M. Husseyn Umar
lahir di Medan, 21 Januari 1931, adalah Staf Ahli pada Dep. Perhubungan RI, Pengajar Hukum Maritim pada Fakultas Pasca Sarjana Jurusan Hukum dan Ekonomi, Universitas Indonesia, dan anggota Drafting Team, Proyek Hukum Laut, Ditjen Perhubungan Laut RI — Universitas Indonesia. Tamat dari Fak. Hukum dan Ilmu Pengetahuan Masyarakat Universitas Indonesia. Pernah menjadi pengajar pada Akademi Ilmu Pelayaran, Akademi Maritim Indonesia, dan Institut Pelayaran Niaga (1957-1969), serta memegang berbagai jabatan pada Kementerian Pelayaran/Dep./Ditjen Perhubungan Laut (1957-1969). Pernah menjabat Atase Perhubungan pada KBRI Den Haag (1969-1974), Direktur Utama PT. Persero Pengembangan Armada Niaga Nasional (1974-1979) dan Direktur Utama PT. Persero PELNI (1979-1983). Sering mengikuti berbagai konferensi, seminar dan lokakarya mengenai masalah-masalah pelayaran di dalam dan luar negeri, antara lain yang diselenggarakan oleh UNCTAD dan ESCAP, serta sering menulis artikel di Harian Sinar Harapan. Di antara karya tulisnya adalah: Peraturan Muatan Kapal Laut (Jakarta: Jambatan, 1964), Menuju Hukum Angkutan Laut Nasional Indonesia (Jakarta: Binacipta, 1981), "Masalah-masalah Pokok Hukum Pelayaran di Indonesia" (1982), "Inter-island Shipping: The Indonesian Case" dalam Asian Shipping Magazine, (1979), dan "Secondhand Tonnage and its Limitation", makalah pada Seminar on Shipping Technology, Manila, 1980.