Prisma

Kegiatan Ilmiah Penelitian musyawarah desa

Peranan musyawarah desa dalam pengembangan masyarakat memang ada dan cukup positif. Ini adalah hasil penelitian Fakultas Ilmu-ilmu Sosial Universitas Indonesia (FIS-UI) tentang “Musyawarah Desa: Pola dan Cara Pengambilan Keputusan” tahun 1975. Penelitian itu mengambil 83 responden di 4 desa Kecamatan Serpong (Tangerang) sebagai sampel. Responden meliputi 49 orang pamong desa dan 34 warga desa. Desa Sumber Agung (Yogyakarta) dan Kelurahan Palmerah (DKI Jaya) dipilih sebagai pembanding.

Pada penelitian ini, sekitar 55 persen dari responden mengemukakan, pengaruh musyawarah terasa juga dalam bidang pendidikan, seperti pembangunan gedung sekolah dan madrasah, bertambahnya kesadaran masyarakat untuk menyekolahkan anak, timbulnya cita-cita buat menyekolahkan anak ke tingkat yang lebih tinggi dan sebagainya. Kurang lebih 40 persen responden mengemukakan bahwa program-program pemerintah desa terlebih dahulu di musyawarahkan dalam rapat desa, tetapi hampir 30 persen dari mereka menyatakan pengaruh langsung dari musyawarah tersebut belum terasa. Begitu juga dalam sektor pemerintah, 20 persen menyatakan tidak ada pengaruhnya, 15 persen tidak tahu, dan 12 persen menyatakan, hanya pada waktu pemilihan lurah saja pengaruh musyawarah itu tecermin. Walaupun demikian, 10 persen responden menyebutkan bahwa jalannya pemerintah desa sering dibicarakan, malahan 10 persen dari mereka mengemukakan bahwa dalam musyawarah itu masyarakat juga dapat mengeritik pemerintah desa.

Penelitian ini antara lain bertujuan mencari jawaban pertanyaan-pertanyaan: bagaimana musyawarah desa berperan di daerah pedesaan dewasa ini; apakah terdapat perubahani ciri-ciri musyawarah di daerah se-kitar atau dalam kota; Bagaimana peranan lembaga musyawarah desa di kampung-kampung yang ada di kota; dan bagaimana peranan musyawarah desa di kampung-kampung tersebut dalam pembangunan. Duapuluh lima persen responden menyatakan, musyawarah tidak berpengaruh terhadap adat dan kebiasaan penduduk. Hanya 15 persen dari mereka menyatakan telah ada perubahan, terutama dalam melaksanakan pembaharuan dalam pertanian. Selebihnya tidak tahu dan tidak bertambah. Duapuluh lima persen dari responden menyebutkan, musyawarah tidak banyak pengaruhnya terhadap norma-norma yang berlaku, sedang-kan sisanya menyatakan tidak mengerti dan tidak memberi jawaban. Tentang kepercayaan, 20 persen dari mereka menyatakan bahwa keyakinannya bertambah tebal dengan adanya musyawarah, tetapi 17 persen menyebutkan tidak ada pengaruhnya.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan