Prisma

Picture of Harry Wibowo

Harry Wibowo

Harry Wibowo—bergabung kali pertama dengan Prisma pada tahun 1991 sebagai Staf Redaksi. Pada 1994 meninggalkan redaksi Prisma dan aktif dalam berbagai kegiatan advokasi serta isu hak asasi manusia. Pada 2013, bergabung kembali dengan Prisma sebagai Redaktur Pelaksana www.prismajurnal.com, dan dua tahun kemudian, November 2015, Harwib ditunjuk sebagai Redaktur Pelaksana Prisma, mendampingi Pemimpin Redaksi saat itu, Daniel Dhakidae. Harwib mengembangkan gagasan editorial secara lebih sistematis dan strategis, sekaligus mendorong transformasi kelembagaan jurnal, termasuk inisiatif digitalisasi dan pengenalan sejumlah format baru penerbitan. Sepeninggal Daniel Dhakidae pada 6 April 2021, Harwib diangkat sebagai Pemimpin Redaksi Prisma, memimpin penerbitan edisi cetak sekaligus pengembangan konten digital. Dia dikenal sebagai sosok yang menjunjung tinggi gagasan kritis dalam setiap konten jurnal serta berupaya mengintegrasikan diskusi intelektual dengan isu-isu sosial kontemporer. Hingga akhir hayatnya, Harwib tetap memimpin tim redaksi Prisma dengan dedikasi penuh. Orang boleh berpulang, namun pemikiran dan gagasannya senantiasa abadi. Untuk mengenang sosok Harwib, Prisma menghadirkan tulisan memoar pada edisi kali ini dan edisi berikutnya. Ditulis oleh para sahabat, rangkaian tulisan tersebut merupakan sebagian kecil dari banyak kesaksian mengenai pribadi Harwib yang sangat berarti. Prisma mempersembahkan kenangan ini kepada pembaca sebagai bentuk penghormatan, agar jejak perjuangan dan kegigihan Harwib tetap hidup dalam ingatan. Dia bukan hanya seorang pemimpin redaksi, melainkan juga seorang pejuang ide yang tak pernah lelah menyalakan semangat dialog dan refleksi atas isu-isu kemanusiaan, kemasyarakatan, dan kebangsaan.

Kerentanan dan Kelompok Rentan

Sebagai sebuah konsep deskriptif, kerentanan berawal dari dunia medis, yang sering diungkap sebagai “rentan terhadap.” Dari perspektif komunitas maupun perorangan,

Dari Ranah Pribadi ke Negara

Sebelum tegaknya negara-bangsa modern di abad ke-19, korupsi dianggap sebagai problem privat (swasta), bukan urusan publik (negara). Sejak Aristoteles hingga

Musik, Politik, dan Demokrasi

Hubungan antara musik dan politik, termasuk demokrasi, bersifat kompleks dan beragam. Walaupun demikian, sebagaimana karya seni lainnya, terlepas dari jenis

#Demokrasi

Berakhirnya Perang Dingin yang ditandai dengan runtuhnya Tembok Berlin (1998) dan bubarnya Uni Soviet (1991) dipandang sebagai puncak demokratisasi Gelombang

Cendekiawan Pascakolonial

Ketika dalam kumpulan Catatan Penjara-nya (Quaderni del carcere, 1929-1935) Antonio Gramsci menulis tentang intelektual (cendekiawan), dia menganggap intelektual sebagai individu

Pasca-Kebenaran, Citra, dan Tipu Daya

Ketika istilah “post-truth” (pasca-kebenaran) dinobatkan Oxford Dictionaries sebagai word of the year 2016 karena lonjakan drastis penggunaannya hingga 200 kali

Kembali ke Roma

April 1968 Club of Rome sebuah organisasi informal yang beranggotakan tokoh-tokoh internasional dari berbagai negeri yang diprakarsai Doktor Aurelio Peccei

Demokrasi: Antara Kota dan Negara

Jika dimodelkan secara teoretis, demokrasi berwatak ganda: idealis dan realis. Yang idealis, mengacu pada tradisi kuna, pertama-tama polis Yunani, kemudian

Yang Berubah dan Sungguh Tidak Berubah

Teknologi analog berubah menjadi teknologi digital. Secara teknis kelistrikan, teknologi analog sepenuhnya berbasis pada arus sinyal berkesinambungan, sementara teknologi digital

Menelusuri Akar Korupsi

Korupsi bukan hanya merupakan problem etika/moral yang mengganggu kepentingan publik, ia juga merupakan persoalan sosial-politik berjangka panjang. Korupsi tidak hanya

Cairan Kini Mencair

Pembahasan dalam Simposium Nasional “Humor yang Adil dan Beradab” (IHIK3, 2016),1 semacam deja vu ke masa dua dekade silam, ketika

Tiga Pilar Pemangku Kepentingan

Bagi manusia, 50 tahun usia yang matang. Bagi pernikahan, setengah abad patut dirayakan, the golden anniversary, “kawin emas.” Sebuah pergulatan

Cendekiawan dan Keadilan Transisi

Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu oleh negara, terutama Kasus 1965-1966, dapat menempuh berbagai jalur, yudisial maupun non-yudisial, seperti pengungkapan

Reforma Agraria Ditinjau Kembali

Salah satu problem mendasar dalam kebijakan agraria sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA