Prisma

Teori | Manajemen Konflik Politik dan Demokrasi

Sebuah Penjajagan Teoretis*

Perpolitikan Orde Baru ternyata tidak pernah lepas dari konflik politik sejak 1967 sampai 1994. Konflik politik tidak makin surut dan sederhana sifatnya melainkan makin berkembang di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk dan kini memasuki PJP II. Corak dan wajah masa depan politik Indonesia akan ditentukan oleh sejauhmana sistem politik kita mampu melakukan manajemen konflik politik yang makin canggih dan demokratis. Ini adalah jaminan bagi keutuhan dan keberlangsungan sistem politik Indonesia di masa depan.

Alam sejarah literatur ilmu politik, “demokrasi” pernah didekati dengan beragam cara,1 Sehingga, kerapkali dikatakan bahwa perdebatan tentang apa itu demokrasi merupakan “perdebatan intelektual yang tak pernah bisa dituntaskan.” Sekalipun demikian, dari keragaman itu kita dapat menarik benang merah sehingga sampai pada dua tipe pendekatan. Pertama, menghampiri demokrasi dengan memetakan dan merinci sejumlah besar persyaratan ideal bagi demokrasi. Pendekatan ini dipelopori oleh Pericles dalam tahun 431 SM,2 dan masih diikuti hingga sekarang. Kedua, berusaha menghindari cara pemetaan dan perincian, tetapi berusaha menghampiri demokrasi secara lebih substansial: menguliti “kemasan” yang membungkus demokrasi serta mengambil inti di dalamnya yang paling dasar.

Kedua pendekatan itu sama-sama memiliki kelebihan dan kekurangan. Pendekatan pertama unggul dalam sifatnya yang holistik. namun pendekatan ini potensial terjebak menjadi sangat normatif sebab rincian, panjang yang dihasilkannya sulit diverifikasi ke dalam kenyataan politik.3 Sementara itu, kekuatan pendekatan kedua terletak pada “kedalamannya” memahami demokrasi sehingga berkecenderungan besar menghasilkan model demokrasi yang realistis dan empiris. Namun, karena “kesederhanaannya,” pendekatan ini potensial terjebak untuk menghasilkan model demokrasi minimalis seperti yang terjadi pada model minimalis Schumpeterian4.

Sadar akan kelemahan dan keunggulan itu, tulisan ini akan melakukan penjajagan teoretis terhadap demokrasi dengan pendekatan kedua, sebagai upaya memahami demokrasi dengan mendalami (salah) satu intinya: manajemen konflik politik.

Cukup banyak sarjana ilmu politik sepakat bahwa manajemen konflik (conflict management) merupakan inti demokrasi (core of democracy). Robert A. Dahl, Arend Lijphart, Adam Przeworski, Clark D. Neher, serta David Held dan J. Keane berada dalam barisan ini.

Dalam studinya yang cukup terkenal, Dilemmas of Pluralist Democracy (1982),5 Dahl menggambarkan bahwa demokrasi pada hakekatnya merupakan penataan hubungan tarik-menarik antara pemberian otonomi di satu sisi dengan kebutuhan akan kontrol di sisi lainnya. Lebih lanjut, Dahl menggambarkan bahwa di dalam tarik-menarik itu, demokrasi menghadapi 6 dilema. Yaitu dilema antara: (1) hak versus kebutuhan umum; (2) masyarakat yang lebih terbuka versus masyarakat yang lebih tertutup; (3) persamaan individu versus persamaan kolektif; (4) persamaan versus perbedaan; (5) sentralisasi versus desentralisasi; dan (6) konsentrasi versus ketersebaran kekuasaan dan sumber-sumber politik.6 Bagi Dahl, demokrasi tidak lain adalah satu model ideal pengelolaan konflik antara otonomi (kebebasan) versus kontrol (pengendalian).

