Pendahuluan
Terdapat dua peristiwa penting yang tidak dapat diingkari di dalam kehidupan manusia, yaitu kelahiran dan kematian. Uraian ini akan lebih menitik beratkan pada masalah kematian, namun bukanlah pada kematiannya itu sendiri akan tetapi pada adat-istiadat dan norma-norma sosial yang berlaku bagi masyarakat bersangkutan dalam menghormati orang yang sudah meninggal dunia. Menurut suatu keyakinan tertentu orang yang meninggal itu dapat diperabukan atau dibakar, akan tetapi keyakinan lain mengatakan bahwa orang yang meninggal itu harus dikuburkan sehingga menambah kebutuhan manusia akan tanah. Keyakinan yang kedua ini senada dengan ajaran agama Islam bahwa manusia berasal dari tanah dan akan kembali ke tanah dan dari tanah itu pula kita akan dipanggil kembali. Sebagaimana kita ketahui sebagian besar (hampir 90%) penduduk Indonesia khususnya penduduk DKI Jakarta menganut ajaran agama Islam yang aktif maupun yang pasif.
Jakarta sebagai ibukota Indonesia mempunyai jumlah penduduk yang bermacam-macam yang sebagian besar adalah kaum migran, sehingga penduduknya semakin bertambah padat dengan adanya urbanisasi. Kepadatan penduduk ini dapat kita lihat dari statistik yang disusun oleh DKI Jakarta di mana tercantum bahwa pada tahun 1971 jumlah penduduknya baru 4.576.009 orang, tetapi pada tahun 1976 telah menjadi 5.744.854 orang.1 Dari sini dapat dinyatakan bahwa rata-rata pendatang dari seluruh pelosok tanah air ke ibukota adalah 26.920 orang untuk setiap tahunnya. Luas Jakarta seluruhnya adalah 637,44 km persegi2 sehingga kepadatan penduduk per km persegi kalau dihitung dengan jumlah penduduk tahun 1976 mencapai 9.012 orang. Kepindahan mereka ini didorong oleh keinginan untuk ”mengadu nasib” agar kehidupan mereka menjadi lebih baik jika dibandingkan dengan kehidupan di daerahnya, dan tentu saja masih banyak faktor lain yang mempengaruhinya namun di sini tidak akan diuraikan satu persatu.
Dengan semakin banyaknya jumlah penduduk DKI Jakarta, maka sudah barang tentu kebutuhan akan tanah sebagai tempat tinggal semakin menjadi barang rebutan, sebab tanah tetap sedangkan jumlah manusia yang membutuhkannya semakin banyak. Bertambah banyaknya jumlah penduduk secara logis akan menyebabkan bertambah banyak pula angka kematian. Dengan melihat jumlah penduduk yang dipaparkan di atas dan dengan memperkirakan besarnya angka kematian, maka kebutuhan akan tanah untuk menguburkan orang yang meninggal akan dapat diperhitungkan. Perhitungan yang dilakukan oleh Dinas Pemakaman DKI Jakarta adalah rata-rata 100 sampai 130 orang sehari atau 36.000 sampai 50.000 orang per tahun, sehingga kebutuhan akan tanah untuk memakamkan orang yang meninggal kurang lebih 30 sampai 33 hektar setahunnya.3
1 Jakarta dalam Angka, 1977, hal. 16.
2 Ibid., hal. 12.
3 Pedoman tata tertib pelaksanaan pendaftaran/perpanjangan penggunaan tanah makam di wilayah