Suatu Tinjauan Sosio Yuridis
Modernisasi pasar modal Indonesia tampaknya merupakan suatu kebutuhan mendesak di tengah perkembangan globalisasi perdagangan efek saat ini. Penerapan mekanisme baru yang dimungkinkan dengan ketentuan Undang-Undang No.8 Tahun 1995 diharapkan dapat menjadikan pasar modal Indonesia makin kuat di kawasan Asia Pasifik. Tuntutan hukum ekonomi sekarang tidak dapat memungkiri fakta perubahan paradigma pembangunan pasar modal Indonesia dari Eropa Kontinental ke Anglo American.
Bursa pasar modal di Indonesia sebenarnya telah hadir sangat lama sejak pemerintahan Hindia Belanda yaitu dengan didirikannya Bursa Efek di Batavia pada 14 Desember 1912 oleh De Vereniging voor de Effecten Handel. Pada waktu itu Bursa Efek dipakai sebagai sumber pembiayaan perusahaan-perusahaan perkebunan Belanda di Indonesia. Banyak sekali efek Belanda dan efek perusahaan perkebunan milik Belanda di Indonesia merupakan instrumen Bursa Batavia pada waktu itu. Bahkan sertifikat saham (pecahan saham) atau certificaat van aandelen (Belanda); Unit atau Mutual Fund (Inggris dan Amerika) banyak diperdagangkan di Bursa Batavia.1 Kehadiran sertifikat saham di Belanda yang kemudian masuk ke Batavia waktu itu merupakan upaya penerobosan sistem Amerika yang masuk ke sistem Eropa. Kontinental khususnya di perdagangan saham dalam nominal-nominal besar yang sulit dijangkau dan diperdagangkan baik di Bursa Amsterdam maupun di Bursa Batavia.2
Dengan berkembangnya Bursa Batavia, Pemerintah Hindia Belanda tertarik unruk mendirikan Bursa Efek di Surabaya dan Semarang. Namun dengan pecahnya Perang Dunia II yang menyebabkan suhu politik di Eropa tldak menenru, Belanda kemudian memutuskan untuk memusatkan kegiatan Bursa Efek hanya di Batavia saja, sehingga Bursa Efek di Surabaya dan Semarang dirutup. Dalam perkembangan selanjutnya, pada zaman pendudukan Jepang nasib Bursa Efek di Batavia un dirurup ada 10 Mei 1940.
Setelah kemerdekaan, Pemerintah mulai merintis jalan untuk menghidupkan kembali Bursa Pasar Modal di Indonesia. Kemudian lahirlah Undang-undang No. 15 Tahun 1952 Tentang Bursa. Berdasarkan UU No. 15/1952 Bursa Efek dibuka kembali pada 11 Juni 1952 dan diselenggarakan oleh Persatuan Pedagang Uang dan Efek (PPUE ). Pada waktu itu Bursa Efek mulai berkembang. Namun dengan memburuknya hubungan Indonesia – Belanda khususnya mengenai masalah Irian Barat yang disusul dengan kebijaksanaan nasionalisasi perusahaan Belanda di Indonesia yang berdampak pula pada inflasi yang sangat tinggi, kemudian muncul kebijaksanaan penurunan nilai rupiah dari Rp.1.000,00 menjadi Rp.1,00 yang berlaku pula bagi saham dan obligasi pemerintah, hal itu mengakibatkan Bursa Efek di Jakarta tidak dapat dipertahankan dan pada 1958 ditutup.
Keadaan beku ini berlangsung sampai masa lahirnya Orde Baru. Situasi ekonomi sedikit demi sedikit dapat diperbaiki. Laju inflasi pada zaman Orde Lama yang mencapai 650 persen dapat ditekan berturut-turut menjadi 312, 33 persen (1967) kemudian menjadi 146,95 persen (1968) dan menjadi 24,75 persen pada akhir 1969 yang lalu.3
1 Sumantoro, Pengantar Tentang Pasar Modal di Indonesia (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990).
2 de.B Smalen, Effecten Beurs, Effecten Bedrijf, en Efeffecten Verkeer (Amsterdam: JH.De Bussy, BV., 1975).
3 Lihat, Yayasan Lembaga Pengembangan Kreativitas dan Pengembangan Disiplin Masyarakat, Almanak Pasar Modal (Jakarta: 1990); Yayasan Mitra Dana Pasar Modal, Penuntun Pelaku Pasar Modal (Jakarta: 1991).