Prisma

Satu Dasawarsa Bantuan Luar Negeri di Indonesia

Pendahuluan1

Pertama sekali saya ingin mengutarakan, bahwa yang dibahas dalam tulisan ini hanyalah mengenai pinjaman Pemerintah saja; sedangkan pinjaman perusahaan-perusahaan negara yang pada waktu akhir-akhir ini baru ketahuan dan ternyata jumlahnya agak besar, terutama sekali hutang-hutang Pertamina, tidak ikut dibahas. Hal ini dilakukan karena dua alasan: a. tidak tersedia data mengenai pinjaman perusahaan-perusahaan negara tersebut; dan b. tulisan ini dipersiapkan untuk memenuhi permintaan Redaksi Prisma dalam menyambut konferensi IGGI di Amsterdam, tanggal 4-5 April 1977. Sesungguhnya, dalam rangka perhitungan ratio beban cicilan hutang (debt service ratio), maka bunga dan pokok pinjaman perusahaan-perusahaan negara harus ikut diperhitungkan. Dengan demikian ratio beban cicilan hutang yang diungkapkan dalam tulisan ini lebih rendah daripada beban cicilan hutang yang sebenarnya.

Dalam ruang lingkup inilah, jika kita berbicara mengenai masalah bantuan luar negeri di Indonesia, mau tidak mau, kita harus mengingat permulaan tahun 1967. Sejak saat itu setiap pemberian bantuan luar negeri ke Indonesia selalu didahului oleh suatu penggodokan yang saksama dalam konferensi yang dikoordinir dalam kerangka “the Inter-Governmental Group on Indonesia,” yang terkenal sebagai IGGI. Dalam perkembangannya, IGGI menjelma menjadi “suatu mekanisme yang bertujuan untuk mengkoordinir negara-negara donor” dan menyerupai duapuluh consortia dan consultative groups yang telah ada. Namun demikian, IGGI hanyalah merupakan serangkaian konferensi antara Indonesia dengan negara-negara dan organisasi-organisasi donor (pemberi bantuan) dan tidak didasarkan atas suatu persetujuan, bahkan kesimpulan beserta usul-usulnyapun bukanlah merupakan suatu persetujuan.

Namun demikian, sejak adanya IGGI ini barulah bantuan luar negeri di Indonesia betul-betul diarahkan untuk tujuan pembangunan ekonomi dan dihubungkan dengan usaha yang dapat meringankan pembayaran hutang kembali di masa depan. Sebelumnya, yaitu selama Pemerintahan Orde Lama, bantuan luar negeri tidak pernah diarahkan untuk tujuan pembangunan ekonomi, tetapi hanya untuk tujuan politis tanpa memperhatikan beban pembayaran bunga dan pokoknya di kemudian hari.


1 Didasarkan pada: G.A. Posthumus, “The Inter-Governmental Group on Indonesia, IGGI”, Rotterdam University Press, 1971, hal. 7-17.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan