Prisma

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Pembelajaran Sekaligus Tantangan

Diketoknya palu pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menandai betapa panjangnya jalan yang harus ditempuh bagi embrio instrumen pelindungan ini. Terhitung sejak Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyusun naskah akademis dan memprakarsainya pada 2012 hingga disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 12 April 2022, embrio UU TPKS telah melewati liku-liku perjalanan selama satu dasawarsa. Mulai dari forum diskusi yang melibatkan para pemangku kepentingan, hingga maju mundurnya naskah RUU TPKS dalam proses legislasi, bahkan sempat terdepak keluar dari pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas pada 2020. Problem pro dan kontra atas definisi kekerasan seksual “menuntut” kampanye dan advokasi panjang yang melelahkan. Strategi “mengepung” pemerintah, dilakukan demi menuju pengesahan. Prisma mencatat pengesahan tersebut sebagai salah satu tonggak historis perjuangan kaum perempuan di Indonesia. RUU Penghapusan Kekerasan terhadap Peremuan yang kemudian disepakati menjadi TPKS berhasil memuat pembaruan hukum yang progresif, memperkuat pelindungan dan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual. Pencapaian dari perjalanan yang panjang itu mengandung pembelajaran penting bagi gerakan sosial. Di sisi lain, UU TPKS masih menghadapi tantangan tentang bagaimana ia diimplementasikan. Dalam rubrik Dialog edisi “25 Tahun Reformasi,” Prisma mencoba secara kritis merefleksikan sekaligus mengupas pembelajaran dan tantangan undang-undang ini dengan menghadirkan dua orang narasumber: Luluk Nur Hamidah (Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR-RI dan Sekretaris Jenderal Kaukus Perempuan) dan MarianaAmiruddin (Komisioner Komnas Perempuan). Pemimpin Redaksi Jurnal Prisma HarryWibowo menanggapi sekaligus merefleksikan paparan kedua narasumber. Dialog dibuka dan dimoderatori anggota redaksi Prisma Rahadi T Wiratama serta dirangkum oleh Eka Handriana.

Luluk Nur Hamidah (Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR-RI dan Sekretaris Jenderal Kaukus Perempuan)

MarianaAmiruddin (Komisioner Komnas Perempuan

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan