
Samuel P. Huntington Gelombang Demokrasi Ketiga (Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1995), xx + 439 halaman.
Transisi menuju sistem demokrasi pada 1974-1990 merupakan bahasan buku ini. Langkah pertama dalam menangani subyek ini adalah menjelaskan arti demokrasi dan demokratisasi. Konsep demokrasi sebagai suatu bentuk pemerintahan berasal dari para filosof Yunani, tetapi pemakaian konsep ini pada zaman moderen dimulai sejak pergolakan revolusioner terjadi dalam masyarakat Barat pada akhir abad ke-18. Pada pertengahan abad ke-20 dalam perdebatan mengenai arti demokrasi muncul tiga pendekatan umum. Sebagai suatu bentuk pemerintahan, demokrasi telah didefinisikan berdasarkan wewenang bagi pemerintah, tujuan yang dilayani pemerintah, dan prosedur untuk membentuk pemerintahan.
Masalah-masalah serius mengenai ketaksaan dan ketidaktepatan muncul ketika demokrasi didefinisikan berdasarkan sumber wewenang atau tujuan. Dalam sistem-sistem pemerintahan lainnya, orang menjadi pemimpin karena asal-usul kelahiran, kemujuran, kekayaan, kekerasan, kooptasi, pemilikan pengetahuan, penunjukan, atau ujian. Prosedur utama demokrasi adalah pemilihan para pemimpin secara kompetitif oleh rakyat yang mereka pimpin.
Rumusan moderen terpenting dari konsep demokrasi dikemukakan oleh Joseph Schumpeter pada 1942. Dalam studi perintisnya, Capitalism, Socialism, and Democracy, Schumpeter menyatakan secara rinci kekurangan dan apa yang diistilahkannya teori demokrasi klasik yang mendefinisikan demokrasi dengan istilah-istilah kehendak rakyat (the will of the people) dan kebaikan bersama (the common good). Setelah meruntuhkan secara efektif pendekatan itu, Schumpeter mengemukakan teori lain mengenai demokrasi. Metode demokratis adalah prosedur kelembagaan untuk mencapai keputusan politik yang di dalamnya individu memperoleh kekuasaan untuk membuat keputusan melalui perjuangan kompetitif dalam rangka memperoleh suara rakyat.