* Disampaikan di webminar “Transformasi Ruang Kota: Mencari Keadilan Sosial-Ekologis” yang diselenggarakan oleh PMLP Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, dan Jurnal Prisma, Selasa, 9 November 2021; lihat, https://bit.ly/WebinarPMLP09Nov2021 dan https://bit.ly/Trans-Ruang-Kota
Reproduksi kapitalisme di kota-kota Indonesia tak hanya merusak hubungan sosial dan hubungan antara ma nusia dengan lingkungan―yang semula bersifat organik―di luar perkotaan, ia juga menobatkan kota-kota sebagai pusat peradaan. Wujud dari krisis sosial itu adalah pengangguran, konflik sosial, serta perampasan lahan dan hutan adat untuk penambangan atau perkebunan monokultur. Sedangkan wujud dari krisis ekologis adalah banjir, tanah longsor, penurunan tanah, dan wabah penyakit.
Berbagai tulisan di jurnal Prisma Volume 40, Nomor 3, 2021 bertema “Transformasi Ruang Kota: Mencari Keadilan Sosial-Ekologis” secara kritis menggambarkan bagaimana reproduksi kapitalistik ruang kota dan berbagai krisis ekologi-sosial yang ditimbulkannya.
Hubungan Organik Versus Krisis Ekologi-Sosial
Karena itu, perlawanan terhadap reproduksi kapitalisme di ruang-ruang kota yang menimbulkan krisis ekologi-sosial itu merupakan syarat untuk memperbaiki hubungan antarsesama manusia dan antara manusia dengan lingkungan. Bagaimana cara menyusun perlawanan itu?
Tampaknya tak ada cara selain mengandalkan kelompok-kelompok sosial yang memiliki hubungan organik dengan lingkungan. Dalam suatu hubungan yang organik itu, kehadiran dan pekerjaan manusia akan melestarikan lingkungan; pada saat yang sama lingkungan akan menyejahterakan manusia. Karena itu, hubungan organik tersebut akan menjadi alasan kuat untuk terus melawan setiap usaha yang akan mengakhirinya.
Hubungan Organik: Perlawanan dari “Semarang Coret”
Pada jurnal Prisma edisi “Transformasi Ruang Kota: Mencari Keadilan Sosial-Eko-logis”, saya secara khusus menaruh perhatian pada artikel yang ditulis oleh Bosman Batubara dan Eka Handriana. Artikel berjudul “Dari Krisis Sosial-Ekologis ke Ekologi-Sosial: Kasus Suburbia Semarang” itu mengisahkan perjuangan para petani “Serikat Tani Kota Semarang” (STKS) yang tinggal di wilayah “Semarang Coret” di masa pandemi Covid-19.
“Semarang Coret”, menurut Bosman dan Eka, adalah “… Semarang, tetapi ia dicoret. Ia dicoret, tetapi ia adalah Semarang” (hal. 36). Itu adalah bentuk pemaknaan yang menolak dualisme (oposisi biner) modernisme Cartesian, dalam hal ini menolak hubungan dikotomis antara wilayah Kota Semarang dan pinggiran Semarang. Kedua wilayah itu senantiasa berhubungan, namun eksploitatif. Wilayah perkotaan mengeksploitasi lingkungan dan masyarakat di wilayah pinggiran.
Rupanya penolakan mereka terhadap pandangan dualisme Cartesian itu tidak hanya dalam bentuk penerapan istilah “Semarang Coret”, tetapi juga dalam cara pandang para petani STKS ini terhadap hubungan antara manusia dengan lingkungan. Dengan mengutip Murray Bookchin, Bosman dan Eka menulis:
Awal permasalahannya, demikian Bookchin, adalah pandangan Cartesian yang secara biner melihat bahwa manusia terpisah dari alam (dalam konteks ini nonmanusia). Pemahaman seperti itu membuat manusia memandang sesuatu di luar dirinya sebagai unit yang harus dipetakan, dikontrol, didominasi, dan dieksploitasi untuk keberlangsungan hidup manusia maupun akumulasi kekayaan. (…) Manusia dominatif di satu sisi dan alam (nonmanusia) tersubordinasi di sisi lain (hal.33).
Serikat Tani Kota Semarang yang lahir pada 19 Mei 2020―saat wabah Covid-19― bukan beranggotakan para petani profesional. Anggota STKS adalah mahasiswa, peneliti, akademisi, pekerja seni, pewiraswasta, dan ibu rumah tangga (hal. 40). STKS melakukan urban-farming seperti yang umum dilakukan oleh warga berbagai perumahan di Kota Semarang di masa wabah Covid-19 itu.
Namun, bila warga perumahan melakukan urban-farming di wadah pot atau dalam bentuk hidroponik, karena keterbatasan lahan, para petani STKS melakukannya di atas tanah. Memang itu bukan lahan hak milik mereka. Itu adalah lahan-lahan milik perusahaan properti, komunitas atau perorangan. Sebelum mereka manfaatkan tanah-tanah itu untuk bercocok tanam, semua merupakan lahan-lahan tak produktif, seperti resapan air yang ditumbuhi ilalang, lintasan jogging yang mangkrak, lahan dalam sengketa kepemilikan dan kebun menganggur (hal. 39-40).
Para petani STKS tak menjual hasil panen, tetapi membagikannya ke seluruh anggota STKS, ke warga sekitar sesuai kebutuhan nyata mereka. Dengan cara itu, STKS mengubah hubungan antara manusia dan lahan (lingkungan) yang komodifikasi menjadi hubungan yang non-komodifikasi. Dengan kata lain, mereka tak melekatkan nilai ekonomis (manfaat) pada lahan, tetapi menganggap lahan sebagai pembentuk makna hidup mereka sebagai manusia. Itu sebabnya, melalui lahan, para anggota STKS dapat membentuk berbagai pengetahuan: dari pengetahuan bercocok-tanam, politik pangan, koperasi, hukum agraria, lingkungan sampai feminisme (hal. 43).
Jadi, bisa dikatakan, karena para petani STKS tak melihat lahan dari segi manfaat (utilitarianisme), maka terbentuklah hubungan timbal-balik antara mereka dengan lahan tersebut Pada saat mengerjakan lahan dan menyuburkan lahan, pada saat itu juga lahan tersebut memberi mereka bahan pangan dan berbagai pengetahuan. Begitulah bagaimana mereka mereproduksi identitas sebagai petani dan manusia dalam kaitan organik dengan lahan.
Hubungan Organik: Perempuan Adat dan Desa Melawan Krisis Ekologi-Sosial
Strategi perlawanan para petani STKS di wilayah pinggiran terhadap reproduksi kapitalisme di perkotaan seperti itu mirip dengan yang pernah dilakukan oleh para perempuan adat dan perdesaan di Nusa Tenggara Timur (NTT). Seperti halnya “Semarang Coret”, wilayah adat dan perdesaan, baik di NTT maupun bukan di provinsi ini, juga merupakan wilayah pinggiran.
Saya menuliskan perlawanan perempuan adat dan perdesaan NTT terhadap reproduksi kapitalisme yang merambah ke lingkungan mereka itu dalam artikel “Ketegangan Ruang Privat dan Publik dalam Penyelamatan Ekologi: Negara, Perusahaan, dan Perempuan Adat” (Jurnal Perempuan, Vol. 19, No. 1, Februari 2014). Dalam artikel itu saya menuliskan perlawanan Mama Aleta Baun bersama para perempuan penenun terhadap dua perusahaan penambang marmer di Gunung Mutis yang merupakan ruang penghidupan mereka dan juga perlawanan Siti Rofiah dan para perempuan Manggarai terhadap revolusi hijau yang diterapkan di desa mereka pada tahun 1983.
Para perempuan itu melawan dengan cara menawar kepastian peran gender mereka di ruang publik dan ruang privat. Saat mereka menuntut keadilan ekologis di ruang publik, para suami menggantikan peran domestik mereka. Begitulah mereka menganggap ruang publik tak terpisah secara gender dari ruang privat. Perempuan dan pria bisa berganti peran di kedua ruang itu.
Aleta Baun, para perempuan penambang, dan para pria masyarakat adat Molo― yang pada tahun 1990-an melawan dua perusahaan penambang marmer di Gunung Mutis―menganggap Gunung Mutis sebagai sumber kehidupan mereka. Di gunung itu mereka berburu, menanam tanaman pangan, obat, dan pewarna kain tenun. Gunung itu juga merupakan sumber air mereka. Itu sebabnya mereka menjalin hubungan spiritual dengan gunung itu. Mereka memberi nama marga berdasarkan tanah, air, batu, dan pohon yang ada di gunung itu. Bagi mereka, kedua perusahaan penambang batu marmer itu akan menghancurkan sumber daya alam sekaligus identitas diri mereka (hal. 77).
Dalam puncak perlawanannya―seperti yang dilaporkan dalam artikel “Mama Aleta, Peraih Goldman dari Pegunungan Molo” (Tempo.co, Senin, 15 April 2013)―Aleta Baun mengerahkan ratusan perempuan adat untuk menenun kain adat di lahan-lahan penambangan marmer. Untuk itu, para perempuan penenun harus bertukar peran gender dengan para pria adat. Saat para perempuan berjuang di ruang publik untuk memperoleh keadilan ekologis bagi diri dan komunitas adatnya, para pria adat bekerja di ruang privat untuk memasak, mengasuh anak, dan membersihkan rumah. Mereka, secara pragmatis, menukar identitas dan peran gender yang ada di ruang privat dan publik itu. Mereka tak memberhalakan peran gender feminin dan maskulin. Bagi mereka, hubungan kedua ruang itu tak dikotomis, tetapi terkait. Kedua perusahaan tambang marmer akhirnya mengundurkan diri dari Gunung Mutis.
Sementara itu, Siti Rofi’ah dari Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, menerapkan strategi perlawanan mirip dengan yang dilakukan Aleta Baun. Dia adalah pejuang kemandirian pangan di desanya. Memperjuangkan kemandirian pangan bisa dimaknai sebagai memperbaiki mutu lingkungan di sekitarnya. Siti Rofi’ah dan para perempuan Manggarai Barat melawan program revolusi hijau yang diterapkan di desa mereka pada 1983. Revolusi hijau membuat warga desa yang semula berkebun menjadi menanam padi di sawah. Semula, mereka menanam jagung, pisang, dan berbagai jenis umbi (yang merupakan makanan pokok mereka), kemudian menanam padi varietas unggul berdasarkan prinsip-prinsip bercocok tanam revolusi hijau. Mereka menganggap menanam padi secara ekonomis lebih menguntungkan.
Karena mengharapkan panen padi berlimpah, maka mereka harus membeli pupuk kimia dan pestisida dari perusahaan agroindustri. Mereka menjadi bergantung pada pupuk kimia yang harus mereka beli. Mereka tak lagi membuat dan menjual pupuk organik. Pestisida yang harus mereka beli sepaket dengan pupuk kimia itu bukan hanya membunuh berbagai serangga hama padi, tetapi juga berbagai musuh alaminya dan bahkan memperkuat daya tahan beberapa jenis serangga hama. Akibatnya, padi-padi mereka kerap diserang beragam hama baru seperti wereng coklat, hama putih, dan penggerek batang. Mereka tak siap dengan itu dan kerap gagal panen. Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, mereka harus berutang beras ke para pengijon. Mereka akan melunasinya dengan padi yang mereka tanam. Gagal panen itu juga memunculkan berbagai masalah sosial, seperti anak-anak yang harus berhenti sekolah, orangtua bertengkar, dan kehidupan menjadi lebih buruk.
Melihat hal itu Siti Rofi’ah mengumpulkan ibu-ibu untuk arisan beras. Melalui arisan ini, setiap bulannya, ibu-ibu dan keluarganya selalu kecukupan beras. Mereka bahkan bisa menjual kelebihannya untuk mendapatkan uang tambahan. Kemudian atas persetujuan mereka, sebuah LSM memberikan pendampingan dengan program-program kerja yang menghasilkan uang. LSM itu juga mengajari mereka membuat pupuk organik dan pupuk kandang. Pupuk organik dan pupuk kandang itu digunakan untuk sawah mereka dan sebagian mereka jual. Pupuk organik tak membunuh musuh-musuh alami dari berbagai hama itu.
Siti Rofi’ah kemudian berjalan ke gunung-gunung untuk mencari sorgum merah, hitam, dan putih. Selama ini, menurutnya, warga desa menganggap sorgum sebagai tanaman liar. Dia tak ingin warga desanya bergantung pada beras sebagai makanan pokok, yang membuat mereka makin tergantung perusahaan-perusahaan agroindustri benih padi varietas unggul, pupuk kimia, dan pestisida yang telah menimbulkan krisis ekologi-sosial di desanya, yaitu matinya musuh alami para hama, munculnya hama baru, gagal panen, dan kemiskinan.
Sejak itu, warga desanya dan desa-desa di kecamatan lain kembali berkebun untuk menanam jagung, umbi-umbian, pisang, dan sorgum. Tentang hal itu, Siti Rofi’ah menyatakan: “Seharusnya pemerintah mendukung pangan lokal ini, karena ketergantungan orang pada beras hanya berujung pada bantuan raskin (beras untuk orang miskin) dan membuat warga malas dan manja. Me-lepaskan kebun berarti melepaskan hidup.”
Begitulah bagaimana Siti Rofi’ah dan kelompok ibu-ibu arisan membebaskan warga desanya dan desa-desa sekecamatan dari krisis ekologi-sosial. Mereka telah menyelamatkan krisis pangan di rumah tangga (ruang privat) masing-masing dengan mengubah cara kerja para pria dan perempuan di kebun dan sawah (ruang publik), dan juga mengganti padi dengan jagung, umbi, pisang, dan sorgum. Perubahan-perubahan demikian akhirnya mengikis krisis ekologi-sosial di desa tersebut. Ibu-ibu itu membuat ruang privat dan ruang publik terkait.
Penutup
Dari kisah petani STSK, Mama Aleta Baun dengan perempuan penenun kain adat, dan Siti Rofiah dengan para ibu-ibu arisan itu, kita memperoleh pelajaran bahwa efektivitas dan daya tahan perlawanan terhadap reproduksi kapitalisme yang menimbulkan krisis ekologi-sosial hanya akan efektif jika para pelawan menjalin hubungan organik dengan lahan. Perlawanan yang tak mengakar pada lahan (lingkungan) akan mudah kehilangan arah dan dipatahkan. Mungkinkah kita mengaitkan lagi manusia perkotaan dengan tanah secara organik?●