Prisma

Tesis | Kembali ke Khittah 1926

Membangun Gerakan Politik Kultural NU

Sejak Muktamar ke-27 di Situbondo NU mulai berkiprah a-politik. Namun gerakan “kembali ke khittah 1926” ini tidak berjalan mudah karena kehadiran dinamika internal: ketegangan dan konflik antartokoh NU. Sejauhmana konsep tersebut dipahami sebagai suatu gerakan berdimensi paradigma tertentu, bagaimana saling tarik kepentingan antartokoh NU berkorelasi positif dengan ketegangan dan konflik internal NU? Bagaimana implikasi teoretis “misi terselubung” pertarungan para aktor NU? Laode Ida menganggap pendekatan Weberian yang menjelaskan peran dominan aktor dalam sebuah sistem dapat dipakai sebagai alat analisa.

Selama sepuluh tahun terakhir, tepatnya setelah Muktamar ke-27 di Situbondo, Nahdlatul Ulama (NU) memulai gerakan barunya. Istilah “gerakan baru” di sini bukan dalam arti konteks suatu temuan, melainkan lebih kepada kiprah NU yang “a-politik,” setelah secara organisatoris menyatakan mampu dan keluar dari keterikatan formalnya dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).1 Lepasnya keterikatan ini mengandung idealisme untuk lebih mengembangkan dan membumikan ideologi gerakan NU yang berangkat dari paradigma “nahdlatul wathon” (kebangkitan gerakan kebangsaan), “nahdlatul tujjar,” (kebangkitan gerakan ekonomi kerakyatan) dan “nahdaltul fikkar” (kebangkitan gerakan pemikiran). Ketiga paradigma itu merupakan elemen substansial “khittah 1926,” sebagai upaya perwujudan gerakan NU yang berhaluan “ahlus sunnah wal jamaah.”

Upaya “kembali ke khittah 1926” ini tampaknya tidak semudah membalik telapak tangan. Dinamika internal NU berwujud ketegangan dan konflik antar tokohnya melahirkan pertanyaan: sejauhmana konsep kembali ke khittah 1926 dipahami oleh para tokoh NU sebagai suatu gerakan berdimensi tiga paradigma tersebut? Sejauhmana tarik menarik kepentingan di antara tokoh NU berkorelasi positif dengan ketegangan dan konflik internal NU? Bagaimana implikasi teoretis menyangkut orientasi “hidden mission” dari para aktornya yang sedang bertarung?

Pendekatan Weberian: Penafsiran

Menganalisa perkembangan NU dalam sepuluh tahun terakhir, agaknya lebih tepat menggunakan pendekatan Weberian yang menjelaskan peran dominan aktor dalam sebuah sistem. Aktorlah yang menentukan ke arah mana sebuah masyarakat hendak dibawa, bagaimana masyarakat dikelola. Aktor juga bersifat aktif dalam menafsirkan “makna” sebuah sistem.

Kecenderungan seperti ini dapat dibuktikan dengan begitu sangat “voluntaris”-nya tokoh-tokoh NU dalam menafsirkan konsep kembali ke khittah 1926. Fenomenanya antara lain: pertama, walaupun sudah diputuskan dalam Muktamar Situbondo bahwa NU tidak lagi mengurus soal politik formal-praktis, melepaskan diri dari PPP seraya memberi kebebasan pada warganya untuk menentukan secara pribadi kiprah politiknya,2 namun tetap saja muncul tuntutan untuk berpolitik. Munculnya keinginan berpolitik bukanlah kehendak dari tatanan normatif, bukan pula kesepakatan suatu musyawarah, melainkan lebih merupakan kehendak aktor-aktor dari sayap politik NU.

Fenomena kedua, terjadinya penafsiran terhadap bagaimana sebenarnya konsep khittah 1926 diimplementasikan. Dalam hal ini sangat jelas terlihat khittah 1926 ditafsirkan sesuai dengan kepentingan masing-masing aktor. Kecenderungan menafsirkan merupakan refleksi kebebasan aktor dan sekaligus pengabaian tatanan normatif yang ada. Paling tidak, tatanan normatif yang ada dianggap bersifat fleksibel sesuai dengan dinamika para aktor. Karena itu, dalam pasca khittah 1926, pernah muncul tiga kategori aktor yang menafsirkan khittah dengan istilah “khittah plus,” “khittah murni,” dan “khittah minus.”3 Pengkategorian ini tentu saja memiliki “bias” pihak yang mengategorikannya.

Kenapa muncul penafsiran yang relatif lebih bebas? Tampaknya disebabkan oleh, pertama, belum semua tokoh NU mampu memahami konsep “kembali ke khittah 1926” secara pas sesuai dengan kehendak gagasan itu. Tentu saja ini berkaitan dengan persoalan sosialisasi khittah, belum semua mampu menembus basis-basis massa NU di lapisan bawah sebagai pihak yang terkait langsung dengan pelaku-pelaku gagasan. Barangkali sepuluh tahun pertama kembali ke khittah 1926 lebih merupakan masa transisi dari “tradisi lama” yang tak bisa lepas dari kiprah politik ke tradisi baru yang “a-politik.” Kedua, latar belakang kesepakatan formal kembali ke khittah lebih merupakan produk yang dibangun dalam suasana batin yang sedang dilanda “kekecewaan politik” akibat ulah sebagian tokoh sayap politik NU. Karena itu, kadar penerimaannya, utamanya mereka yang kecewa, masih cenderung “setengah hati.” Tentu saja mereka yang kecewa ini berbeda dengan tokoh NU yang secara sadar sejak tahun 1970-an sudah melakukan diskusi-diskusi informal untuk mengevaluasi manfaat dan mudaratnya kiprah politik NU sebelumnya. Dengan perkataan lain, terhadap gagasan kembali ke khittah dengan secara tegas melepaskan kiprah dan keterikatan politik NU tidak dibangun bersama dan solid oleh tokoh-tokoh NU sendiri. Akibatnya, sukar dihindari, perkembangan tanggapan dan penafsiran terhadap khittah selanjutnya sangat beragam. Kecenderungan seperti ini secara substansial mengekspresikan ketegangan dan konflik interen NU yang sukar dielakkan.


1 NU berfusi ke dalam PPP sejak 13 Februari 1973, sebagai upaya penyederhanaan partai yang pertama kali dilakukan Orde Baru.

2 Lihat misalnya, A. Siddiq, “Pemulihan Khittah 1926,” makalah, dokumentasi Lajnah Kajian Pengembangan Sumberdaya Manusia (LAKPESDAM), tidak dipublikasikan. LAKPESDAM merupakan sebuah lembaga pengembangan swadaya masyarakat (LPSM) di bawa NU. Juga lihat, Laode Ida, “Dinamika Internal NU Setelah Kembali Ke Khittah 1926,” tesis Fakultas Pascasarjana Spesialisasi Sosiologi, Universitas Indonesia, Januari 1995.

3 Lihat, A. Thoyfoer Mc, Mutiara Khittah Nahdlatul Ulama 1926 (Surabaya: Penerbit Persatuan, 1987), hal. 11-12; juga Sidney Jones, “The Contraction and Expansion of the ‘Umat’ and the Role of Nahdlatul Ulama in Indonesia,” dalam Indonesia, No. 38, Oct. 1984, Ithaca, New York: Cornel University Press. “Khittah plus” merupakan kecenderungan tokoh NU dalam menjelaskan dan mengamalkan khittah 1926 dilakukan secara berlebihan, misalnya, membuat larangan terhadap hal-hal yang sebetulnya tidak dilarang dalam konsep kembali ke khittah 1926. Adanya fatwa yang melarang warga NU dalam memilih tanda gambar OPP tertentu seraya mengarahkan warga NU untuk memilih tanda gambar sesuai dengan pilihan sang tokoh merupakan wujud dari khittah plus. “Khittah murni” adalah penafsiran dan pelaksanaan khittah 1926 sesuai dengan konsep yang disepakati di Situbondo. Sementara “khittah minus” menunjukkan penafsiran terhadap khittah 1926 yang masih ditutup-tutupi karena bila menjelaskan secara utuh kemungkinan akan merugikan kepentingan pribadi sang tokoh.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan