Ada suatu kegembiraan tersendiri ketika saya membaca tinjauan saudara Nia Kurnia Sholihat atas buku Prof. Dr. Slametmulyana, Dari Holotan ke Jayakarta, Jakarta, Yayasan Idayu, 1980, 84 halaman. (Prisma Th IX, No. 10, Oktober 1980, hal. 82-90) . Begitu cermat. Tepat. Hanya menurut hemat saya ada hal kecil yang perlu diberi catatan.
Pada halaman 86 penulis tinjauan tersebut agaknya mendasarkan pendapatnya atas naskah Purwaka Caruban Nagari1 sebagai suatu sumber yang otentisitasnya telah diterima. Padahal bila diselidiki, kita akan berpendapat bahwa otentisitas naskah tersebut perlu diuji lebih dahulu2. Beberapa ahli meragukan otentisitas naskah tersebut berdasarkan atas antara lain: bahasa Kawi yang merupakan pseudo Kawi (Kawi semu, atau Kawi “imitasi”), naskah penuh dengan tahun-tahun Belanda (“Ing Warsa Welandi”) yang eksak, hal mana masih membutuhkan penelitian3.
Demi kejelasan marilah kita bersama-sama menyelidiki isi naskah tersebut guna mendapatkan sekedar gambaran apakah kiranya amanat (message) yang terkandung di dalamnya. Dan demi sistematisnya kita sementara membatasi diri dalam kejadian-kejadian penting dalam hidup Sunan Gunung Jati yang menjadi wali Allah di Jawa Barat khususnya di Cirebon.
1. Kelahiran S. G. Jati Dalam Carita Purwaka Caruban Nagari (CPCN) dikemukakan bahwa ketika Lara Santang (Syarifah Muda’im), ibu S.G. Jati, telah hamil 9 bulan, pergilah ia ke Mekkah, ditemani suaminya: Maulana Sultan Makhmud. Dan di dalam kota suci Mekkah itu sendiri Syarifah Muda’im melahirkan seorang putra (bait 75), yang diberi nama Syarif Hidayat oleh ayahnya (bait 76). Selanjutnya dapat tercatat tanggal kelahirannya secara eksak: tahun 1448 (bait 191: “saharsa patang atus patang dasa pinunjul wolu”).
2. Wali Allah s.w.a. di Jawa Barat CPCN mengisahkan bahwa pada umur dua puluh tahun, Syarif Hidayat yang kelak akan terkenal dengan nama S.G. Jati, hendak menjadi guru agama (bait 94). Karena itu ia pergi ke Mekkah untuk menjadi murid Syaikh Tajuddin al Kubra selama 2 tahun (bait 95). Kemudian ia pergi ke Baghdad untuk belajar mistik selama 2 tahun lagi (bait 96). Ketika pamannya yaitu Onqa Jutra, yang waktu itu memerintah di Mesir, meminta kepadanya untuk menggantikannya menjadi raja Mesir, dia menolak dan memberikan tahta tersebut kepada adiknya yaitu Syarif Nurullah (bait 99). Sedang beliau sendiri memilih “menjadi guru agama di pulau Jawa” (bait 100) “sebab ia sangat mencintai agama, dan lebih lagi mencintai Allah s.w.a.”.
3. Wafat Sunan Gunung Jati Kita jumpai banyak sekali tahun-tahun yang pasti di dalam CPCN. Demikian pula wafat S.G. Jati menurut CPCN dapat kita ketahui secara pasti yaitu jatuh pada tahun 1568 (bait 207). Bahkan harinya juga diketahui secara pasti yaitu pada hari Jum’at Kliwon, yang menurut kepercayaan Jawa merupakan hari yang istimewa keramatnya.
Dari sejarah kita tahu bahwa wafat S.G. Jati jatuh kira-kira pada tahun 15704.
Setelah melihat hal-hal tersebut kita mulai bertanya-tanya apakah kita tidak mendapat kesan bahwa ada semacam usaha atau tujuan (para)5 penyusun CPCN—suatu waktu hanya tersirat di antara baris—untuk memberikan legitimasi kepada S.G. Jati sebagai wali Jawa Barat, khususnya Cirebon. Marilah hal ini kita selidiki secara lebih teliti lagi.
