Prisma

Tesis | Perubahan Status Sosial dan Moral Ekonomi Petani

Kajian Pada Komunitas Petani Plasma PIR Karet Danau Salak, Kalimantan Selatan*

Penelitian ini sesungguhnya menggunakan pandangan James Scott (1976) dan Samuel Popkin (1979), namun Mukhtar Sarman mencobanya dengan visi yang agak berbeda. Dengan pendekatan metode Verstehen, studi ini ingin merekonstruksikan gejala perubahan status sosial atas moral ekonomi petani plasma setelah mereka menerima hak konversi lahan garapan. Ternyata ada hubungan simetris antara perubahan status penguasaan lahan garapan dengan perubahan status sosial dan kemudian perubahan gaya hidup.

Artikel ini diawali dengan serangkaian pertanyaan untuk mengkaji dinamika masyarakat petani. Apakah perbaikan sosial selalu sebagai suatu proses perubahan sosial; dan sebaliknya, suatu perubahan sosial berimplikasi pada terjadinya perbaikan sosial? Apa yang terjadi bilamana perbaikan sosial harus dilihat sebagai perubahan status sosial bagi suatu komunitas yang semula begitu miskin? Apakah faktor untung rugi yang mewarnai persepsi seseorang tentang nilai hidup yang berkaitan dengan mata pencaharian pantas dipertimbangkan sebagai variabel menentukan tindakan sosial yang bersangkutan? Apa yang memungkinkan terjadinya suatu tindakan sosial beberapa anggota masyarakat dapat terus berlangsung tatkala tindakan sosial dimaksud secara normatif tidaklah sesuai dengan bentuk ideal masyarakatnya? Apakah yang disebut terakhir itu berhubungan dengan pergeseran tingkat toleransi anggota masyarakat lainnya; ataukah hal itu merupakan pertanda gejala anomie telah muncul dalam dinamika kehidupan masyarakat yang bersangkutan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah pertanyaan kunci untuk mengkaji dinamika masyarakat pedesaan yang menjadi objek pengamatan studi ini yaitu komunitas petani karet di kawasan pengembangan perkebunan karet Danau Salak, Kalimantan Selatan. Mereka adalah petani peserta proyek pengembangan perkebunan karet di areal bukaan baru yang mengacu pada pola PIR (Perusahaan Inti Rakyat). Sebagai petani peserta proyek PIR karet (disebut juga petani plasma), mereka adalah “anak angkat” PTP XVIII yang bertindak sebagai Perusahaan Inti dalam proyek tersebut.

Secara konseptual, Perusahaan Inti bertanggung jawab “membina” para petani plasma agar dapat menjadi petani yang mandiri; dan kemandirian dianggap akan terkondisi setelah petani plasma menerima hak konversi (alih kelola) garapan.1 Konversi lahan adalah pengelolaan lahan garapan (dalam bentuk kebun karet) yang semula merupakan tanggung jawab penuh Perusahaan Inti selanjutnya diserahkan kepada petani plasma. Setiap petani plasma diberikan hak untuk *”mengelola sendiri”* (dan menanggung segala resiko) sebuah kapling kebun karet seluas 3 Ha (\pm 1.200$ batang pohon karet) dalam kondisi tanaman karetnya telah matang sadap (= siap untuk dieksploitasi).

Namun dari hasil penelitian terdahulu,2 keberadaan proyek PIR karet Danau Salak sesungguhnya dihadapkan kenyataan yang kurang menguntungkan justru setelah proyek tersebut memasuki tahapan konversi lahan garapan. Salah satu temuan penting penelitian itu adalah petani plasma setempat ternyata cenderung membangkang sistem eksploitasi anjuran PT Perkebunan XVIII. Petani plasma setempat umumnya tidak mengindahkan sistem sadap standar S2/d3 yang menghendaki setiap hari sadap petani plasma hanya mengeksploitasi 1 Ha dari luasan kebun karetnya. Karena terpacu ingin memperoleh hasil produksi yang besar untuk setiap hari sadapnya, petani plasma setempat mengeksploitasi rata-rata 1,5 Ha-2 Ha luasan kebun karet per hari sadap; dalam beberapa kasus, bahkan ditemukan petani plasma yang mengeksploitasi seluruh 3 Ha luasan kebun karetnya.

Prinsip dasar dikembangkannya sistem sadap standar oleh Perusahaan Inti adalah agar tanaman karet dapat dieksploitasi menurut umur ekonomis yang panjang. Untuk itu dibutuhkan kulit tanaman karet yang sehat, modal dasar bagi produktivitas karet.

Borosnya pemakaian kulit tanaman karet itu selain irisan kulit setiap sadapan terlalu tebal, terutama sekali karena frekuensi sadap yang tinggi, dalam pengertian ada sadapan ekstra dari yang seharusnya. Belajar dari kasus perkebunan besar di Sumatera, dapat dinyatakan bahwa dampak negatif bagi tanaman karet yang dieksploitasi terlalu berlebihan akan menyebabkan siklus hidup tanaman lebih singkat menjadi hanya sekitar 18 tahun,3 atau hampir separuh umur ekonomis semestinya, yang diproyeksikan mampu mencapai 27 tahun masa eksploitasi.


* Tulisan dengan pendekatan sosiologi interpretatif ini adalah hasil-sarian Tesis Magister penulis di Institut Pertanian Bogor (1994), di bawah bimbingan Prof. Dr. Soediono MP Tjondronegoro dan Dr. Ir. Andin H. Taryoto. Terima kasih banyak atas kesediaan Prof. Dr. Soediono MP Tjondronegoro memberikan komentar-komentar perbaikan atas draft tulisan ini. Segala kelemahan interpretasi merupakan tanggung jawab penulis pribadi.

1 Dalam kasus proyek PIR karet, tahapan konversi lahan garapan itu terjadi setelah tanaman karet siap dieksploitasi. Penilaiannya didasarkan pada kondisi tanaman karet di kebun plasma yang secara teknis telah dinyatakan “matang sadap” (berumur 5 tahun, dan lilit batang tanaman mencapai 40 cm pada ketinggian 100 cm dari batas okulasi).

2 Mukhtar Sarman, “Rasionalitas Kerja Transmigran Lokal Surian Hanyar di Lahan Plasma PIR Karet PTP XVIII Danau Salak,” Laporan Penelitian, The Toyota Foundation, 1990.

3 Karyudi, et. al., “Evaluasi Sistem Eksploitasi Karet pada Beberapa Perkebunan Besar di Sumatera Utara,” Makalah Konferensi Nasional Karet 1990 di Palembang, 18-20 September 1990.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan