Reformasi birokrasi adalah satu segi pembaruan tata kelola sektor publik. Ciri kepublikan yang inheren dalam lanskap governansi membuat segala perkara reformasi menjadi urusan kolektif semua warga: tidak ada dominasi ekstrem, monopoli sepihak, dan kepentingan yang tak selalu dimenangkan secara mutlak. Fondasi demikian hendak dibangun kembali di aras lokal pada era desentralisasi dan otonomi daerah. Salah urus dan kerusakan harus dikoreksi melalui reformasi tata kelola yang mengarahkan kebijakan, kelembagaan, dan pelayanan usaha pada penciptaan kesehatan lingkungan kerja yang produktif dan kompetitif pada aras daerah.