Selama dua tahun belakangan ini, suatu perkembangan yang agak eksplosif telah berlangsung pada beberapa daerah pedesaan di Jawa. Suatu cara petani yang termasuk agak lama dalam hal menjual hasil tanamannya menjelang musim panen belakangan ini telah dipraktekkan beberapa desa untuk membatasi jumlah penuai padi, mengurangi bagian hasil panen yang secara tradisionil biasa mereka terima, serta menurunkan biaya panenan. Cara atau metode yang disebut “tebasan” itu, juga memungkinkan digunakannya sabit (arit) untuk memotong padi dari jenis bibit unggul serta membayar para penggarap bukan dalam bentuk natura, tapi dengan uang tunai. Perubahan-perubahan sistim bertani yang baru ini telah memungkinkan para petani dan pedagang-perantara (penebas) untuk memperoleh keuntungan bersih yang lebih besar dari hasil panen, sedangkan mayoritas dari buruh tani penuai padi menerima bagian yang lebih kecil, bahkan banyak yang sama sekali tidak bisa ikut serta atau ikut menikmati panen tersebut. Petani pemilik sawah ternyata telah berusaha menghilangkan peranannya yang tradisionil sebagai “Bapak dan majikan” yang biasa memberi pekerjaan kepada petani penggarap yang tak punya tanah. Hubungan petani/pemilik dan petani penggarap dalam pola “ikatan patron-klien” yang tradisionil telah bergeser digantikan oleh peranan penebas yang membeli hasil panen petani-pemilik tanah, hingga sangat menguntungkan segelintir pedagang atas kerugian mayoritas dari penghuni desa.
Arti Tebasan dan Lokasinya
Sekalipun cara tebasan telah agak luas dikenal dan dilaporkan terdapat di berbagai daerah di Jawa Tengah dan Jawa Barat, namun hanya pada empat desa dari 20 desa sampel yang kami survey ada kami temukan sistim tebasan yang dipakai oleh petani dan pedagang padi¹. Lokasi dari desa sampel dan daerah tebasan tersebut adalah pada dua desa di Kabupaten Kendal dan dua desa di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Para petani sampel pada 16 desa yang lain tidak menjual padinya dengan cara tersebut di atas. Kadang-kadang hasil panen di luar padi dijual juga dengan cara tebasan di beberapa desa.
* Karangan ini dalam bentuknya yang diperluas berjudul “Agricultural Technology and Institutional Change in Java“, dalam Food Research Institute Studies in Agricultural Development, Trade, and Development, Stanford University Press, November 1974. 1 Beberapa daerah di mana pernah dilaporkan adanya sistim tebasan ialah di Kabupaten Karawang (oleh Dr. Herman Suwardi, Universitas Pajajaran), Daerah Istimewa Yogyakarta (oleh Dr. Mubyarto, Universitas Gajah Mada), Kabupaten Jepara (oleh John Ihalauw, Universitas Satya Wacana), Kabupaten Klaten (Widya Utami dan John Ihalauw), Kabupaten Kendal dan Pemalang (oleh William L. Collier, Gunawan Wiradi dan Soentoro, Survei Agro Ekonomi).