Prisma

Prasangka Sosial dan Komunikasi Antaretnik

Kajian tentang Orang Kupang, Nusa Tenggara Timur

Salah satu masalah yang selalu dihadapi oleh setiap masyarakat majemuk adalah komunikasi antaretnik. Seringkali hasil komunikasi antaretnik adalah munculnya perasaan kurang terbuka antaretnik, kurang empati, selalu berpikir negatif, kurang memberikan dukungan dan menjaga keseimbangan. Tulisan Alo Liliweri ini akan menjelaskan beberapa faktor prasangka sosial, seperti stereotip antaretnik, jarak sosial, dan sikap diskriminasi yang mempengaruhi efektivitas komunikasi antaretnik Orang Kupang, suatu masyarakat yang diasumsikan merupakan masyarakat majemuk di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Orang Kupang Sebagai Masyarakat Majemuk

Kota Kupang, ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terletak di Timor Barat/Pulau Timor yang secara administratif terdiri atas dua kecamatan dan 25 kelurahan. Pada tahun 1993 penduduk Kupang berjumlah 148.231 orang yang terdiri atas pelbagai etnik yakni etnik asli NTT dan etnik dari luar NTT. Dalam pergaulan sehari-hari etnik asli NTT selalu disapa dengan sebutan Orang Timor, Alor, Flores, Sumba, Sabu, Orang Rote; sedangkan bagi kaum pendatang disebut sebagai Orang Jawa (termasuk Sunda), Ambon, Bugis (termasuk Makasar), Bima, orang Padang dan lain-lain (Lihat Peta Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur).1 Kenyataan ini juga diakui oleh Mubyarto, bahwa masyarakat di NTT dapat dikelompokkan dalam lima kelompok etnik besar yaitu Timor, Sumba, Rote, Sabu, dan Flores, Orang Alor.2

Jika pada ibu kota-ibu kota provinsi di Pulau Jawa, ada homogenitas etnik mayoritas seperti orang Sunda di Bandung, atau Orang Jawa di Semarang, Yogyakarta dan Surabaya, maka hal itu tidak terjadi di Kupang. Karena berdasarkan kesimpulan atas analisis kepustakaan yang berkaitan dengan kebudayaan masyarakat di NTT, maka Pusat Penelitian Sejarah dan Budaya, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, menyatakan bahwa setidak-tidaknya di Provinsi NTT terdapat 15 kelompok utama etnik, 75 kesatuan etnik yang masih dapat dirinci lagi dalam 500 subetnik yang disebut suku di NTT. Setiap etnik tetap mempunyai isi kebudayaan yang berbeda, yang dapat berwujud baik dalam bahasa maupun adat istiadatnya, dan telah hijrah ke Kupang.3 Keadaan ini merupakan salah satu bentuk dampak karena kemajuan sarana dan prasarana transportasi antarpulau sehingga bertambah besar peluang hubungan antaretnik melalui gerak migrasi. Arus migrasi itu antara lain meningkatkan pertumbuhan penduduk Kota Kupang 2,3% pertahun pada 1993.4

Menyebutkan ciri suatu etnik dengan orang merupakan sapaan yang netral yang dapat disepadankan dengan the people. Kenetralan itu sebenarnya berfungsi untuk menghilangkan pengelompokan batas-batas wilayah geografis etnik yang sampai saat ini belum tegas. Meskipun demikian, menurut Yudistira Garna untuk mengenal batas-batas etnik di Indonesia — termasuk NTT — dapat digunakan klasifikasi aneka warna suku bangsa dari sistem lingkaran hukum adat van Vollenhoven. Sistem ini telah membagi Indonesia atas 19 wilayah hukum adat dan wilayah Provinsi NTT dimasukkan dalam lingkungan hukum adat Timor (baca: Orang Timor) dengan nomor peta hukum adat 104 sampai dengan 127.5


1 Kantor Wali Kota Kupang, Kota Kupang dalam Angka, (Kupang, 1993).

2 Mubyarto dkk., Etos Kerja dan Kohesi Sosial: Masyarakat Sumba, Sabu, dan Timor Provinsi Nusa Tenggara Timur, (Jogjakarta: Aditya Media, 1991), hal. xxii.

3 Pusat Penelitian Sejarah dan Budaya, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Adat Istiadat Nusa Tenggara Timur, (Jakarta: Proyek Penelitian dan Pencatatan Kebudayaan Daerah, 1981/1982), hal. 16.

4 Judistira K. Garna, Pembauran dan Batas-batas Interaksi Antaretnik, (Bandung: Fakultas Pascasarjana Universitas Padjadjaran, 1989).

5 Kantor Wali Kota Administrasi Kupang, loc.cit.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan