Studi Kasus Pasar Kabupaten di Sleman*
Masalah peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) senantiasa dipertanyakan untuk mengukur derajat kemandirian suatu daerah retribusi pasar kabupaten di banyak daerah Tingkat II, sebagai sumber penerimaan PAD ternyata memiliki nilai yang berarti. Tulisan Bagus Santoso ini merupakan evaluasi peran retribusi pasar terhadap PAD di Kabupaten Sleman – salah satu kabupaten proyek percontohan otonomi daerah. Penerimaan dari retribusi pasar ternyata masih potensial untuk ditingkatkan.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, peran daerah tingkat II sebagai daerah yang memiliki otonomi nyata dan bertanggung jawab diharapkan akan semakin berarti. Meskipun dalam pelaksanaannya otonomi daerah masih jauh dari kondisi ideal, peran daerah yang berotonomi dan bertanggung-jawab diharapkan mampu untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahannya. Karena itu daerah dituntut untuk lebih aktif mengelola dana yang dikuasainya, baik yang berasal dari pendapatan asli maupun berupa bantuan dari pemerintah di atasnya.
Kemandirian daerah ini merupakan tuntutan yang tidak dapat dielakkan mengingat gejala globalisasi segala aspek kehidupan menuntut tidak hanya suatu negara, namun juga daerah dan bahkan tiap individu harus dapat berpikir global. Tiap pemerintah daerah harus dapat bersaing dengan pemerintah daerah lain yang tersebar di seluruh belahan dunia, terutama dalam menarik sumber-sumber dana pembangunan, berupa investasi.
Kebijakan untuk mengembangkan dan meningkatkan peran dan kemampuan pemerintah daerah di bidang keuangan dan ekonomi daerah telah digariskan sejak Pelita I. Langkah tersebut dilandasi pemikiran, bahwa dalam suatu sistem negara kesatuan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan satu kesatuan yang utuh, walaupun dengan tugas yang berbeda.
Prinsip pemberian otonomi kepada pemerintah daerah pada dasarnya adalah untuk membantu pemerintah pusat dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Pada masa kini, titik berat pemberian otonomi daerah diberikan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II, dan bukan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I atau Tingkat Desa. Hal ini erat kaitannya dengan fungsi utama pemerintah daerah sebagai penyedia pelayanan kepada masyarakat dan pelaksana pembangunan, di samping sebagai pembina kestabilan sosial, politik, ekonomi dan kesatuan bangsa. Pemerintah Daerah Tingkat II dianggap sebagai tingkat pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, sehingga mengetahui kebutuhan-kebutuhan yang sebenarnya dari masyarakat di daerahnya. Karena itu, pada tulisan ini pembahasan dibatasi pada daerah tingkat II.
Dalam kerangka negara kesatuan Indonesia, kemandirian keuangan daerah tampaknya tidak diartikan bahwa setiap tingkat pemerintahan daerah otonom harus dapat membiayai seluruh keperluannya dari Penerimaan Asli Daerah (PAD).1 PAD hanya merupakan salah satu komponen sumber penerimaan keuangan daerah, di samping penerimaan lainnya yang berupa Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak, Sumbangan dan Bantuan dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi, serta Pinjaman Daerah. Selain itu, sisa anggaran tahun sebelumnya dapat ditambahkan sebagai sumber pendanaan penyelenggaraan pemerintah di daerah. Seluruh bagian penerimaan tersebut setiap tahun tercermin dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Meskipun PAD tidak seluruhnya dapat membiayai APBD, proporsi PAD terhadap total penerimaan tetap merupakan indikasi “derajat kemandirian” keuangan suatu pemerintah daerah.
Retribusi pasar kabupaten di banyak daerah tingkat II di Indonesia menjadi sumber penerimaan PAD yang cukup berarti. Retribusi pasar akan turut menentukan besarnya tingkat kemandirian suatu daerah tingkat II, dalam arti mampu mendanai sendiri segala urusan otonomi daerah.
Perlu dikaji sejauh mana peran retribusi pasar pada suatu perekonomian daerah dan bagaimana hasil retribusi daerah digunakan. Dari pengkajian ini diharapkan dapat diketahui kesuaian praktek pemungutan retribusi pasar dengan prinsip keuangan daerah. Tulisan ini bertujuan untuk mengevaluasi peran retribusi pasar terhadap PAD di Kabupaten Sleman. Pemilihan kabupaten ini sebagai studi kasuss didasarkan atas pertimbangan bahwa Sleman mengalami pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi selama lima tahun terakhir, serta merupakan salah satu daerah proyek percontohan otonomi daerah.
* Tulisan ini merupakan bagian dari hasil penelitian Bagus Santoso, Bambang Kustituanto, dan Wahyu Widayat, ” Evaluasi Peran Retribusi Pasar terhadap Pendapatan Daerah: Studi Kasus di Sleman,” yang dibiayai oleh SDP/SPP tahun 1994/1995. Namun demikian, kesalahan dan kekurangan dalam tulisan ini merupakan tanggung jawab penulis. Terimakasih kepada Drs. M. Najib, Kepala UPT Pasar Kab. Sleman, atas sumbangan saran terhadap hasil penelitian. Terimakasih pula kepada Nurcahyaningtyas Subandi, Didi Achyari, dan J.E. Retno Dwiastuti yang telah membantu dalam pengumpulan data dan penyiapan draft.
1 Pendapatan Asli Daerah meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Laba Perusahaan Daerah, serta lain-lain usaha daerah.