Arend Lijphart memberikan rumusan yang senada. Sambil memperkenalkan sebuah model demokrasi yaitu “demokrasi konsosiasional” Lijphart memetakan demokrasi sebagai perpaduan antara pengakuan terhadap keanekaragaman (pluralitas) dengan tetap terpeliharanya stabilitas politik dan pemerintahan.7 Bagi Lijphart, demokrasi berarti mengelola elemen pluralitas untuk didayagunakan bagi pemeliharaan stabilitas. Ini tiada lain merupakan padanan dari kata “mengelola konflik menjadi konsensus.” Pandangan semacam inilah yang dimiliki oleh Przeworski. Bagi dia, demokrasi tiada lain adalah sebuah sistem yang memproses konflik-konflik yang ada dalam suatu masyarakat. Konflik itu diproses sehingga menghasilkan konsensus.8


* Tulisan ini merupakan hasil revisi dari sebagian isi makalah yang dipresentasikan dalam diskusi “Manajemen Konflik Politik dan Suksesi Kepemimpinan Orde Baru” yang diadakan oleh Senat Mahasiswa Universitas Islam As-Syafi’iyah (UIA), Kamis 21 April 1994. Untuk menghindari kesalahpahaman, tulisan ini bukanlah cuplikan atau bagian dari skripsi penulis, melainkan tulisan yang sama sekali baru. Penulis mengucapkan terima kasih untuk Pak Soetipto Wirosardjono yang telah memberikan komentar berharga dalam diskusi yang menyenangkan. Terima kasih pula kepada Bapak Lukman Saad yang telah ikut membantu menyediakan sejumlah bahan bacaan.

1 Mengenai penelusuran pendefinisian demokrasi, lihat dalam R. Eep Saefulloh Fatah, Masalah dan Prospek Demokrasi di Indonesia (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994), hal. 5-13.

2 Lihat Roy C. Macridis, Contemporary Political Ideologies: Movements and Regimes (Boston, Toronto: Little, Brown and Company, 1983), hal 19-20.

3 Kriteria demokrasi yang disusun oleh Carter, Herz, Mayo dan Amien Rais dapat kita kelompokkan ke dalam kategori ini. Mereka menyusun kriteria demokrasi secara rinci dan ideal sehingga kita sulit menunjuk praktek politik yang dapat menjadi model-empirik kriteria demokrasi yang mereka susun. Untuk definisi Carter, Herz dan Mayo, lihat Miriam Budiardjo, ed., Masalah Kenegaraan (Jakarta: Gramedia, 1982), hal. 86-87, 165-191. Untuk definisi Amien Rais, lihat Demokrasi dan Proses Politik, Seri Prisma (Jakarta: LP3ES, 1986), hal. xvi-xxv.

4 Dalam studi klasik nya, Capitalism, Socialism and Democracy (New York: Harper, 1947), Joseph A. Schumpeter mendefinisikan demokrasi hanya dari sudut: adanya pemilihan umum yang memungkinkan rakyat ikut serta menentukan kebijakan politik. Menurut Mochtar Mas’oed, Robert A. Dahl dan Adam Przeworski juga dapat dikelompokkan sebagai penggagas demokrasi minimalis ala Schumpeter. Lihat Mas’oed, “Ekonomi-Politik Pengembangan Demokrasi,” Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional XI AIPI di Jakarta, 25-26 Januari 1994.

5 Robert A. Dahl, Dilema Demokrasi Pluralis: Antara Otonomi dan Kontrol, terjemahan, (Jakarta: Rajawali Pers, 1985).

6 Ibid., hal. 148-165 (pengutipan dilakukan sambil melakukan perbaikan terjemahan).

7 Arend Lijphart, Democracy in Plural Society: A Comparative Exploration (New Haven and London: Yale University Press, 1980). Lijphart melakukan elaborasi teoritis yang menarik dengan melakukan perbandingan sejumlah kasus (antara lain: Kanada, Israel, Irlandia Utara, Lebanon, Malaysia, Siprus, Nigeria) serta mengelaborasi pengaruh kolonial terhadap pembentukan “konsosiasional demokrasi.” Dalam konteks ini, Indonesia dikategorikan sebagai model demokrasi konsosiasional yang dipraktekkan secara informal dan dipengaruhi oleh kolonialisme Belanda yang khas. Untuk definisi demokrasinya sendiri, lihat hal. 3-24.

8 Adam Przeworski, Democracy and The Market: Political and Economic Reforms in Eastern Europe and Latin America (Cambridge: Cambridge University Press, 1991).

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan