Prisma

Reforma Agraria Ditinjau Kembali

Salah satu problem mendasar dalam kebijakan agraria sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA 1960) adalah bagaimana mengubah struktur ketimpangan kepemilikan/penguasaan tanah dan lahan di Indonesia. Pada dasarnya, pelaksanaan reforma agraria di Indonesia diarahkan untuk menjamin terwujudnya keadilan dan kepastian hukum dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Untuk melanjutkan program reforma agraria masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintahan Joko Widodo memperkenalkan program Reforma Agraria, dengan Perhutanan Sosial (RAPS) sebagai program “pendamping.” Reforma agraria menjadi salah satu agenda prioritas pembangunan yang dituangkan dan mengemuka dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Setelah lebih dua tahun RAPS dijalankan, beberapa persoalan pokok perlu diajukan untuk menilai seberapa jauh program Reforma Agraria (RA) berkesesuaian dengan UUPA 1960? Apa saja yang dicakup dan tidak dicakup dalam RA? Bagaimana mekanisme pelaksanaan, dasar legislasi, subjek dan objek RA, serta aspek dukungan kelembagaannya? Hambatan apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan RA?

Pertanyaan sentral tersebut dibahas dalam Diskusi yang diselenggarakan Prisma bersama Kemitraan pada Kamis, 11 Juli 2019, yang dibagi dalam dua sesi. Kerena keterbatasan ruang, Sesi Kedua tentang Perhutanan Sosial akan dimuat dalam bentuk Laporan Khusus di dalam website Prisma: www.prismajurnal.com. Sementara itu, diskusi Sesi Pertama mengenai Reforma Agraria yang dimuat dalam rubrik Dialog kali ini dipandu oleh Harry Wibowo (Redaktur Pelaksana Prisma) dengan menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, pengambil kebijakan, serta aktivis organisasi masyarakat sipil. Mereka ialah Dianto Bachriadi (Associate Researcher, Kyoto Univerisity, Jepang); Didik Suhardjito (Guru Besar Departemen Manajemen Hutan Fakultas Kehutanan, Institut Pertanian Bogor), Gunawan Wiradi (Sajogyo Institute; SAINS), Hilma Savitri (Peneliti, Agrarian Resources Centre; ARC); Ismid Hadad (Redaktur Senior Prisma); Rahmat Wiguna (Aliansi Gerakan Reforma Agraria; AGRA), Samsudin (Konsorsium Pembaruan Agraria; KPA), Soedarsono Soedomo (Dosen Fakultas Kehutanan IPB), Usep Setiawan (Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden; KSP)

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan