Laporan Khusus ini mengevaluasi penegakan hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi di Papua setelah Reformasi 1998 berjalan selama dua dasawarsa. Jarang ditemukan studistudi mendalam yang sekaligus mengkaji kedua agenda itu, apalagi yang mendalami hubungan antara HAM dan korupsi, dua masalah yang berimplikasi pada ketertinggalan Papua. Tulisan ini berargumen bahwa dalam kondisi Papua yang masih didominasi politik kekerasan, makin banyak anggaran yang dikucurkan di bawah integrasi dan otonomi maka makin tinggi tingkat ketidaklayakan standar kehidupan, ketidakamanan, kekerasan dan korupsi. Masalah tersebut inheren dalam penyelenggaraan pemerintahan di Papua. Masalah HAM dalam bentuk ketidakamanan negara, diskriminasi, atau kekerasan serta masalah korupsi dalam bentuk penyimpangan dana-dana layanan kesehatan adalah faktor politik yang saling berkait serta ikut menentukan perwujudan hak atas kesehatan di pulau paling timur Indonesia.
Kata Kunci: HAM, integrasi, korupsi, Otonomi Khusus, Papua