Prisma

Rencana Undang-undang Alih Teknologi: Perbandingan Perspektif

Kebutuhan akan perundang-undangan alih teknologi, terutama menjelang periode industrialisasi dalam pembangunan nasional akan makin dirasakan. Karena proses pembentukan hukum alih teknologi melalui perundang-undangan akan memakan waktu lama, perlu dikembangkan keterampilan menyusun rancangan kontrak alih teknologi dan perjanjian teknis lainnya yang telah berkembang dalam praktek.

PADA Pelita IV (1983-88) kita menginjak periode industrialisasi. Ini berarti pertumbuhan industri akan terus bertambah di masa yang akan datang. Sejak Pelita II (1974-79) sektor industri, khususnya industri minyak dan gasbumi telah menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi Indonesia. Akan tetapi sejak menurunnya harga minyak secara tajam disertai dengan tidak menentunya harga minyak akhir-akhir ini, maka diversifikasi sektor industri di bidang non-migas di masa yang akan datang akan bertambah luas.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan