Hingga dewasa ini, masih terlihat dengan jelas bagaimana peranan yang tetap besar dari negara dalam memberikan arah pembangunan industrialisasi di Indonesia. Saat ini sebetulnya penting sekali bagi Indonesia untuk bergerak ke arah strategi pembangunan industrialisasi yang berorientasi ekspor jika diinginkan adanya kesinambungan dan perluasan. Persoalannya yang muncul, masih terdapat vested interest yang menghalangi proses tersebut karena mereka ini diuntungkan oleh strategi yang dijalankan sebelumnya.
SEBAGAI bagian dari upaya untuk memperkuat sektor pengolahan (manufaktur) yang memiliki daya saing internasional, sejak 1983 pemerintah Indonesia telah mengambil pelbagai langkah untuk memperbaiki kebijakan perdagangan dan industri yang sangat proteksionis, yang hingga akhir-akhir ini, terus melestarikan sektor pengolahan yang sangat tidak efisien. Langkah-langkah kebijakan penting yang diambil itu mencakup pengelolaan nilai tukar yang benar-benar efektif, yang dimaksudkan untuk menghindari apresiasi nilai tukar riil, serta perombakan atas kebijakan perdagangan itu sendiri. Langkah terakhir ini meliputi: dikikisnya bias anti-ekspor dalam kebijakan perdagangan dengan meletakkan para eksportir di atas panggung perdagangan bebas; penyederhanaan sistem proteksi perdagangan dan lisensi industri yang sangat kompleks; pembaruan dalam kebiasaan-kebiasaan serta sistem-sistem perpajakan dan finansial yang sangat tidak efisien; serta upaya-upaya untuk
meningkatkan efisiensi perusahaan-perusahaan milik negara, BUMN.1
* Artikel ini adalah terjemahan dari Prisma (Inggris) No. 48, Sep. 1988.
1 Hal Hill, “Indonesia: Export Promoting in the Post-OPEC Era“, dalam Chris Milner (ed.), Export Promotion Strategies: Theory and Evidence from Developing Countries, Wheatsheaf Press, 1990.