Prisma

Telaah | Masyarakat Majemuk dan Politik Kebudayaan

Kemajemukan masyarakat di berbagai negara di dunia, di satu sisi dapat menjadi batu sandungan bagi kemajuan mereka sebagai bangsa, tetapi dipihak lain ia dapat menjadi modal kemajuan. Sebagai masyarakat majemuk Indonesia menghadapi berbagai masalah, terutama tatkala kerusuhan dan pergolakan antar suku dan kelompok merebak di beberapa daerah, yang menelan cukup banyak korban. Politik kebudayaan yang bersemangkan humanisme universal merupakan jawaban terhadap tantangan kemajemukan masyarakat. Manusia harus berkembang menjadi manusia dengan identitas suku, agama, ras dan golomgan tertentu.

Kerusuhan dan pergolakan sosial politik pada akhir 1996 dan awal 1997 membangkitkan kesadaran bahwa politik kebudayaan perlu dipikir ulang secara serius, terutama dengan memperhitungkan dan mendasarkan diri pada kenyataan kemajemukan masyarakat Indonesia. Di satu pihak, kemajemukan masyarakat Indonesia dalam segala aspeknya — suku, agama, ras, golongan — merupakan modal dasar bagi kemajuan, tetapi di pihak lain dapat menjadi batu sandungan bagi kemajuan sebagai sebuah bangsa.

Kenyataan kemajemukan masyarakat sesungguhnya merupakan suatu fenomena moderen dalam hampir semua masyarakat moderen. Kenyataan yang sama dihadapi oleh Amerika, Kanada, Inggris, Prancis, Belanda, Belgia, sekadar menyebut beberapa negara Barat saja. Pada masyarakat Barat itu pun kemajemukan masyarakat merupakan sebuah persoalan pelik yang menuntut politik kebudayaan, kearifan politik, filosofis dan sosial tertentu. Sama dengan Indonesia, kenyataan kemajemukan tersebut memaksa masyarakat Barat untuk meredefinisikan berbagai faham filosofis yang mendasari berbagai praktik dan politik kebudayaan mereka.

Berbeda dengan Indonesia, masyarakat Barat dihadapkan dengan kenyataan historis bahwa kemajemukan masyarakat adalah batu sendi dari faham liberalisme yang menjadi mainstream budaya Barat. Dalam faham liberalisme, pluralitas dan perbedaan pendapat, cara pandang, cara hidup, bahkan gaya hidup diakomodasi dan diberi tempat secara maksimal. Dasar moralnya, manusia adalah makhluk yang bebas dan sama derajatnya, sehingga perlu diperlakukan secara sama. Liberalisme dengan demikian menjunjung tinggi identitas dan keunikan, tidak hanya setiap kelompok budaya dalam sebuah masyarakat, melainkan juga identitas dan keunikan setiap individu. Karena itu, liberalisme sering kali tidak bisa dipisahkan dari individualisme.1 Akibatnya, setiap identitas dan keunikan harus diakomodasi dan dihargai serta diperlakukan secara sama.

Tetapi hal ini pada gilirannya menimbulkan persoalan yang sangat pelik: Apa arti warga masyarakat dengan identitas budaya yang berbeda diperlakukan secara sama dalam politik? Apakah setiap identitas yang berbeda diterima dan ditoleransikan begitu saja? Kalau “ya,” apakah hal ini tidak akan melahirkan anarki? Kalau tidak semua identitas dan keunikan bisa diterima dan ditoleransikan, bukankah akan terjadi pelanggaran terhadap prinsip perlakuan yang sama, yang berakar pada kesamaan harkat dan martabat manusia? Kalau tidak melanggar prinsip perlakuan yang sama, apa dasar moral yang membenarkannya? Apa kriteria atau dasar moral bagi intoleransi terhadap identitas dan keunikan budaya atau individual tersebut? Apa dasar perlakuan yang berbeda itu? Di pihak lain, bukankah perlakuan yang sama begitu saja justeru merupakan suatu ketidakadilan, baik terhadap kelompok mayoritas maupun minoritas. Ketika semua kelompok diperlakukan secara sama rata tanpa memperhitungkan perbedaan identitas dan keunikan di antara semua kelompok, bukankah identitas dan keunikan kelompok diabaikan dan tidak dihargai. Tetapi kalau setiap identitas dan keunikan harus dihargai secara sama, maka yang timbul adalah perlakuan yang berbeda-beda dengan konsekuensi praktis lahirnya sekian banyak kebijaksanaan dan peraturan konkret hanya demi menampung dan menghargai identitas dan keunikan masing-masing kelompok. Kalau itu yang terjadi, kebijaksanaan publik atau politik menjadi persoalan urusan tetek bengek kehidupan yang sangat rinci sifatnya.

Sesungguhnya, sampai tingkat tertentu persoalan pelik tersebut tidak hanya dihadapi oleh masyarakat Barat, melainkan juga oleh masyarakat Indonesia, bahkan kini semakin mengemuka untuk segera ditanggapi secara dingin, khususnya pada dataran diskursus filosofis metafisik yang mendalam. Hasil diskursus ini pada gilirannya akan dapat dijadikan pijakan bagi perumusan politik kebudayaan yang lebih sesuai dengan perkembangan masyarakat Indonesia yang majemuk.

Martabat Manusia yang Sama

Ada dua jenis atau aspek dari suatu masyarakat, yaitu masyarakat politik dan yang kedua adalah masyarakat budaya. Dalam masyarakat politik, individu baik secara pribadi maupun secara kelompok melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Dalam masyarakat budaya, individu membingkai dan merajut tujuan dan citra dirinya sebagai manusia sesuai dengan kesamaan budaya, bahasa dan nilai yang dianut oleh seluruh anggota masyarakat budaya itu. Dalam masyarakat budaya ini termasuk kelompok agama, suku, ras dan golongan.

Kedua jenis masyarakat ini bisa identik, tetapi lebih sering kali keduanya tidak identik. Karena, dalam masyarakat politik yang sama terdapat masyarakat budaya yang berbeda-beda. Inilah situasi yang dapat disebut sebagai masyarakat politik yang majemuk, yaitu, masyarakat politik yang terdiri dari berbagai masyarakat budaya yang berbeda-beda. Inilah situasi yang umumnya dialami oleh kebanyakan negara di dunia, dan yang menimbulkan persoalan. Apakah dalam masyarakat politik yang majemuk, identitas masyarakat budaya diakui dan diberi tempat, hak dan kewajibannya dihargai secara sama, nilai-nilai moral-budaya yang membentuk identitas dan eksistensinya sebagai manusia dihargai? Persoalan menjadi lebih pelik lagi kalau ada masyarakat budaya tertentu yang menjadi mayoritas dan yang lain menjadi minoritas. Bagaimana politik perlakuan, baik terhadap mayoritas maupun minoritas? Bagaimana politik kebudayaan kita harus dirajut untuk memberi tempat yang maksimal, adil, fair, dan pantas bagi masing-masing masyarakat budaya sebagai warga negara yang sah dari masyarakat politik yang sama?


1 Joseph Raz, misalnya, membela liberalisme yang tidak individualistis; lihat bukunya, The Morality of Freedom (Oxford: Clarendon Press, 1990).

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan