Penduduk yang berdiam di sekitar Kali Krasak, Jawa Tengah, senantiasa menghadapi dan mewarisi bahaya letusan gunung Merapi yang tidak mudah diramalkan: awan panas, aliran lava serta banjir lahar. Untuk menghindari malapetaka itu, pemerintah memindahkan mereka ke luar Pulau Jawa melalui program transmigrasi. Tetapi ternyata mereka enggan meninggalkan daerah asalnya. Ada beberapa alasan mengapa mereka bersikap demikian. Masri Singarimbun membeberkan alasan-alasan tersebut dan melalui penelitian yang dilakukannya diuraikan persepsi penduduk setempat terhadap “tanah sebarang” dan terhadap bahaya gunung Merapi.
Sejumlah penduduk beserta harta bendanya di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta sudah sejak lama menjadi sasaran bencana gunung Merapi. Gunung yang tergolong paling aktif di dunia ini mendatangkan malapetaka dalam wujud semburan awan panas, aliran lava serta banjir lahar, yang diperkirakan dapat mengikuti 9 aliran sungai-Pabelan/Senowo, Blongkeng/Lamat, Putih, Batang, Krasak/Bebeng, Boyong/Code, Kuning, Gendol dan Woro. Dengan interval terpendek 1 tahun dan terpanjang 70 tahun, Merapi meletus rata-rata sekali tiap 7,5 tahun, dalam 4 abad terakhir.
Salah satu letusan terbesar (tiada hentinya selama 120 jam) terjadi pada tahun 1872, membawa korban jiwa sebanyak 200 orang. Setelah cukup lama tidak terjadi letusan besar, pada tahun 1930 terjadi letusan besar lagi yang meminta 1.369 korban jiwa. Jumlah korban yang lebih besar tersebut antara lain berkaitan dengan kepadatan penduduk di daerah bencana yang sudah semakin tinggi dan juga karena kelengahan penduduk terhadap bahaya Merapi.1 Setelah letusan tahun 1930, terjadi lagi letusan-letusan sedang pada tahun 1954, 1961 dan 1969. Letusan-letusan berikutnya tidak sedahsyat tahun 1930.
Menurut perkiraan resmi pada bulan Januari 1976, sebanyak 13.401 jiwa (3.036 kepala keluarga) penduduk akan terancam bila terjadi letusan sedang dan 19.806 jiwa (4.510 kepala keluarga) terancam jika mengalir lahar dingin.
Daerah bahaya dibagi atas Daerah Terlarang, Daerah Bahaya I dan Daerah Bahaya II. Daerah Terlarang harus tetap dikosongkan karena termasuk dalam jangkauan awan panas dan bahan-bahan letusan. Jarak jangkauan awan panas terjauh hingga kini sekitar 13 kilometer dari titik kegiatan. Daerah Bahaya I dapat terkena “bom-bom” yang membara, terletak melingkar di luar daerah terlarang dengan lebar 0,5-4 kilometer.
Daerah tepi aliran sungai yang disebut di muka, yang semuanya berhulu di puncak gunung, merupakan Daerah Bahaya II. Ini dibagi dua pula. Pertama, daerah siap siaga ialah daerah yang walaupun berbahaya tapi dekat dengan daerah yang cukup tinggi untuk tempat menyelamatkan diri. Kedua, daerah yang tidak ada tempat menyelamatkan diri jika lahar datang.
Perlu ditekankan bahwa efek letusan Merapi sukar diramalkan sebelumnya. Efeknya terhadap daerah bahaya tertentu tergantung pada arah letusan dan ini ditentukan pula oleh titik kegiatan, profil puncak dan arah dingin.
Walaupun bencana telah berulang kali menimpa mereka pada waktu mendatang, pada umumnya penduduk enggan meninggalkan daerah yang berbahaya itu. Alternatif yang disajikan pemerintah berupa kesempatan bertransmigrasi belum mendapat sambutan yang selayaknya. Persoalan tersebut beserta berbagai masalah lainnya yang relevan akan dibahas dalam tulisan ini.
1 Seksi Perlindungan Masyarakat, Kabupaten Dati II Magelang, Data-data Gunung Merapi, Magelang, Januari 1976.