Prisma

Teori | Hukum sebagai Sarana Utama Mencapai Keuntungan

Arus perdagangan sekarang ini tidak hanya berkutat di dalam negeri. Upaya menembus dan mempertahankan pasar di luar negeri tampaknya menjadi sasaran utama. Pada gilirannya peraturan-peraturan perdagangan internasional perlu ditelaah lebih jauh. Tulisan ini mencoba menganalisa peranan Konvensi Internasional dalam ekspor dan impor barang di mana sisi hukum sangat menentukan sekali. Tanpa pengetahuan hukum yang memadai maka kegiatan ekspor dan impor hanya akan membawa kerugian besar.

Pendahuluan

Perdagangan bebas sesungguhnya memang dianjurkan oleh hampir semua pakar ekonomi. Apabila pakar ekonomi menghendaki perdagangan bebas, maka hal ini bukanlah suatu prasangka yang keliru. Lebih dari itu, perdagangan bebas merupakan suatu pemikiran yang didasarkan kerangka teoritis yang logis. Gagasan-gagasan baru yang mengusulkan beberapa perubahan dalam teori perdagangan lebih sekadar suatu modifikasi, ketimbang penolakan terhadap kerangka kerja perdagangan itu sendiri.1 Permasalahan yang muncul dalam perdagangan bebas tentu saja merupakan bagian dari permasalahan umum dalam pasar bebas.

Keterbatasan persediaan sumber alam di pasar dunia memaksa beberapa pilihan atas kegiatan-kegiatan penjualan, pembelian, pemindahan barang, atau bahkan barter di pasar. Apa yang ditawarkan sistem pasar merupakan cara pembagian dalam melakukan pilihan.2 Sistem ini bertentangan dengan sistem di mana penguasa menentukan apa dan bagaimana yang harus diproduksi. Dalam sistem pasar, individu dan perusahaan-perusahaan menentukan sendiri prioritas barang yang diproduksi sesuai dengan permintaan pasar.3

Kebanyakan para ahli ekonomi sependapat bahwa perdagangan bebas akan lebih memberi keuntungan kepada semua negara. Inti dari pandangan mereka ini adalah, kegiatan ekspor dan impor secara teoretis tidak ada perbedaan dengan kegiatan-kegiatan perekonomian dalam negeri.

Perdagangan internasional dapat dilihat sebagai suatu proses produksi di mana barang-barang yang relatif murah dalam suatu negara secara relatif juga dapat berubah menjadi barang-barang yang mahal. Sebagaimana halnya kegiatan-kegiatan lain, dalam perdagangan luar negeri agaknya dilaksanakan secara lebih efisien bila diserahkan pada suatu mekanisme pasar secara desentralisasi.4 Implikasi perdagangan bebas yang efisien dapat dilihat secara sempurna melalui penggunaan model matematik. Bila keterangan ini benar, maka akan lebih banyak lagi orang yang memperoleh keuntungan dari perdagangan bebas. Di satu sisi para ahli ekonomi dalam teori efisiensi mempergunakan model matematik untuk menjelaskan informasi tentang perdagangan bebas, di sisi lain mereka sama sekali tidak menjamin bahwa proses hukum akan menjadi efisien. Karena itu salah satu tujuan penulisan ini adalah untuk mengkaji rancangan bangunan guna mengurangi benturan hukum (legal conflicts) dalam transaksi bisnis internasional, serta untuk meningkatkan efisiensi.

Kegiatan-kegiatan perdagangan internasional dipusatkan dalam perjanjian jual beli (contracts of sale). Dalam sepuluh tahun terakhir, konvensi PBB Tentang Jual Beli Internasional (United Nations Convention for International Sale of Goods) dinilai penting karena sudah memenuhi kuorum jumlah negara yang meratifikasi konvensi tersebut. Konvensi ini sudah diberlakukan secara efektif sebagai suatu standar dalam transaksi perdagangan internasional. Konvensi ini akan semakin penting karena kian banyak negara yang akan ikut serta di masa mendatang. Proses hukum dalam perdagangan internasional pun akan semakin efisien. Konvensi ini juga dikenal sebagai “Konvensi Wina,” (Vienna Convention) hasil dari konferensi PBB yang membahas masalah kontrak dalam perdagangan internasional.5

Perjanjian jual beli merupakan inti transaksi bisnis dalam bidang ekspor-impor yang selalu didukung oleh beberapa kontrak lain yang berhubungan, yang pada dasarnya mencerminkan kerumitan transaksi serta jumlah pihak yang terlibat. Beberapa jenis kontrak tambahan tersebut antara lain: pertama, kontrak pengangkutan melalui laut atau udara di mana barang-barang dipindahkan dari satu negara ke negara lain. Kedua, kontrak mengenai asuransi laut atau udara di mana kontrak tersebut memungkinkan kedua belah pihak melindungi diri dari resiko kerugian atau kehilangan barang selama proses pemindahan. Ketiga, kontrak tentang pemindahan barang yang disebut Bill of Lading. Dan keempat, kontrak dimana bank berjanji membayar atas nama nasabahnya dalam transaksi jarak jauh, yang dikenal sebagai kontrak Letter of Credit. 6


1 Paul R. Krugman, Strategic Trade Policy and the New International Economics (Boston: The MIT Press, 1986), hal 10. Sistem perdagangan internasional sekarang ini didasarkan pada persetujuan formal legal yang membatasi berbagai kebijakan perdagangan. Jelaslah bahwa persetujuan ini telah menimbulkan beberapa pengaruh dalam membatasi negeri-negeri mana saja yang bisa bergerak bebas.

2 Ibid., hal 11.

3 Dornbusch, Macroeconomics (New York: Mc Graw Hill, 1987), hal. 213. Penentuan barang-barang perdagangan mengandung arti bahwa beberapa permintaan terhadap hasil dalam negeri berasal dari luar negeri dan beberapa pengeluaran masyarakat kita tertuju pada barang-barang luar negeri. Permintaan terhadap hasil-hasil produksi kita tergantung pada nilai tukar riil dan juga tingkat pendapatan di dalam negeri dan luar negeri. Terdapat keseimbangan dalam pasar apabila permintaan terhadap barang-barang produksi dalam negeri sama dengan jumlah produksi barang-barang tersebut.

4 Ibid., hal. 56.

5 United Nations Conference on Contracts For The International Sale of Goods (selanjutnya ditulis “Konvensi” atau disingkat “C.I.S.G”), berlangsung di Wina, 10 Maret sampai 11 April 1980.

6 Kontrak pengiriman saat ini diatur sangat ketat baik oleh hukum nasional maupun konvensi internasional. Misalnya, hukum yang diberlakukan di Amerika Serikat adalah Harter Act of 1893, 46 U.S.C 190-196 (1970), dan the Carriage of Goods by Sea Act of 1936, 46 U.S.C. 1300-1315 (1970).

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan