Dalam tulisan ini dikemukakan dua aspek yang menyangkut sektor minyak di Indonesia, yaitu implikasi sektor minyak dalam konteks ekonomi dan pengelolaan sumber minyak Indonesia. Aspek pertama bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai posisi sektor minyak dalam ekonomi Indonesia, dan aspek kedua bertujuan mendapatkan gambaran mengenai kegiatan produksi di sektor minyak di mana dikemukakan aspek investasi, pengaturan produksi, performans unit-unit ekonomi yang melakukan produksi tersebut dan pengaturan strategi melalui wadah OPEC.
Kedua aspek yang dikemukakan di sini diharapkan dapat mengundang perhatian dan pemikiran lebih lanjut dalam perumusan kebijaksanaan (pembuatan kebijakan) sektor perminyakan Indonesia sehingga betul-betul dapat bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.
Implikasi ekonomi sektor minyak
Ada tiga sub-aspek yang akan dikemukakan di sini yaitu: 1. sektor minyak dan efeknya terhadap neraca pembayaran internasional Indonesia; 2. efek budgeter dari sektor minyak; 3. sumbangan sektor minyak dalam Produk Domestik Bruto (GDP) dan penyediaan tenaga kerja.
Sektor minyak dan efeknya terhadap neraca pembayaran internasional Net Export Value sektor minyak1¹ pada tahun 1966/1967 diperkirakan hanya berkisar sekitar US$ 55 juta, telah naik menjadi sekitar US$ 2,64 milyar pada tahun 1974/1975. Tabel 1 menunjukkan perkembangan ini.
* Tulisan ini adalah sebagian dari Chapter IV dan Chapter V dari buku penulis The Indonesian Petroleum Industry; Studi Pengelolaan Sumber Daya dalam Ekonomi Berkembang (Jakarta: Sritua Arief Associates, 1976).
1 Net Export Value sektor minyak secara perhitungan ekonomis ditentukan dengan mempergunakan formula berikut: X_e = X_1 – (X_2 + X_3 + X_4 + X_5)
X_e = Net Export Value (sumbangan bersih terhadap neraca pembayaran)
X_1 = Jumlah nilai produksi minyak pada tingkat harga pasaran internasional yang berlaku.
X_2 = Biaya-biaya produksi dalam bentuk valuta asing yang terjadi dalam operasi produksi perusahaan-perusahaan minyak (perusahaan-perusahaan minyak asing dan Pertamina).
X_3 = Pembayaran jasa-jasa faktor produksi kepada perusahaan-perusahaan minyak asing dalam valuta asing.
X_4 = Imputed costs dalam valuta asing hasil-hasil minyak yang dilempar di dalam negeri.
X_5 = Pengeluaran-pengeluaran Pertamina dalam valuta asing selain daripada untuk keperluan produksi, penyulingan dan pemasaran.