Pengawasan dalam Pelaksanaan
Mulai Pelita IV, dengan Inpres No. 15 tahun 1983, kebijaksanaan pengawasan kekayaan negara secara nasional dipegang oleh Presiden dan Wakil
Mulai Pelita IV, dengan Inpres No. 15 tahun 1983, kebijaksanaan pengawasan kekayaan negara secara nasional dipegang oleh Presiden dan Wakil