DEFINISI kata “demokrasi” yang klasik dan juga klise, tetapi benar adanya; ialah, “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.”(government of. the people, by the people, and for the people). Begitu lugas dan jelas. Di sana ada dimensi partisipasi masyarakat, baik langsung maupun tidak, dalam ikut membuat keputusan atau kebijaksanaan. Di sana juga kita temui jaminan akan adanya persamaan setiap individu di depan hukum serta distribusi pendapatan dan kesempatan memperoleh pendidikan. Belum lagi kita bicara soal hak-hak masyarakat seperti hak berkumpul, berorganisasi, mengeluarkan pendapat dan juga beragama. Ringkasnya, kedaulatan rakyat ditampilkan sebagai garda terdepan dari seluruh aktivitas kemasyarakatan dan kenegaraan, baik itu dalam bidang sosial-politik maupun ekonomi dan kebudayaan.
Mengingat pesona demokrasi yang begitu agung dan sakral, maka tidak mengherankan jika dalam perjalanan negara-negara di dunia, label demokrasi selalu dilekatkan dalam setiap bentuk pemerintahannya. Kita bisa melihat pemerintahan demokrasi sosialis di blok Timur dan juga pemerintahan demokrasi liberal di blok Barat. Kita pun akrab dengan berbagai label demokrasi di negara-negara Dunia Ketiga. Pada saat yang bersamaan, kita bisa merasakan bagaimana negara-negara dengan label demokrasi tersebut kadangkala, dan bahkan seringkali, telah melanggar dan mengingkari ide-ide yang terkandung dalam kata demokrasi. Pelanggaran hak-hak asasi, cara-cara represif dan manipulasi terhadap kedaulatan rakyat terus tercatat dalam agenda-agenda hitam perjalanan bangsa-bangsa di dunia. Walaupun demikian, gagasan-gagasan dan perjuangan ke arah jalan demokrasi kelihatannya juga tidak pernah surut dan untuk kemudian lenyap. Ia tetap hadir, bertahan dan akan terus berkembang.
Robley E. George dari Center for the Study of Democratic Societies, adalah orang yang lebih dari 20 tahun mengabdikan dirinya untuk terus menggeluti masalah-masalah seputar ide-ide, feasibilitas dan implementasi dari kata demokrasi. Ia memperkenalkan apa yang disebutnya sebagai Sistem Demokrasi Sosial-Ekonomi, yang didefinisikan sebagai:
“Suatu model-sub-sistem ekonomi yang mana ada suatu jaminan pendapatan minimum bagi seluruh masyarakat, dan juga batas kekayaan pribadi maksimum yang diizinkan, baik itu batas terendah kemiskinan material pribadi maupun batas tertinggi kesejahteraan material pribadi, dan ini dibangun dan diatur secara demokratis.”
Di sana ada dua aspek yang ditekankan, yakni jaminan pendapatan minimum dan kekayaan pribadi maksimum yang diizinkan. Pada yang pertama, model idealnya, setiap partisipan akan mengetahui, terlepas dari apa yang mereka perbuat, pendapatan pokok yang ditentukan secara demokratis akan selalu tersedia dan didapatkan. Sementara itu, yang disebut belakangan, memperlihatkan bahwa setiap partisipan akan menyadari jika seluruh kekayaan pribadinya telah melampaui jumlah yang telah ditetapkan secara demokratis, maka ini akan menyebabkan mereka akan kehilangan kendali terhadap kekayaan tersebut. Selanjutnya pada yang pertama, berdasarkan derajat dan juga arah perkembangan teknologi, pendapatan minimum yang ditetapkan secara demokratis, diputuskan masyarakat dan dijamin pemerintah, akan memadai untuk memenuhi kebutuhan subsisten minimum individu. Pada aspek yang kedua, setiap partisipan kaya yang dekat atau menduduki posisi dalam batas kekayaan tertinggi, dan memiliki keinginan untuk meningkatkan lagi kekayaan pribadinya, secara ekonomi dimotivasikan untuk meningkatkan juga kehidupan masyarakat seluruhnya, khususnya kelas-kelas bawah, menjadi lebih baik. Hanya dengan cara ini maka partisipan kaya tersebut dapat mempengaruhi mayoritas masyarakat untuk menetapkan kembali aturan-aturan baru mengenai batas tertinggi dari kesejahteraan pribadi yang diizinkan.
Jika kita lanjutkan pembicaraan soal karakteristik dari sistem ini, maka ada beberapa aspek penting yang bisa dikemukakan. Yang pertama tentu saja aspek demokrasi (democracy) itu sendiri. Salah satu wilayah kajian dari kegiatan ilmu pengetahuan yang memiliki dimensi sosial adalah, studi tentang batasan-batasan, sifat-sifat dan kemungkinan-kemungkinan pelaksanaan demokrasi. Meskipun ada kesan tidak realistis, atau bahkan utopis, tetap terus diperlukan prosedur-prosedur yang valid secara ilmiah, di mana seluruh partisipan demokrasi dapat secara kolektif memutuskan batasan, sifat dan juga kemungkinan pelaksanaan demokrasi. Dan sekali lagi ditekankan bahwa semua ini harus ditentukan oleh masyarakat. Atas dasar itu, tidak berlebihan jika demokratisasi masyarakat dan seluruh subsistemnya adalah lahan subur untuk kajian-kajian yang selalu relevan dengan masa kini dan masa depan. Kedua, ada satu pertimbangan penting yang perlu dilakukan juga dalam perkembangan sistem ini, yaitu aspek keadilan (justice). Seluruh pembicaraan, perdebatan dan juga kajian-kajian seputar teori-teori keadilan yang beraneka sangat dibutuhkan. Karena hanya dengan adanya aspek keadilan, maka seluruh anggota masyarakat memiliki cara-cara dan kesempatan memperoleh akses-akses untuk menghasilkan kebutuhan yang memadai bagi diri beserta keluarganya. Akses ini bisa jalur-jalur sosial-politik, maupun bersumber ekonomi. Selanjutnya, ketiga, ada aspek keberlanjutan (sustainability). Artinya, harus ada jaminan bahwa sistem yang sedang dikembangkan dan dijalankan tersebut tidak hanya berlaku secara temporer. Sebaliknya, ia akan selalu menjadi pedoman bagi generasi-generasi yang lebih muda dan akan datang. Karena hanya dengan jaminan tersebut maka keberadaan kedaulatan rakyat bisa terjaga dan lestari. Dan keempat, hadirnya aspek melibatkan segenap masyarakat (inclusiveness). Kita cukup menyadari bagaimana banyak pembangunan dewasa ini secara sistematis telah mengeluarkan sebagian besar masyarakat untuk bisa ikut berpartisipasi di dalamnya. Karenanya, tidak mengherankan jika dalam masyarakat sering timbul alienasi dan konflik sosial. Melalui incluseveness bukan berarti bahwa setiap orang harus menikmati persamaan status dan kekuasaan, sesuatu hal yang sangat utopis. Tetapi yang lebih penting adalah, setiap orang yang memilih menjadi anggota masyarakat yang produktif dan penyumbang memiliki hak dan kesempatan untuk berbuat “sesuatu” terhadap keluarga, komunitas dan masyarakatnya.
Mungkin masih banyak lagi aspek lain yang bisa diketengahkan dalam kaitannya dengan persoalan demokrasi ekonomi dan keadilan sosial. Meskipun kita menyadari dan merasakan bahwa masih ada jurang yang cukup jauh antara aspek-aspek yang ditawarkan dengan kejadian-kejadian empiris yang ada, baik di tingkat lokal, regional maupun dunia. Sejarah sudah sering memperlihatkan kepada kita semua, bahwa pada masa lalu yang jauh dan juga masa-masa yang lebih dekat, perjuangan menegakkan demokrasi tidak selalu membuahkan hasil yang memadai. Tetapi jangan dilupakan, sejarah juga mengungkapkan pada kita banyak contoh yang mengagumkan mengenai semangat dan daya tahan manusia yang tak terkalahkan dalam upayanya mengibarkan panji-panji demokrasi dalam kehidupan kemasyarakatan.