Prisma

Prospek Koperasi Industri Kecil

Pengantar

Penilaian tentang perkembangan dan prospek koperasi di masa depan bertitik tolak dari pengertian koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berdasarkan kekeluargaan, kepentingan bersama, manfaatnya bagi seluruh anggota dan partisipasi para anggota itu sendiri. Asas kekeluargaan dapat diterjemahkan sebagai hubungan akrab antara sesama anggota, sehingga merupakan sebuah keluarga di mana rasa solidaritas di pupuk dan diperkuat.1 Kepentingan bersama, merupakan variable pelengkap bagi asas kekeluargaan, karena tanpa adanya “persamaan kebutuhan”, asas kekeluargaan tidak bisa berkembang. Demikian juga fungsi dan kegunaannya bagi anggota, yang tercermin pada kemauan dan kepercayaan pada diri sendiri dalam sebuah keterikatan untuk mengembangkan konsep hidup swakarya dan swasembada.2 Dan partisipasi. Karena tanpa dukungan aktif dari anggota, sebuah koperasi tidak akan mampu berjalan.

Tulisan ini bertitik-tolak dari gambaran perkoperasian Indonesia yang masih sangat dipengaruhi oleh pandangan klasik teori koperasi di Eropa Barat. Latarbelakang serta penilaian selanjutnya didasarkan pada: penelitian terhadap 24 buah koperasi industri kecil di Jawa Tengah dan di Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 1976, 3 dan dilengkapi dengan beberapa pengalaman sebelumnya mengenai industri kecil di Indonesia; wawancara dengan beberapa pengurus GKBI serta beberapa pengurus koperasi batik di Jawa Tengah; penyelidikan terhadap pengaruh bantuan pemerintah terhadap perkembangan koperasi industri kecil.

Dari ketiga sumber di atas ditambah dengan studi literatur industri kecil di Indonesia, penulis mencoba menerangkan perkembangan koperasi industri kecil Indonesia di masa depan. Sebagai penutup, penulis ingin mengajukan beberapa syarat yang dibutuhkan guna mencapai kemajuan di bidang koperasi industri kecil.

Suasana koperasi industri kecil di Jawa Tengah

Peranan koperasi industri kecil

Koperasi industri kecil (selanjutnya ditulis KIK) tidak memegang peranan penting, baik dalam pergerakan koperasi pada umumnya maupun dalam bidang industri kecil (lihat Tabel 1).

Kegiatan pengumpulan data tentang koperasi yang dilaksanakan tanggal 31 Desember 1976 berhasil mendapatkan data, bahwa dari 23.236 koperasi, yang terdaftar hanya mencapai jumlah 13.153 buah (57%). Namun ini tidak berarti suatu kemunduran. Karena hal itu hanya meliputi beberapa jenis koperasi yang seharusnya sudah terkena amalgamasi atau dibubarkan4. Meskipun demikian, KIK memiliki peranan penting dalam perataan pendapatan serta diperkirakan mampu menyerap tenagakerja yang relatif besar. Di masa depan, jumlah tenagakerja yang besar di sektor ini bisa dipertahankan dengan membangun industri pedesaan yang diorganisir secara koperasi. Dewasa ini, jumlah tenagakerja yang mampu diserap di sektor ini mencakup 5.145.500 orang (lihat Tabel 2).


1 Dr H. Mohammad Hatta, “Pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945, Pasal 33”, dalam Dr H. Mohammad Hatta et al., Penyebaran Pasal 33 UUD’45, Jakarta 1977, hal. 27.

2 Ibid., hal. 27 dst.

3 Christian Lempelius dan G. Thoma, Industri Kecil di Jawa Tengah, (buku ini segera diterbitkan LP3ES).

4 Drs. Tasman Pasaribu dalam pendahuluan untuk Statistik Perkoperasian Indonesia Semester II/1976, September 1977.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan