Perbandingan Indonesia dan Malaysia
Penilaian terhadap BUMN dirasakan penting mengingat tugasnya sebagai agen pembangunan. Untuk mempertahankan eksistensinya, lebih-lebih demi perkembangan usahanya, diperlukan sistem pengawasan dini terhadap kondisi kesehatan BUMN. Namun sistem atau model skor untuk penilaian kesehatan itu, menurut Nasyith Majidi, belum cocok untuk dijadikan sistem pengawasan dini. Sistem penilaian yang dikembangkan di Malaysia tampaknya relatif lebih banyak memberikan informasi untuk pengawasan dini.
Pendahuluan
KEDUDUKAN BUMN dalam konstelasi perekonomian di Indonesia telah dibahas oleh banyak penulis. Paling tidak, pembagian bentuk ekonomi yang tercantum dalam pasal 33 UUD 1945 memberikan pegangan bahwa segala sesuatu yang termasuk dalam kelompok “menyangkut hajat hidup orang banyak”, harus dikuasai negara. Wujud penguasaannya antara lain ditafsirkan dalam bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan demikian BUMN hanya merupakan bagian dari bentuk sektor publik yang ada di Indonesia.1
Dalam perjalanannya, BUMN-BUMN yang dikuasai pemerintah, baik yang melalui proses nasionalisasi maupun yang bukan, ada yang menunjukkan kinerja baik dan ada yang tidak.2 Karena kinerja dalam hal ini sering diidentikkan dengan posisi keuangannya, sehingga sering terjadi bias pengertian terhadap kinerja BUMN bila dilihat dari fungsi awalnya. Dengan pengertian di atas, penilaian bahwa BUMN yang kinerjanya jelek adalah gagal dalam menjalankan misinya, ini perlu dikoreksi lagi, karena di dalamnya terdapat misi pemerintah yang menjadikan BUMN sebagai agen pembangunan. Namun hal ini tidak berarti sebaliknya bahwa setiap terjadi kinerja yang jelek disebabkan oleh adanya misi agen pembangunan, karena pada dasarnya berbagai studi bisa saja dilakukan untuk penilaian apakah terjadi ketidakefisienan dalam melakukan usaha atau tidak.
Tulisan ini akan membandingkan sistem penilaian kinerja BUMN, karena implementasi terhadap penilaian ini akan berpengaruh kepada keputusan lanjutan yang akan dilakukan pemerintah terhadap BUMN. Untuk ini akan dibandingkan sistem evaluasi yang digunakan di Indonesia dengan sistem yang dilakukan di Malaysia.
1 Di sini saya tidak bermaksud mendiskusikan lebih jauh tentang pemahaman “hajat hidup orang banyak” yang dalam kompleksitas kehidupan saat ini menuntut pemahaman lebih jauh dibanding saat dibuatnya tahun 1945.
2 Dalam kasus ini performance yang dimaksud adalah performance keuangan menurut kriteria kesehatan Departemen Keuangan. Beberapa BUMN yang dinilai tidak sehat banyak yang tidak sepadat dengan penilaian yang hanya didasarkan atas Rentabilitas, Likuiditas, dan Solvabilitas (RLS) untuk klasifikasi kesehatannya. Lihat SK Menkeu No. 740/KMK 00/1989.