuran rakyatnya?
Clifford Geertz, antropolog Amerika dalam bukunya Agricultural Involution (1963) pernah menyatakan bahwa sesungguhnya ekonomi Jawa sudah bisa tinggal landas pada sekitar tahun 1870, tetapi karena Jawa merupakan tanah jajahan, yang benar-benar tinggal landas adalah penjajahnya yaitu bangsa Belanda, bukan bangsa Indonesia yang terjajah. Dengan pengambilalihan perkebunan-perkebunan Belanda pada tahun 1957-58, bangsa Indonesia menguasai aset yang amat besar dan dari devisa hasil penjualannya, negara memperoleh penerimaan yang besar. Perkebunan-perkebunan tersebut selanjutnya dikelola langsung oleh ahli dan putera Indonesia. Ia menjadi sumber kemakmuran bangsa dan rakyat Indonesia.
Namun harapan “perkebunan bagi kemakmuran rakyat” tersebut tidak terpenuhi, karena segera ternyata bahwa perkebunan-perkebunan besar hasil ambil alih tersebut tidak berdiri mandiri, tetapi merupakan satu “onderdil” dari ekonomi dunia yang sebagian besar tetap dikuasai oleh bangsa asing. Baik pasarnya, kapal pengangkutnya, banknya, maupun pabrik pengolahannya, hampir semuanya tidak dalam penguasaan Indonesia. Dan yang terpenting yang amat dirisaukan sampai sekarang, ternyata Indonesia sebagai produsen sama sekali tidak mampu menguasai dan menentukan harga pasar komoditi-komoditi kita. Kita dewasa ini menghadapi masalah kemerosotan harga hasil-hasil perkebunan kita secara terus menerus. Atau paling untung kita selalu menghadapi harga pasar dunia yang berfluktuasi, yang serba tidak pasti.
Demikianlah hikayat dan nasib ekonomi perkebunan kita yang berkembang pesat di Jawa mulai zaman tanam paksa, tetapi selanjutnya “merajalela” ke Sumatera dan Kalimantan sejak UU Agraria 1870 mengundang investasi swasta asing secara besar-besaran.”