Sebagian besar petani di Indonesia tergolong dalam kategori petani dengan struktur pemilikan tanah yang kecil. Ini berarti setiap kebijaksanaan di bidang pengembangan irigasi akan kait-mengait dengan kepentingan petani-petani kecil tersebut. Berapa batas pemilikan tanah yang minimal harus dipunyai agar petani dapat sepenuhnya menggantungkan kehidupan pada usaha pertaniannya? Dalam tulisan ini A. Hafied A. Gany mengemukakan suatu analisa melalui asumsi-asumsi yang dibatasi pada berbagai alternatif tentang pola pemukiman petani berpemilikan kecil dalam rangka pengembangan irigasi.
Ada berbagai pendapat yang melihat jauh kedepan tentang standar pemilikan tanah bagi petani-petani di Indonesia yang didasari oleh pola berpikir yang berbeda-beda. Ada pendapat yang saling menunjang, bahkan tidak kurang yang saling bertentangan.
Kebijaksanaan tentang perobahan pola pemilikan tanah pada daerah-daerah yang sudah mantap (settled) sangatlah peka dan memerlukan pendekatan yang sangat hati-hati agar langkah-langkah tersebut tidak malang menyimpang dari perkiraan semula.
Banyak sekali faktor-faktor yang menjadi parameter dalam langkah pertimbangan untuk mengadakan suatu perobahan pada hal yang telah melembaga di masyarakat. Kesemua parameter tersebut secara spiral sangat erat hubungannya satu dengan lainnya, yang memaksa para decision maker untuk lebih berhati-hati menanganinya.
Lain halnya dengan perobahan pola pemilikan tanah pada tempat-tempat pemukiman baru, di mana semua hal-hal yang menjadi faktor penghambat pada pengalaman-pengalaman terdahulu dapat dijadikan bahan evaluasi, tanpa mengadakan perobahan susunan tradisional setempat yang telah membudaya.
Bertitik-tolak kepada pola berpikir tersebut di atas, kebijaksanaan tentang pola pemilikan tanah bagi petani kecil hendaknya dimulai pada tingkat pemukiman yang baru. Hal ini juga erat kaitannya dengan rencana pemerintah untuk mentransmigrasikan 500.000 kepala keluarga dalam Pelita III.
Di sini akan timbul pertanyaan; berapa batas pemilikan tanah yang minimal harus dipunyai agar petani dapat sepenuhnya menggantungkan kehidupan pada usaha pertaniannya?
Dalam rangka usaha menjawab pertanyaan tersebut, penulis mencoba mengemukakan suatu analisa sederhana melalui asumsi-asumsi yang dibatasi pada berbagai alternatif tentang pola pemilikan tanah bagi petani kecil dalam rangka pengembangan irigasi, sebagai sekelumit usaha penganalisaan. Betapapun juga, akhirnya kondisi lingkungan setempatlah yang menjadi faktor dominan dalam mewarnai hasil analisa.
Potensi petani kecil di Indonesia
Indonesia sudah berabad dikenal sebagai negara agraris, bahkan pernah mencapai masa kejayaannya pada zaman Hindu dengan teknik pengelolaan irigasi yang cukup tinggi.1
Menurut Dr. R. Goris seorang ahli purbakala Belanda2, di Bali malahan telah dikenal teknik bercocok tanam yang tinggi dengan teknik persawahan beririgasi sebelum tahun 600 Masehi.3.
1 Lihat Prof. Ir. Soetedjo, Irigasi. Bahan Kuliah di ITB; R. Muhammad Besari, Ilmu Teknik Pengairan, Jakarta, 1971, Jilid I; R. Gandakusoemah, Irigasi, Sumur Bandung, 1969.
2 Dinas Pertanian Propinsi Dati I Bali, Subak: Organisasi Petani Pedesaan di Bali.
3 Laporan Survey Persubakan di Bali (Oktober 1974-Maret 1975). Universitas Udayana, Denpasar.