Prisma

Preman: Potret Dislokasi Sosio-Kultural

Di dunia ini selalu terjadi dikotomi yang berpusat pada dua kutub yang menunjukkan kondisi dan situasi berlawanan. Meskipun demikian, kehidupan dua kutub ini kurang lebih merupakan pasangan yang imbang bagi kelangsungannya. Betapa tidak, kalau yang ada hanya satu kutub saja dapat dipastikan akan terjadi kegoncangan terus-menerus. Bila berat sebelah dan tidak berotasi dengan wajar maka diupayakan keseimbangannya agar kembali berjalan normal. Jadi, keadaan tidak seimbang berlangsung hanya sementara dan diharapkan pulih kembali.

Keadaan ini sama dengan kehidupan sosio-kultural dalam masyarakat. Kehidupan sosio-kultural masyarakat memang tidak dapat berjalan langgeng tanpa gangguan. Di dalam masyarakat selalu terjadi gejolak sosial-budaya yang merespons kestabilan. Responsi sosiokultural timbul dan dapat dimengerti sebagai jawaban terhadap presi eksternal yang sangat kuat. Tekanan itu merupakan kejutan dan tidak jarang melemparkan jauh-jauh posisi sosio-kultural semula. Fungsi dan dinamika sosio-kultural mengalami dislokasi, karena tercampak keluar dari tempat semula. Kekuatan tandingan dimunculkan untuk merespons presi eksternal ini yang antara lain dalam bentuk kejahatan atau “perpremanan.”

Istilah preman muncul dan kemudian menyebar ke seluruh masyarakat setelah ter-

jadinya pembunuhan seorang Letnan Polri, di Jakarta pada Maret 1995. Setelah kejadian ini istilah preman digunakan oleh media-massa untuk menyebut kejahatan. Istilah itu diperdebatkan secara etimologis bahkan sampai ciri khas keprofesionalan dan jenis-jenisnya. Yang sangat penting di sini adalah, istilah preman itu sendiri analog dengan penjahat (criminal). Sebagaimana diketahui, kejahatan sudah hadir sejak adanya masyarakat dan budaya di muka bumi ini. Istilah tradisional yang sering dijumpai untuk menyebut preman adalah brandhal, lun, koyok, durjana, kecu, rampok, begal, maling, bromocorah, grayak, gedhor, garong, gali, dll. Demikian pula dalam bahasa Inggris dan Belanda dikenal istilah bandit, gangster, dacoy, maroon, lancern, brigand, robber, outlaw, rover, roverbende, roofpartij, kecupartij, dll.1

Istilah-istilah itu memberi ciri khas pada jenis kejahatan yang dilakukan. Bukan hanya terbatas masalah spasial dan temporal mereka melakukan kejahatan tetapi juga modus operandinya. Namun yang memberi arti secara keseluruhan adalah adanya tindakan melawan hukum untuk menguasai milik orang lain dengan paksa atau selama pemilik terlena. Untuk jenis kejahatan tertentu dilakukan intimidasi dan bahkan dengan cara paksa disertai tindakan brutal sehingga tidak jarang terjadi penyiksaan dan pembunuhan.


1 Suhartono, Bandit-bandit Pedesaan Jawa: Studi Historis, 1850-1942 (Yogyakarta: Aditya Media, 1995), hal. 95-96.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan