Prisma

Telaah | Deregulasi Perbankan Di Indonesia:

Tinjauan dan Implikasinya Bagi PJP II*

Deregulasi finansial di Indonesia sejalan dengan deregulasi finansial yang terjadi di negara-negara Asia. Kesamaannya terlihat pada tiga dimensi yang terpisah namun terkait erat satu dengan lainnya yaitu deregulasi harga, produk dan spasial. Selama 10 tahun deregulasi telah mengubah “wajah” sektor keuangan Indonesia. Dari represi finansial Indonesia telah keluar menuju liberalisasi finansial. Hukum pasar makin mengukuhkan diri. Hanya perbankan yang efisien dan dikelola secara profesional akan berhasil merebut pangsa pasar.

Dalam era pasca bonanza minyak, deregulasi dan debirokratisasi merupakan dua kata kunci yang sering kita dengar. Deregulasi perbankan 1983 dikenal sebagai starting point sederetan panjang paket deregulasi bidang moneter (finansial), fiskal, perdagangan dan investasi. Bila diamati, deregulasi di Indonesia dimulai di sektor finansial, diikuti reformasi di sektor riil. Laju kecepatan deregulasi terlihat lebih cepat dilakukan di sektor finansial. Aspek kunci sebagian besar reformasi keuangan yang dilakukan di Indonesia (dan negara berkembang pada umumnya) adalah:1n^1n^ Pertama, pergeseran menuju alokasi kredit yang berorientasi pasar melalui kemudahan atau dihapusnya kewajiban portofolio, program kredit selektif, plafon kredit, dan pagu suku bunga. Kedua, memperbaiki sistem kontrol moneter, stabilisasi dan mobilisasi tabungan domestik.

Artikel ini akan meninjau deregulasi perbankan Indonesia dari dua sisi. Pertama, akan menjawab pertanyaan seberapa jauh deregulasi tersebut telah mengubah sektor keuangan. Kedua, apakah reformasi keuangan mempengaruhi sektor riil dalam perekonomian: mana yang merupakan sebab dan mana yang merupakan akibat? Apakah sektor keuangan merupakan sektor yang memimpin dalam perekonomian, ataukah hanya mengikuti

Dari Represi Menuju Liberalisasi Finansial

Isu apakah sektor keuangan berperan penting dalam pembangunan ekonomi telah menjadi topik perbincangan utama di kalangan teoritisi dan praktisi pembangunan sejak dasawarsa 1970-an. Ada yang berpendapat, pembangunan sektor finansial tidak menimbulkan dampak berarti bagi pembangunan, dengan mengatakan, “finance does not matter.” Sebaliknya, banyak pula yang berkeyakinan bahwa pembangunan sektor finansial memainkan peran penting dalam pembangunan, “finance matters.” Para pendukungnya mengemukakan argumentasi bahwa kurang berkembangnya sistem finansial akan menghambat laju pertumbuhan ekonomi. Karena itu kebijakan pemerintah seharusnya ditujukan untuk mendorong pertumbuhan sistem finansial. Ini bisa dicapai dengan memberi iklim yang kondusif, melakukan upaya menghapus pagu suku bunga, menggalakkan tabungan domestik, dan mendorong financial deepening.

Dua proponen utama dalam perumusan model pembangunan sektor finansial adalah Ronald I. McKinnon dan E.S. Shaw, yang menitikberatkan analisa pada represi finansial.2n^2n^ Represi finansial bermula dari kondisi di mana pasar modal tidak efisien atau berada dalam keseimbangan. Sistem finansial suatu negara disebut “ditindas” apabila pasar finansialnya masih terbelakang dan harga-harga kekayaan finansialnya mengalami distorsi. Yang terakhir ini, umumnya, ditandai dengan penetapan pagu suku bunga oleh pemerintah di bawah tingkat keseimbangan yang berlaku di pasar. Menurut Maxwell J. Fry, pagu dan plafon suku bunga dapat mendistorsi perekonomian melalui tiga jalur: (1) rendahnya suku bunga deposito akan menimbulkan bias dalam mendorong konsumsi saat ini dengan mengorbankan konsumsi masa depan, yang pada gilirannya akan menyebabkan tabungan dan investasi berada di bawah tingkat optimum; (2) para penabung potensial akan lebih menyukai investasi yang relatif low-yielding daripada mendepositokan uangnya di bank agar dipinjamkan untuk membiayai proyek-proyek yang higher-yielding; (3) bank-bank peminjam akan dapat memperoleh semua dana yang mereka inginkan pada tingkat bunga pinjaman yang rendah dan cenderung memilih proyek yang lebih padat modal.


* Penulis mengucapkan terima kasih kepada Prof.Dr. Maxwell J. Fry atas saran dan kritiknya.

1 Diskusi lebih lanjut lihat Gerard Jr. Caprio, Izak Atiyas, James A. Hanson and Associates the World Bank, Financial Reform: Theory and Experience, World Bank, 1992; Delano Villanueva, “Issues in Financial Sector Reform,” Finance & Development, Maret 1988; Mudradjad Kuntjoro, “Financial Liberalization in Chile and Indonesia: A Comparative Study,” Unpublished M.Soc.Sc. dissertation, Faculty of Commerce and Social Science, University of Birmingham, Birmingham, 1993.

2 Model McKinnon-Shaw telah disempurnakan secara teoritis dan diuji secara empiris oleh para pengikutnya. Lebih lanjut lihat Maxwell J. Fry, Money, Interest, and Banking in Economic Development (Baltimore and London: The John Hopkins University Press, 1988), Bab. 1-3; Richard L. Kitchen, Finance for the Developing Countries (Chichester: John Wiley & Sons, 1986), Bab. 3; Ronald I. McKinnon, Money and Capital in Economic Development (Washington D.C.: Brookings Institution, 1973); Ronald I. McKinnon, The Order of Economic Liberalization: Financial Control in the Transition to a Market Economy (Baltimore and London: The John Hopkins University Press, 1991).

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan