Prisma

Usaha Kesehatan di TEFAAAT Buru Tinjauan Awal pada “Masyarakat Tertutup”*

Pengantar

Usaha kesehatan berarti segala usaha untuk mencapai kesejahteraan fisik, mental dan sosial, dan bersama dengan itu pengobatan terhadap penyakit yang terlanjur ada serta perbaikan keadaan cacat atau kelemahan. Dengan demikian usaha kesehatan mempunyai arti pencegahan dan pengobatan (preventive and clinical medicine) yang berhubungan erat.
Lima tingkat usaha kesehatan meliputi: a. Usaha pemeliharaan kesehatan (health promotion), termasuk dalam usaha pencegahan seperti memperbaiki keadaan lingkungan hidup, lingkungan kerja, makanan yang cukup baik nilai gizinya, cara-cara kebiasaan hidup sehat dan sebagainya; b. Usaha perlindungan khusus (specific protection), dari penyakit-penyakit tertentu, termasuk vaksinasi, perlindungan khusus bagi pekerja dari peracunan dan kelakuan dan sebagainya; c. Diagnosa diri dan pengobatan segera (early diagnosis and prompt treatment), yaitu mengetahui adanya penyakit sedini mungkin dan pengobatan sesegera mungkin; d. Pembatasan cacat dan ketidak mampuan (disability limitation), apabila usaha pada tingkat ketiga masih belum berhasil sempurna hingga masih meninggalkan cacat; e. Rehabilitasi, sebagai kelanjutan dari usaha tingkat keempat.

Usaha kesehatan dapat ditujukan kepada seseorang (individu) atau kelompok orang. Telah pula disepakati perlunya dibentuk unit-unit kesehatan yang tersebut merata di seluruh masyarakat.[1] Panitia Ahli administrasi kesehatan WHO telah pula menganjurkan dibinanya untuk kesehatan daerah, yang di Indonesia dikenal dengan nama Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS). PUSKESMAS ini merupakan pelaksanaan usaha kesehatan masyarakat dalam suatu wilayah dengan tujuan usaha (basic health services) pokok, meliputi: 1. perawatan kesehatan masyarakat; 2. pemberantasan dan pencegahan penyakit menular; 3. kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana; 4. kesehatan lingkungan; 5. pengumpulan dan penyimpanan catatan dan laporan guna keperluan statistik; 6. pendidikan kesehatan kepada masyarakat; 7. pemeriksaan dan pengobatan.

Tempat Pemanfaatan (TEFAAAT) Buru terletak di Lembah Sungai Way Apu di Pulau Buru, dan merupakan daerah permukiman kembali (resettlement) bagi para tahanan yang terlibat dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia (G-30-S/PKI). Permukiman tersebut dimulai dari tahap konsolidasi kemudian ke tahap pedesaan dan terakhir menjadi pemasyarakatan. Sebenarnya kurang tepat kalau kita mengatakan bahwa masyarakat yang terdapat di sini sebagai masyarakat yang sebenarnya tertutup (closed community), karena bagaimana pun juga masih terdapat kontak dan komunikasi dengan dunia luar.


* ulisan ini adalah hasil pengalaman pribadi penulis sebagai dokter dari Departemen Kesehatan yang diperbantu pada Badan Pelaksana Resettlement Pulau Buru (BAPRERU) selama 7 bulan di tahun 1972. Penulis berterima kasih kepada BAPRERU yang telah memberikan data dan informasi dan memungkinkan penulisan ini.

[1] Departemen Kesehatan RI, Pedoman Pelayanan Perawatan dan Pendidikan Kesehatan kepada Masyarakat.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan