Prisma

Teori Adam Smith Antara Keadilan dan Moralitas

(Tanggapan untuk Muhadi Sugiono)

Tulisan saya berjudul, “Keadilan, Pasar Bebas dan Peran Pemerintah,”1 ditanggapi secara menarik oleh Muhadi Sugiono.2 Dalam banyak hal, sebagaimana dikatakan oleh Sugiono, kami sependapat. Namun, karena keterpakuan Sugiono pada kecenderungan reduksionistisnya sendiri atas apa yang dianggapnya sebagai kecenderungan reduksionistis saya, segala kebenaran argumen itu akhirnya dismes kembali dengan kekeliruannya yang reduksionistis atas penafsiran saya.

Saya sendiri tidak akan menanggapi tanggapan itu secara luas karena seluruh penafsiran dan ulasan saya mengenai “proyek besar” Adam Smith, termasuk teorinya mengenai moral, yang tidak saya bahas secara memadai dalam esei kecil itu, telah saya tuangkan dalam buku saya, Pasar Bebas, Keadilan dan Peran Pemerintah3. Pada kesempatan ini saya hanya akan memberi beberapa jawaban sebagai tanggapan saya atas tanggapan Sugiono atas tulisan saya, yang baru saya berikan sekarang untuk menunggu kemungkinan ada tanggapan dari pembaca lainnya.

Moralitas Pasar Bebas

Pertama, saya sama sekali tidak menganut pandangan reduksionistis yang berusaha menyamakan konsep moral Adam Smith dengan teori atau konsepnya mengenai keadilan sebagaimana diulang-ulang dan dianggap sebagai kegagalan serius saya oleh Sugiono.4 Saya sama sekali tidak menyamkannya begitu saja. Yang saya katakan, “Dalam tulisan ini kami akan berusaha mengulas sedikit teori Adam Smith mengenai keadilan, yang sekaligus menyingkapkan moralitas pasar bebas.”5 Kalau pernyataan yang sepotong itu dianggap sebagai mewakili seluruh ulasan saya dalam esei itu dan mementahkan seluruh kebenaran dari apa yang saya kemukakan dan merupakan kegagalan serius saya, itu hanya merupakan kesalahan membaca esei saya yang disebabkan oleh keterpakuan Sugiono pada pernyataan singkat itu. Yang saya maksudkan adalah bahwa dengan melihat teori keadilan dari Adam Smith, kita bisa sekaligus melihat dan menangkap bahwa pasar bebas punya aspek, dimensi, dan muatan moral, kendati bukan hanya karena keadilan itu saja. Tapi paling tidak dengan melihat teori keadilan Adam Smith, kita bisa secara sah melihat bahwa pasar bukan sebuah institusi tanpa moralitas. (Sekali lagi kendati keadilan tidak sama dengan moralitas.)

Mengapa? Karena keadilan dalam teori Smith adalah juga sebuah konsep, atau lebih tepat, sebuah keutamaan moral, kendati hanya sebuah keutamaan negatif. Mengapa sebuah keutamaan moral? Pertama, karena keadilan menyangkut, sebagaimana saya tunjukkan dengan sangat jelas dalam esei saya tersebut, penghargaan dan jaminan terhadap hak-hak manusia, termasuk hak asasi berupa hidup dan kebebasan manusia. Bahwa hidup dan kebebasan, apalagi jaminan atasnya, merupakan konsep yang punya muatan moral, tidak bisa disangsikan. Karena itu, keadilan yang berusaha menjamin dengan sendirinya adalah sebuah konsep moral dan berarti pula bagian dari moralitas. Mengatakan bahwa keadilan sebagai sebuah keutamaan amoral adalah kekeliruan yang sangat besar, karena amoral itu sendiri berarti tidak ada sangkut pautnya dengan moralitas. Jadi, keadilan adalah sebuah keutamaan yang tidak ada sangkut pautnya dengan moralitas adalah sangat keliru.

Kedua, keadilan dalam teori Smith adalah sebuah keutamaan moral karena keadilan bagi Smith, khususnya prinsip no harm, adalah sebuah norma moral yang bahkan ada sebelum hukum positif. Karena itu, bagi Smith, pada tempat pertama keadilan adalah sebuah keutamaan dan norma alamiah yang berada di bawah wewenang hukum kodrat. Walaupun tidak dapat disangkal bahwa norma moral pra-positif ini kemudian diterjemahkan dan menjiwai hukum (bisnis) positif dan kemudian dipaksakan oleh negara, dan karena itu jatuh pula dalam wilayah wewenang hukum, ia tetap pertama-tama berada di bawah wewenang moralitas. Kendati dalam masyarakat politik, keadilan berada di bawah wewenang hukum, ia tidak bisa dilepaskan begitu saja dari moralitas.

Karena kalau tidak, aturan keadilan bisa menjadi sewenang-wenang dan menindas. Maka, simpati dan penonton tak berpihak tetap berperan dalam pelaksanaan keadilan ini. Dalam pengertian, apakah sebuah kerugian merupakan hal yang adil atau tidak, dan karena itu apakah pantas dibalas/dihukum atau tidak, tergantung pula pada simpati dan penilaian penonton tak berpihak dalam diri kita. Yaitu, tergantung pada apakah ketika kita membayangkan diri kita sebagai korban dan pelaku, dengan mengamati melalui perasaan moral kita seluruh situasi yang terkait, menyetujui atau mengutip kerugian yang terjadi itu, berasal dari sebuah perspektif tak berpihak sama sekali. Kalau itu suatu ketidakadilan, kita bahkan malah bahagia melihat korban membalas kerugian itu atau malah ikut membantu membalas kerugian itu. Jadi, keadilan tetap berkaitan dan mengandung muatan moral.

Dalam kaitan dengan ini, Smith memang mengatakan bahwa keadilan merupakan sebuah keutamaan yang dapat dipaksakan (enforceable vertue). Jadi, karena pentingnya hak-hak sebagai nilai moral yang dijamin keadilan ini, serta pentingnya keadilan demi kelangsungan dan keutuhan sosial, pada tingkat tertentu pelaksanaannya dapat dipaksakan oleh negara. Tapi tidak berarti bahwa keadilan kehilangan muatan moralnya (otonomi Kant) karena merupakan hal yang dipaksakan dari luar. Tidak demikian, karena pada tempat pertama setiap pribadi masing-masing memaksakan dirinya untuk menaati rasa keadilan atau keutamaan moral yang tertanam dalam hati sanubarinya. Jadi, kemauan baik, kehendak bebas yang menjadi ciri moralitas tetap diakui oleh Adam Smith. Baru kalau, ia gagal, negara turun tangan memaksakannya, kendati kemungkinan pemaksaan itu sudah terkandung dalam aturan keadilan itu sendiri. Karena itu, keadilan bukanlah keutamaan yang harus dipaksakan melainkan hanyalah dapat dipaksakan. Artinya, pemaksaan itu hanya akan digunakan sejauh dan kalau perlu.


1 A. Sonny Keraf, “Keadilan, Pasar Bebas dan Peran Pemerintah. Telaah atas Etika Politik Ekonomi Adam Smith,” dalam Prisma, 9, September 1995, hlm. 3-19.

2 Muhadi Sugiono, “Adam Smith dan Sistem Moral Kapitalisme. Tanggapan untuk A. Sonny Keraf,” dalam Prisma, 2 Feberuari 1996, hlm. 27-41.

3 A. Sonny Keraf, Pasar Bebas, Keadilan dan Peran Pemerintah. Telaah atas Etika Politik Ekonomi Adam Smith (Yogyakarta: Kanisius, 1996).

4 Muhadi Sugiono, op.cit., hlm. 28, 34, 40.

5 A. Sonny Keraf, Prisma 9, hlm. 3-4. Penekanan baru ditambahkan.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan