Eksploitasi terhadap hutan telah banyak menutup akses masyarakat lokal yang sejak lama telah hidup dan menggantungkan nafkah pada hutan dengan melakukan cara produksi perladangan berpindah. Muncul berbagai konflik sehubungan dengan sengketa hak atas tanah antara pihak luar yang selalu lebih “unggul” dan masyarakat setempat yang senantiasa berada pada posisi sangat lemah. Sering pula muncul kasus persengketaan di antara sesama anggota masyarakat setempat. Namun, dalam hal besaran dan implikasinya bagi kehidupan mereka tidak begitu besar dan jauh dibandingkan bila konflik itu terjadi dengan pihak luar yang cenderung semakin memarginalisasikan kehidupan ekonomi mereka.
Setelah berjalan hampir seperempat abad, pengalaman menunjukkan bahwa eksploitasi hutan terutama di luar Jawa, baik yang dilakukan pemerintah maupun pihak swasta melalui sistem konsesi, tampak tidak local people friendly, bahkan telah banyak menutup akses masyarakat lokal pada kawasan hutan, padahal sejak beratus-ratus tahun mereka hidup dan menggantungkan nafkah pada hutan tersebut, yaitu dengan melakukan cara produksi perladangan berpindah (shifting cultivation). Dalam konteks persoalan itulah terjadi berbagai konflik sehubungan dengan sengketa hak atas tanah antara pihak luar dan masyarakat setempat.
Dari berbagai konflik hak atas penguasaan tanah itu, masyarakat setempat senantiasa berada pada posisi yang sangat lemah. Hal ini disebabkan pihak luar biasanya memiliki perangkat yang representatif seperti legalitas hukum atau peraturan formal, aparat birokrasi, dana yang besar, serta dukungan politik, sedangkan masyarakat setempat tidak memiliki perangkat demikian. Sementara itu, upaya-upaya masyarakat setempat melalui jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa biasanya juga berlarut-larut dan menghabis-
kan biaya besar, serta ada kecenderungan untuk kemudian pemerintah men-status quokan tanah sengketa itu. Padahal dengan cara demikian secara ekonomi implikasinya cukup fatal, sumber nafkah utama masyarakat untuk sementara waktu tidak bisa diolah karena dianggap sedang dalam penyelesaian perkara.
Dengan demikian, selama ini konflik hak atas penguasaan tanah yang umum terjadi di luar Jawa disebabkan adanya perbedaan dalam orientasi landasan hukumnya. Di satu pihak masyarakat setempat berpegang pada aturan tradisi mengenai hak ulayat atas kawasan hutan, di pihak lain pemerintah dan pemegang konsesi berpegang pada hukum formal yang cenderung tidak mengakui atau mengabaikan hak ulayat tersebut.1
Di samping sengketa tanah antara pemerintah atau pemegang konsesi dengan masyarakat setempat, juga sering terjadi kasus persengketaan di antara anggota masyarakat setempat. Hal ini dikarenakan pertumbuhan penduduk telah melampaui batas kemungkinan perladangan berpindah, yang berarti jumlah orang yang memerlukan tanah untuk lahan-lahan perladangan bertambah, sementara luas hutan itu sendiri makin berkurang. Di sinilah sengketa hak atas penguasaan tanah di antara anggota masyarakat setempat muncul ke permukaan. Namun demikian, tampaknya konflik di antara mereka dalam hal besaran dan implikasinya bagi kehidupan mereka tidak begitu besar dan jauh dibandingkan dengan bila konflik itu terjadi dengan pihak luar yang cenderung semakin memarginalisasikan kehidupan ekonomi mereka.
Sementara itu, bila dilihat dari hasil usaha tani harus diakui bahwa cara produksi perladangan berpindah tidaklah efektif dan tidak menguntungkan secara ekonomi. Apalagi bila kemudian terjadi tekanan demografi, maka tingkat produktivitasnya akan terus turun. Lebih-lebih lagi bila tekanan demografi itu diikuti oleh tekanan struktural, yaitu masuknya eksploitasi dan ekstraksi hutan secara
besar-besaran, secara mendasar akan mengakibatkan terjadinya kelangkaan tanah untuk lahan perladangan dan implikasi lebih jauh adalah kesengsaraan yang akan dihadapi masyarakat peladang. Tampaknya kondisi ekonomi masyarakat peladang di luar Jawa ini memang telah cukup memprihatinkan.
Tulisan ini akan menguraikan secara garis besar dan kualitatif mengenai persoalan sistem perladangan yang berlangsung di luar Jawa; masalah yang timbul dari teknik perladangan dalam kaitannya dengan hasil usaha tani; masalah yang muncul akibat tekanan demografi; dan masalah dalam hubungannya dengan pemanfaatan hutan yang dilakukan pihak luar. Sebagai kesimpulan, tulisan ini ingin mengajukan rekomendasi mengenai bagaimana cara mendorong perubahan sistem perladangan dalam kaitannya dengan cara pengelolaan hutan yang secara ekologis, sosial, dan ekonomis memberikan perlindungan dan tempat yang layak bagi masyarakat setempat.
Cara Produksi Perladangan
Perbincangan tentang pertanian perladangan berpindah bisa berangkat dari pembagian ekosistem pertanian di Indonesia yang diajukan Clifford Geertz.2n^$2^n$^ Secara garis besar Geertz membagi ekosistem pertanian di Indonesia ke dalam dua bentuk, yaitu ekosistem Indonesia dalam (inner Indonesia) dan ekosistem Indonesia luar (outer Indonesia). Ekosistem pertama berpusatkan pada pertanian pesawahan, suatu cara produksi dengan pola intensifikasi di lahan basah, yang dilakukan penduduk di wilayah-wilayah Jawa Tengah dan Timur, Madura bagian Barat, Jawa Barat kecuali bagian selatan, Bali bagian selatan, Lombok Barat, sekitar Danau Toba, Dataran Tinggi Barat di Sumatera, dan bagian barat daya Sulawesi. Sedangkan ekosistem kedua berpusatkan pada pertanian perladangan berpindah, suatu cara produksi dengan pola ekstensifikasi yang banyak dilakukan oleh penduduk di wilayah-wilayah yang sebagian besar berada di luar Jawa dan sedikit di daerah Jawa Barat bagian selatan. Kategorisasi ekosistem pertanian tradisional yang dibuat Geertz pada akhir 1950-an itu tampaknya bersifat kasar. Diakui sendiri oleh
Geertz, bahwa pemisahan kedua ekosistem tersebut tidak sepenuhnya tepat batas-batasnya. Pembagian itu hanya berguna untuk melihat dua ekosistem pertanian yang merefleksikan perbedaan yang cukup mencolok dalam pertumbuhan dan kepadatan penduduk, produktivitas lahan dan hasil produksi, serta penggunaan tenaga kerja. Pada periode itu Geertz mencatat bahwa hampir 70 persen luas tanah di Pulau Jawa merupakan lahan pesawahan, sementara di luar Jawa ekosistem pesawahan itu hanya seluas 4 persen yang berarti merupakan enclave di tengah-tengah ekosistem perladangan yang luasnya hampir mencapai 90 persen.3
1 Lihat Mering Ngo, “Hak Ulayat Masyarakat Setempat: Pelajaran dari Orang Kayan dan Limbai,” dalam Prisma, No. 6, Thn. XXI, 1992, hal. 61-63.
2 Lihat, Clifford Geertz, Involusi Pertanian: Proses Perubahan Ekologi di Indonesia (Jakarta: Bhratara Karya Aksara, 1976).
3 Ibid., hal 13-14