Dalam konteks substansi, secara keseluruhan buku Tata Kelola Migas Merah Putih dapat dikatakan cukup lengkap. Berdasarkan pilihan judul buku, sekilas pembaca kemungkinan besar dapat menduga bahwa isi buku itu adalah membahas mengenai tata kelola migas di Indonesia. Namun demikian, berdasarkan review, bahasan buku ini tidak hanya menyangkut aspek tata kelola industri migas, melainkan juga bahasan tentang kondisi sektor energi nasional, kondisi bisnis perminyakan di Indonesia, review regulasi yang menjadi acuan dasar pengelolaan, dan aspek konstitusionalitas tata kelola migas itu sendiri.
Dibagian awal, penulis buku ini sangat bagus dalam memilih konteks sebagai pengantar untuk bagian-bagian dan bab berikutnya. Pembahasan dimulai dengan menyampaikan permasalahan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri telah membatalkan total 16 pasal UU Migas dalam beberapa kali judicial review. Di antara pasal yang dibatalkan adalah format tata kelola Government to Business (G2B) yang menempatkan pemerintah (Indonesia) sebagai para pihak di dalam kontrak yang berkedudukan sederajat serta penguasaan negara direduksi sebatas kuasa pengaturan tanpa kuasa pengelolaan (hal. x). Selain mengulas secara runtut dan terperinci mengapa sejumlah ketentuan dalam undang-undang tersebut dibatalkan MK, penulis juga memaparkan bahwa dalam rapat pleno pengesahan RUU Migas pada 23 Oktober 2001 di Dewan Perwakilan Rakyat, dua belas anggota parlemen mengajukan nota penolakan karena UU Migas dinilai bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.