- Kelahiran S.G. Jati menurut CPCN terjadi di kota suci Mekkah sendiri, pusat agama Islam. Hal ini memang sesuai bagi seseorang yang akan menjadi wali Allah s.w.a. Maka dari itu (para) penyusun CPCN “mengisahkan” ibu S.G. Jati pergi ke Mekkah “ketika ia sedang hamil 9 bulan” (bait 73), sedang dari sejarah (menurut versi H. Djajadiningrat) kita tahu bahwa S.G. Jati lahir di Pasai.6
- Tugas menjadi Wali Allah di Jawa Barat ditekankan oleh CPCN dengan preferensi S.G. Jati menjadi guru agama di pulau Jawa, sebagai bukti cintanya kepada Allah dan agama Islam, daripada menjadi raja (bait 99-100). CPCN bahkan “memecah” S.G. Jati menjadi dua pribadi yaitu:
- a) Syarif Nurullah adik S.G. Jati yang kelak menjadi raja Mesir. Tahun kelahirannya dapat diketahui secara eksak dalam CPCN, yaitu dengan pemikiran yang masuk akal, satu tahun—”sawarsa tumuli”—setelah kelahiran S.G. Jati, jadi: tahun 1449 (bait 191).
- b) Syarif Hidayat kelak terkenal sebagai S.G. Jati, wali Jawa Barat, yang lahir pada tahun 1448 (CPCN bait 191). Akan tetapi dari naskah yang lebih tua, yaitu Sejarah Banten rante-ronte atau terjemahannya dalam bahasa Melayu ialah Hikayat Hasanuddin7 yang bertarikh antara tahun 1662 dan sekitar tahun 17258, kita tahu bahwa Nurullah adalah nama lain dari S.G. Jati9.
- Wafat S.G. Jati Kejadian terakhir yang sangat penting dalam hidup S.G. Jati haruslah dicatat dengan penuh kehormatan. Maka dalam CPCN kita dapat membaca bahwa wafat S.G. Jati jatuh pada tahun 1568, tepat di tengah malam (“madyeng kulem”) hari Jum’at Kliwon (bait 207). Dengan demikian terjaminlah kesucian wafat yang pantas bagi seorang wali Allah s.w.a.
Setelah menelusuri sedikit analisa isi CPCN seperti di atas sebagai suatu percobaan kritik interen kecil, maka kita tak luput dari kesan bahwa ada usaha atau semacam tujuan dalam CPCN untuk memberikan legitimasi kepada S.G. Jati sebagai wali Allah di Jawa Barat, khususnya di Cirebon. Itulah kiranya yang menjadi amanat (message) CPCN.
Sebagai kesimpulan dapat dikemukakan bahwa seyogyanya CPCN dipergunakan secara lebih kritis daripada dalam tinjauan buku di atas. Diakui sepenuhnya nilai-nilai simbolis10 yang tercantum di dalamnya, sedang nilai historis membutuhkan pengujian lebih mendalam.
1 Dalam tulisan ini yang dipergunakan ialah edisi Drs. Atja (ed.), Tjarita Purwaka Tjaruban Nagari (Jakarta: Ikatan Karyawan Museum, 1972) iv + 112 halaman.
2 Lihat M. Sarwono Pusposaputro “Sunan Gunung Jati” Basis Th 28, No. 9, (Juni 1979) hal. 277-285.
3 .J. De Graaf & Th. G. Th. Pigeaud, “De eerste Moslimse Vorstendommen op Java” V.K.I. 69 (1974) hal. 275-278.
4 P.A. Hoesein Djajadiningrat, Critische Beschouwing van de Sadjarah Banten (Haarlem, 1913) hal. 193; H.J. De Graaf & Th. G. Th. Pigeaud, op. cit., hal. 114.
5 Tidak mustahil bahwa redaksi CPCN ditangani oleh lebih dari satu orang.
6 P.A. H. Djajadiningrat, loc. cit.,; H.J. De Graaf & Th. G. Th. Pigeaud, op cit., hal. 112.
7 J. Edel (ed.), Hikajat Hasanoeddin. Disertasi Utrecht (Meppel, 1938) hal. 7; H. Djajadiningrat, op. cit., hal. 15.
8 J. Edel (ed.), op. cit., hal. 11; H. Djajadinigrat, op. cit., hal. 198.
9 J. Edel (ed.), op. cit., hal. 57, 87 (Jw); hal. 56, 86 (Mel.). Sangat menarik bahwa naskah Raffles Malay No. 30 yang tersimpan di Royal Asiatic Society (London) hal. 51 (lihat. M.C. Ricklefs & 136: Daftar Sejarah Cirebon) dan “Babad Tjerbon” edisi Dr. J.L. Brandes dan Dr. D.A. Rinkes V.B.G. 59 (1911) hal. 8-7 (bertarikh 1877, lihat. ibid., hal. 4 sebagai terminus ad quem) mencatat pula “pemecahan” pribadi S.G. Jati menjadi Nurullah dan S.G. Jati. Pendapat H. Djajadiningrat, op. cit., hal. 111, dapat disetujui sepenuhnya bahwa legenda S.G. Jati sebagai wali yang besar “semakin muda (naskahnya) semakin fantastis.”.
10 H. Djajadiningrat, “Local Traditions and the Study of Indonesian History” dalam Soedjatmoko et al., (eds.), An Introduction to Indonesian Historiography, (Ithaca, 1965) hal. 84, 85.